Nurhasan berkata : BARANG SIAPA YANG MASIH MENG ANGAN-ANGANKAN
ATAU BERFIKIR BAHWA MASIH ADA DI LUAR JAMAAH KITA INI ADA HARAPAN MASUK
SURGA…. MAKA SEBELUM BERDIRI DARI MAJLIS INI SUNGGUH DIA TELAH KAFIR.doc
LDII
Bismillahirohmannirrohiim
Assalaamu ‘alaikum warohmatullohi wa barokatuh
Koran Republika edisi 7 April 2011,
memuat berita dari Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang
dan Diklat Kementrian Agama ( Kemenag ) tentang meningkatnya jumlah
aliran sempalan di Indonesia. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama
Indonesia ( MUI ). Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Utang
Ranuwijaya, menyatakan bahwa ditingkat Pusat MUI telah mengeluarkan
fatwa sesat bagi sekitar 10 kelompok pemain lama, terutama kelompok yang
telah memiliki jaringan transprovinsi dan transnasional diantaranya
adalah Islam Jamaah ( IJ ). Utang menghimbau masyarakat untuk mewasdai
aliran-aliran baru. Jangan mudah terpancing dengan berbagai iming-iming,
baik iming-iming materi ataupun ajaran.
Tulisan ini ditulis oleh para mantan
warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 –
2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ
sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan
informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk
mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat
dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya
pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ,
LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi
bithonah (rahasia, red) jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman,
benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis
pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan
dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam
IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007
A. Apa, Siapa dan Apa Ajaran Islam Jamaah ?
Islam Jamaah ( IJ ) adalah sebutan yang
ditujukan kepada kelompok umat Islam, yang awalnya dipimpin oleh H.
Nurhasan Ubaidah ( HNU ) sejak pembaiatannya sebagai imam IJ yang
diakuinya pada tahun 1941. Organisasi yang pertama kali dibentuk oleh
pimpinan IJ adalah Yayasan Pengajian Islam Djamaah (YPID), yang kemudian
beberapa kali berubah nama, dan nama organisasi IJ yang sekarang adalah
Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ).
MUI telah mengeluarkan fatwa sesat
terhadap ajaran Islam Jamaah sejak lama, sejalan dengan larangan
Pemerintah RI terhadap ajaran Islam Jamaah dengan nama apapun melalui
Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: 089/DA/10/1971. Namun Islam Jamaah
nyatanya masih aktif meneruskan ajaran HNU.
Kegiatan warga IJ yang nampak di
masyarakat adalah pengajian al- Qur’an dan Al-Hadits yang terjadwal
dengan intensitas tinggi. Sampai di sini nyaris tidak ada kemusykilan,
namun kalau anda mampu mencermati lebih jauh, maka akan nampak bahwa
yang menjadi landasan kegiatan mereka adalah ajaran-ajaran rahasia (
bithonah ) imam mereka, diantaranya yaitu :
1. Ber-Baiat Kepada Imam IJ : warga IJ
harus yakin bahwa dengan berbaiat kepada imam IJ dan menta’ati ajarannya
maka hidupnya halal dan matinya wajib masuk surga, sedangkan diluar IJ,
Islamnya tertolak dan matinya wajib masuk neraka.
2. Ilmu Manqul : bahwa ilmu agama harus
diambil ( manqul) dari jalur HNU, kalau tidak, maka ilmunya tidak sah,
ibadahnya tidak sah dan Islamnya tidak sah alias belum/ tidak Islam
3. Infaq Persenan Wajib : wajib infaq
sampai 10% dari penghasilan, disetor kepada Imam Pusat sebagai tanda
sambung dengan Imam. Ditambah infaq dan sodaqoh lain untuk Pusat,
Daerah, Desa dan Kelompok
4. Praktek Pengkafiran : Warga IJ
mempraktekkan pengkafiran terhadap muslim lainnya dalam hal a) tidak
makmum sholat kepada imam sholat non warga IJ, kalau terpaksa harus
makmum maka niatnya sholat munfarid/ sholat sendiri, b) tidak menyolati
atau mendoakan jenazah muslim non warga IJ walaupun orang tua sendiri,
c) anak-anak warga IJ yang tidak mau masuk IJ tidak mendapat haq waris d
) tidak boleh nikah dengan orang Islam diluar IJ, dan sahnya nikah
harus Nikah Dalam ( ND ) dulu, nikah di KUA hanya formalitas untuk
mendapatkan surat nikah, e) warga IJ yang keluar atau dikeluarkan dari
IJ dihukumi murtad dari Islam, f) dll.
5. Nasehat Pokok Imam IJ Kepada Warga IJ
pada teks daerahan bulanan berbunyi : Barang siapa yang mau tetap
menetapi, memerlukan dan mempersungguh Qur’an, Hadits, Jama’ah CARA LIMA
BAB karena Allah sampai pol tutug ajal matinya masing-masing WAJIB
MASUK SURGA ( dalilnya Surat ANNISA ayat 13 dan hadits Tirmidzi juz 3
hal 315 ). Sebaliknya barang siapa yang tidak mau tetap menetapi
memerlukan dan mempersungguh Qur’an Hadits Jamaah CARA LIMA BAB karena
Allah sampai tutug pol ajalnya masing-masing WAJIB MASUK NERAKA (
dalilnya Surat ANNISA ayat 14 dan hadits Tirmidzi juz 3 hal 315 )
Yang dimaksud cara 5 Bab adalah program
ibadah IJ yaitu 1) ngaji, 2) ngamal, 3) membela Qur’an Hadits, 4)
sambung jamaah , dan 5) to’at Allah, Rosul, imam secara Qur’an Hadits.
Nasehat ini merupakan klaim IJ bahwa yang WAJIB MASUK SURGA hanya warga
IJ karena hanya mereka yang menetapi Islam dengan cara 5 Bab yang
spesifik ajaran HNU, sedangkan muslim lainnya yang menetapi agama Islam
tidak secara 5 Bab IJ, WAJIB MASUK NERAKA.
Doktrin ini menjadi pengikat warga IJ
tetap dalam IJ, sebab kalau keluar diancam matinya WAJIB masuk neraka.
Ini satu bukti kedustaan memaknai al-Qur’an surat AnNisa ayat 13 dan 14
untuk kepentingan kelompoknya
B. Apa Pendapat Para Ulama Tentang Ajaran- Ajaran Bithonah IJ ?
1. MUI telah mengeluarkan fatwa sesat
terhadap Islam Jamaah berdasarkan penelitian pengkajian dari Komisi
Fatwa MUI dan menyatakan ajaran- ajaran IJ sangat bertentangan dengan
ajaran Islam sebenarnya.
2. Para ulama ahlus sunnah Mekkah dan
Medinah diantaranya Sheikh DR. Muhammad bin Umar Bazmul dosen
Universitas Ummul Quro Mekkah yang berkunjung ke Indonesia pada bulan
Juli 2010, menyatakan bahwa ajaran-ajaran H. Nurhasan Ubaidah bukan dari
ulama –ulama ahlus sunnah yang diakuinya sebagai guru-gurunya (
diantaranya Sheikh Umar Hamdan dll ), bukan dari para ulama ahlu sunnah
terdahulu, bukan dari shahabat, dan bukan pula dari Rosullulohi
shallallohu alaihi wasallam. Ajaran – ajaran ini, termasuk pengakuan H.
Nurhasan sebagai amir adalah bathil, bahkan merupakan kedustaan kepada
manusia yang jahil tentang Islam.
3. Kalau dikatakan landasan ajaran-ajaran
tersebut dari ijtihad imam, maka inipun bathil karena imam ( kalaupun
dia imam yang haq ) tidak punya haq sama sekali untuk membuat syariat
baru dalam agama
C. Paradigma Baru LDII Mengecoh MUI :
1. Sikap MUI terhadap ajaran Islam
Jamaah/ Darul Hadits sejak tahun 1971 tetap konsisten bahwa ajaran –
ajaran IJ sesat, dan yang terakhir adalah seperti yang dikatakan bapak
Utang Ranuwijaya pada berita koran Republika di atas. Sebelum itu pada
Musyawarah Nasional MUI 21- 29 Juli 2005, MUI merekomendasikan kepada
Pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan aliran sesat seperti
LDII ( Lembaga Dakwah Islam Indonesia ) dan Ahmadiyah, dan K.H. Ma’ruf
Amin menegaskan lagi dalam wawancaranya dengan majalah Sabili bahwa LDII
dinyatakan sesat karena LDII merupakan penjelmaan Islam Jamaah ( Sabili
No.21 Th VIII 4 Mei 2006 )
2. Namun kami melihat beberapa pimpinan
MUI mulai bergeser/ terkecoh pandangannya terhadap LDII setelah ketua
umum LDII datang ke kantor MUI dan menyatakan dengan sumpah demi Allah
bahwa LDII sudah meninggalkan ajaran Islam Jamaah / H. Nurhasan Ubaidah.
Padahal kami para mantan yang saat itu masih berada di dalam IJ, tahu
betul bahwa Paradigma Baru hanyalah siasat baru, dalam upaya untuk
mendapat pengakuan dari MUI bahwa LDII/IJ sudah tidak sesat lagi. Maka
ketika bapak K.H. Ma’ruf Amin berkunjung ke Pondok Kediri sekitar bulan
Maret 2007 kami telah siap dengan praktek siasat paradigma baru kepada
beliau
3. Didorong oleh kepedulian kami kepada
saudara-saudara dan sahabat- sahabat kami yang masih jadi warga IJ, kami
datang ke MUI untuk presentasi dan menyampaikan persaksian tertulis
tertanggal 20 Juni 2010 dengan bukti-bukti tentang LDII Paradigma Baru
/IJ yang tidak berubah dari akidah dan ajaran H. Nurhasan Ubaidah.
Kemudian atas pertanyaan/ permintaan Sekjen MUI bapak Drs. H.M.Ichwan
Syam tentang perintah bithonah IJ, kamipun telah mengirimkan bukti-bukti
perintah bithonah imam IJ tersebut berupa teks daerahan Feb- 2007,
bersama surat kami tertanggal 08 April 2011. Perintah imam IJ tersebut
singkatnya bisa dilihat dibawah ini
D. Bukti Perintah Rahasia Imam IJ Kepada LDII :
1. Perintah pada teks daerahan bulan Feb
2007 ( teks daerahan sifatnya rahasia ) pada halaman 12-15 : ” 1)
Seluruh anggota organisasi adalah orang jamaah, orangnya imam, 2)
Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam, 3) Segala
kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya, salah satu
tugasnya ( organisasi ) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu
yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk
keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”. bahwa : satu-satunya
jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya.
Dalam bidang keormasan dibentuk organisasi LDII yang berfungsi sebagai
alat perjuangan jamaah ( IJ ).
2. Dengan perintah imam ini jelas bagi
kita bahwa sumpah Ketua Umum LDII yang mengatakan LDII sudah Paradigma
Baru, adalah satu kedustaaan untuk menutupi kedustaan lebih besar yaitu
bithonah IJ. Perintah imam kepada LDII pada teks daerahan Feb 2007,
dikeluarkan sekitar 4 bulan setelah pergantian imam IJ ke-2 yaitu H.
Abdudhohir Muhammad Suweh yang meninggal bulan September 2006, kepada
imam IJ ke -3 H. Abdul Aziz Sulthon Aulia. Perintah ini untuk
menjelaskan kepada semua warga IJ agar jangan salah mengerti bahwa
pernyataan ketua umum LDII tentang Paradigma Baru hanya untuk pihak
luar, sedang kedalam tidak ada perubahan, tetap QHJ= Qur’an Hadits
Jamaah , tetap 5 Bab sampai pol ajal matinya masing-masing
E. Nasehat FRIH (Forim Ruju’ Ilal Haq) kepada Imam IJ ke – 3, Bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia
1. Kepada bapak H. Abdul Aziz Sulthon
Aulia kami ajak agar mau membaca nasehat ini dengan hati terbuka, ridlo
karena Allah, bahkan sebaiknya bersyukur masih ada mantan warganya yang
berani memperingatkan tentang bahaya kedustaan dalam agama yang berat
hukumnya di sisi Allah, kepada mantan imamnya ketika masih hidup,
2. Bapak H. Abdul Aziz tidak perlu
rahasia-rahasiaan lagi karena para imam di zaman shahabat, tabi’in, dan
yang selanjutnya tidak merahasiakan keimamannya seperti bapak, karena
bagaimana bapak bisa menjadi pelindung umatnya kalau keadaan bapak juga
dirahasiakan bahkan minta perlindungan kepada Instansi Pemerintah yang
orang-orangnya oleh bapak dikategorikan sebagai orang –orang yang WAJIB
MASUK NERAKA
3. Kalau tulisan kami di atas dianggap
sebagai fitnah, maka bapak bisa membantah sekaligus berdakwah di depan
para ulama, pimpinan MUI, pimpinan ormas Islam, masyarakat umum, dengan
diliput media massa secara luas, dan bapak bisa buktikan apakah ajaran –
ajaran bithonah IJ itu cocok dengan dalil-dalil Al -Qur’an dan
Al-Hadits yang shahih dan sesuai dengan pemahaman dan praktek ibadahnya
para sahabat !!!
4. Bapak bisa bayangkan apabila bapak
berani dakwah secara terbuka dan hujjah bapak berhasil dan diterima oleh
para ulama, insya Allah manusia akan berbondong- bondong berbaiat
kepada bapak dan mereka akan sangat ridlo untuk infaq 10 %, dan toat
kepada bapak dengan imbalan WAJIB MASUK SURGA
5. Sebaliknya kalau bapak tidak mau, atau
tidak mampu membuktikan kebenarannya, padahal MUI telah menyesatkan IJ
dan pemerintah RI telah melarang ajaran IJ, diperkuat lagi oleh ulama
ahlus sunnah di Mekkah- Medinah seperti sudah dikatakan di atas yang
menyatakan bahwa semua ajaran bithonah itu bathil bahkan merupakan
kedustaan, maka kami ajak sebaiknya bapak mengaku salah saja secara
terbuka, lalu bubarkan ajaran-ajaran Islam Jamaah/ LDII yang menyimpang
dari pemahaman Al-Quran dan Al-Hadits yang sebenarnya, dan kemudian
bapak beserta staff bertobat kepada Allah. Tapi jangan lupa harta
kekayaan IJ yang bukan milik bapak dikembalikan atau digunakan
sebanyak-banyaknya untuk umat Islam Indonesia
F. Nasehat Kepada Warga IJ Yang Masih di dalam:
1. Setelah anda- anda sekalian membaca
tulisan ini, apakah hati nurani anda sekalian masih meyakini bahwa
ajaran-ajaran IJ benar ? padahal imam anda tidak mampu menunjukkan
bukti- bukti kebenaran ajaran – ajaran bithonah itu ?
2. Apakah anda sekalian masih yakin
dengan menta’ati ajaran takfir, infaq persenan wajib, dan ajaran
bithonah lainnya itu akan menjadi pahala disisi Allah dan wajib masuk
surga ?? padahal para ulama ahli hadits mengatakan semua ajaran itu
bathil, dan kalau anda tetap menta’atinya bukan pahala atau surga yang
anda peroleh, bahkan dosa atau mampir ke neraka akibat dosa-dosa itu !!!
3. Bertanyalah kepada para ulama dan para
ustadz yang kompeten dalam bidangnya, dan yang amanah dalam
menyampaikan ilmu agama, bukan bertanya kepada mubaligh dan pengurus IJ
yang umumnya tidak mampu menjawab dengan benar kecuali : “ manqulnya
dari bapak imam begitu “ atau bahkan jawaban yang merekayasa dalil
G. Himbauan kepada Masyarakat, MUI, Ormas- Ormas Islam dan Parpol
1. Kepada Masyarakat : Rambu – rambu
diatas sudah cukup jelas bagi warga masyarakat untuk mengidentifikasi
dan menghindari ajaran IJ/LDII Paradigma Baru. Juga kami himbau agar
masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang
mengajak berbuat anarkis kepada sesama muslim
2. Kepada MUI Pusat : Perintah Imam IJ
pada teks daerahan Feb 2007 jelas mengatakan bahwa LDII itu tidak punya
massa, tidak punya kekayaan, dan tidak punya wewenang, semua tindakan
LDII dibawah kendali imam, dan LDII adalah instrumen perjuangan IJ, yang
salah satu tugasnya adalah untuk menutupi bithonah/ kebohongan IJ,
dengan demikian kita tahu bahwa LDII Lama =LDII Paradigma Baru sama saja
mereka adalah suruhan imam IJ. Agar MUI tidak tersengat dalam lubang (
perangkap LDII ) yang sama untuk kedua kali dan selanjutnya, maka kami
menghimbau kepada MUI langkah-langkah sebagai berikut :
o Agar MUI bersikap lebih tegas terhadap
LDII/ IJ yaitu dengan kembali kepada sikap rekomendasi Munas MUI 2005
tentang LDII/ IJ yaitu sikap mendesak pemerintah RI untuk membubarkan
LDII.
o Untuk mencegah timbulnya fitnah dari
masyarakat terhadap MUI, sebaiknya MUI menolak berinteraksi dengan
personil LDII, MUI tidak menghadiri acara- acara LDII walaupun dengan
alasan untuk membina, dan melarang personil LDII hadir dalam acara-
acara MUI
o Dalam melaksanakan fungsi sebagai
pewaris tugas-tugas para nabi, tentu MUI harus bersifat adil terhadap
Islam Jamaah, salah satu bentuknya adalah MUI memberi kesempatan kepada
imam IJ bapak H. Abdul Aziz, untuk menyampaikan hujjah yang menjadi
landasan semua ajaran bithonah IJ di depan para ulama, pimpinan ormas
Islam, dan pihak lain yang dianggap perlu, dan diliput oleh media secara
luas.
o Apabila imam IJ tidak mau/ tidak mampu
menyampaikan hujjahnya yang bisa diterima oleh para ulama berdasarkan
pemahaman dalil-dalil yang shahih, maka MUI perlu mengarahkan IJ agar
meninggalkan semua ajaran-ajaran dan praktek-praktek beragama yang
bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
3. Kepada MUI Provinsi dan Daerah : Harap
menahan diri untuk tidak mudah merekomendasi bahwa LDII sudah positip/
baik hanya dengan dasar bahwa MUI daerah/ provinsi pernah mengimami
sholat di mesjid LDII, dan mereka mau makmum, atau hanya karena LDII
sering sowan kepada MUI. Ingat siasat bithonah LDII cukup canggih,
sehingga bapak-bapak tidak merasa sedang di-bithonah-in oleh LDII
4. Kepada Ormas : Harap upaya pertemanan
LDII diterima secara wajar saja, karena usaha merapatnya LDII kepada
ormas tidak lepas dari mencari dukungan dalam menjalankan perintah
imamnya untuk menutupi bithonah IJ
5. Kepada Parpol : Pada Munas LDII IV di
Surabaya 8/3/2011, Ketua Umum LDII mengklaim bahwa anggota LDII seluruh
Indonesia saat ini berjumlah sekitar 14.5 juta. Tentu angka ini sangat
signifikan untuk pemenangan pemilu di Indonesia, namun menurut kami
angka ini jauh dari akurat, sebab pada tahun 2008 jumlah keimamam IJ
tingkat daerah se Indonesia sekitar 250, dan rata- rata warga IJ per
daerah berkisar antara 3000-6000 jiwa, sehingga dengan asumsi bahwa pada
tahun 2011 jumlah daerah ada 300 dan rata-rata per daerah 5000 jiwa,
maka anggota LDII/ warga IJ sekitar 1.5 juta, dan yang punya hak pilih
tentu lebih kecil dari itu. Pada pemilu yang lalu imam IJ pada hari-hari
terakhir sebelum coblosan memerintahkan untuk membagi suara kepada
beberapa calon dari parpol besar, dan masing – masing daerah mencoblos
caleg dan capres tertentu sesuai arahan imam IJ. Maka dari itu sebaiknya
parpol maupun calon- calon pemimpin perlu memeriksa kebenaran potensi
suara dari LDII sebelum merangkulnya sebagai pendukung , dan jangan lupa
supaya mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif misi bithonah LDII/
IJ terhadap partai.
6. Kepada Semua Pihak, Jauhilah Makan
Harta Islam Jamaah !!: Kekayaan IJ diambil dari harta orang Islam warga
IJ yang secara dalil tidak halal, diantaranya dari infaq persenan wajib.
Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang takut kepada Allah dan hisaban
di akhirat, agar menjauhi pemberian, hadiah, makan minum dari LDII,
karena dikuatirkan paparan keharamannya dapat merusak harta, diri dan
keluarga yang bersangkutan, bahkan di akhirat pemberian itu akan
diteliti di hadapan Allah yang Maha Mengetahui
Demikian tulisan ini, kami niatkan untuk
memberi informasi yang berimbang tentang LDII dan Islam Jamaah, dengan
harapan tulisan ini dapat memberi faedah kepada individu- individu umat
Islam yang peduli untuk mengingatkan sebagian umatnya yang masih berada
didalam ikatan kebithonahan ajaran Islam Jamaah
Wa Billahittaufiq Walhidayah. Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
sumber here
sumber dari web mantan pengikut LDII yang sudah rujuk dari aliran sesat tersebut, silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar