(Bagian 2)
Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh ‘Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
Kedua : Berbilangnya Partai (Multi Partai)
Poin
kedua dari demokrasi yang kita tolak adalah fenomena multi partai,
yaitu leluasanya dan bolehnya siapa saja yang berkeinginan untuk
mendirikan partai. Walaupun poin pertama sebelumnya sudah cukup untuk
meruntuhkan bangunan demokrasi -oleh sebab poin pertama tersebut
termasuk ranah aqidah-, hanya saja poin kedua tentang multi partai ini
tidak boleh dilupakan begitu saja ketika berbicara tentang demokrasi.
Kita mengetahui bahwa pembentukan partai-partai ini
merupakan sifat mendasar dari sistem demokrasi barat. Kecuali, pada
bentuk demokrasi secara langsung yang telah berakhir dan tidak ada
wujudnya, melainkan pada sejumlah propinsi di Swiss dan sejumlah kota
kecil di New-England Amerika. (Lihat buku Musykilât fî al-‘Ulûmi as-Siyâsiyah karya DR. Ahmad Jamâl Zhâhir II:40).
Apabila
kebebasan untuk mendirikan partai dijamin oleh sistem demokrasi, maka
pertanyaan yang ingin kami arahkan kepada aktivis Islam yang pro
demokrasi adalah : apakah Anda menyetujui pembentukan partai berhaluan
Marxisme dan Sekuler di negeri Islam yang menggunakan sistem demokrasi
yang tengah Anda dengang-dengungkan?
Saya
menduga bahwa jawaban dari pertanyaan saya yang sederhana dan mudah ini
bagi para aktivis muslim -dan tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk
mengelak-, untuk menjawab bahwa Islam tidak membolehkan pembentukan
partai seperti ini. Karena bagaimana mungkin diperbolehkan di tengah
masyarakat muslim didirikan partai yang mengajak kepada riddah
(murtad) dari agama Alloh? Saya harap jangan ada yang merasa heran
dengan ucapan saya ini, pasalnya yang diserukan oleh kaum Marxis dan
Sekuler itu tidak lain dan tidak bukan adalah murtad dari syariat Alloh.
Kami telah menjelaskan sebelumya bahwa siapa saja yang menyeru kepada
penolakan syariat Alloh dan lebih memilih berhukum dengan hawa nafsu
manusia, maka ia telah mengajak kepada kekufuran, dan barang siapa
mengajak seorang muslim untuk kufur maka ia telah menyeru kepada
kemurtadan dari agama Alloh.
Walaupun
kami tidak mengkafirkan setiap muslim yang berafiliasi kepada
partai-partai kufur ini, biasa jadi oleh sebab adanya penghalang
(kekafiran) seperti kebodohan dan semisalnya, namun kami mengatakan :
tidak boleh bagi kita meragukan hukum atas pemikiran dan ucapan mereka
yang membatalkan syariat Islam bahwa pemikiran dan ucapan mereka ini
adalah kufur. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tentang pemilahan
antara vonis/hukum atas perbuatan bahwa perbuatan ini adalah kufur,
dengan vonis kafir terhadap person tertentu secara spesifik yang
melakukan perbuatan (kufur) tersebut, dimana tidak boleh mengkafirkan
person tertentu secara spesifik kecuali setelah dipenuhi
syarat-syaratnya dan dihilangkannya penghalang-penghalangnya. (Lihat
kaidah ini di dalam Majmû’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah (12:484) dan Syarh ath-Thahâwiyah karya Ibnu Abîl Izz hal. 437).
Suatu
hal yang wajib di negeri kaum muslimin, untuk membantah mereka yang
melakukan atau mengatakan kekufuran dan menjelaskan hakikat (kekufuran
ini) kepada mereka. Apabila mereka bersikeras dan menolak setelah
ditegakkan hujjah dan penjelasan atas mereka, maka hukum bagi kemurtadan
yang sudah ma’rûf (diketahui) adalah : “barangsiapa yang merubah agamanya maka bunuhlah!”
(HR al-Bukhârî : 3017, 6922, Abû Dâwud : 4351, Turmudzî : 1458,
an-Nasâ`î VII:104 dan Ibnu Mâjah : 2535 dari hadits Ibnu ‘Abbâs secara marfû’).
Akan
sama pula jawaban (mereka) apabila pertanyaannya ditujukan bagi partai
Nasrani –misalnya-. Karena tidak mungkin mereka akan menjadikan partai
ini dan menuntutnya untuk menghukumi kaum muslimin, sebab tidak boleh
bagi non muslim menghukumi kaum muslimin. Biar bagaimanapun, mereka
(partai nasrani ini) tetap berhak menyerahkan program-program partai
mereka yang selaras dengan keyakinan mereka yang batil, kemudian mereka
meminta rakyat untuk memilih mereka di pemilu dan menuntut pengakuan
atas kebatilan mereka ini.
Seorang
kafir asli, walaupun ia menetapkan kekufurannya, dia tetap memiliki
jaminan perlindungan yang wajib kita lindungi dan jaga, selama ia masih
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam (kontrak) jaminan
perlindungannya. Namun, ia tidak memiliki hak untuk menuntut bahwa
dirinya memiliki hukum di negeri kaum muslimin.
Jawaban
ini, saya tidak mengira akan ada perbedaan pendapat di dalamnya bagi
orang yang mau berhukum secara totalitas kepada nash-nash syariat.
Bertolak dari sini, saya mengatakan sebagaimana yang telah saya uraikan
pada poin pertama : dus, jika demikian keadaannya, maka
demokrasi yang Anda serukan bukanlah demokrasi yang telah diketahui
bersama hakikatnya. Demikianlah asumsi saya, akan tetapi Ustadz Fahmî
Huwaidî telah mempublikasikan seputar masalah ini –secara ringkas-
mengenai simposium yang diadakan di Kairo, yang dihadiri oleh sejumlah
tokoh Islam. Saya benar-benar sangat kecewa dengan uraian beliau.
Di dalam simposium tersebut, ada yang mengatakan :
“Kita tidak mampu mencegah kecenderungan politik dari partai-partai yang ada di zaman ini, baik yang berhaluan sekuler ataupun marxisme, hanya karena ia bertentangan dengan apa yang digambarkan oleh beberapa orang terhadap kerangka Islam. Hendaklah yang menjadi penghukum diantara kita adalah kotak pemilu.” (Harian al-Ahrâm 25/8/1992).
Demikianlah
yang dikatakannya. Seakan-akan perbedaan antara Islam dengan Marxisme
itu menurut mereka seperti perbedaan antara madzhab Syâfi’iyah dengan Hanâbilah.
Ada pula yang mengatakan :
“Selama semua fihak tetap berpegang dengan nash-nash syariat yang qath’î (pasti) terutama masalah aqidah, maka tidak mengapa munculnya multi partai yang berbeda-beda, baik yang berhaluan sekuler, nasionalis maupun marxis, dan hendaknya kesemua partai ini saling berkompetisi untuk meraih kemaslahatan publik.” (Ibid)
Penulis
ini beranggapan bahwa sudah cukup hanya dengan berpegang dengan aqidah
semata. Dia membedakan kaum sekuler dan marxis menjadi dua golongan,
yaitu golongan yang memusuhi agama dan aqidah, maka mereka ini tidak
memiliki kedudukan dan tempat, dan golongan yang masih beriman dan
mentauhidkan Alloh, akan tetapi mereka terlalu berhati-hati (tidak mau
menampakkan) berkenaan dengan korelasi antara agama dengan politik.
Diantara mereka ini ada orang-orang yang jujur, yang menunjukkan sikap
mereka dengan kejujuran dengan membela kebebasan (al-hurriyah), demokrasi dan kesetaraan (al-musâwah).
Mereka semua ini, di dalam pandangan penulis, sepatutnya diterima
sebagai bagian dari peta politik dan diakui eksistensi, legitimasi dan
hak mereka untuk berpartisipasi (di dalam politik). (Ibid)
Parahnya
lagi, beliau berpendapat di dalam artikelnya yang lain, bahwa apabila
aktivis muslim telah meraih kekuasaan di suatu negeri, kemudian pada
pemilu berikutnya suara dominan dimenangkan oleh partai yang condong
kepada sekulerisme yang memisahkan antara agama dengan politik, lantas
apa yang wajib dilakukan oleh para aktivis muslim pada saat itu? Dia
menjawab dengan tergesa-gesa bahwa wajib bagi para aktivis muslim
tersebut untuk menyerahkan kekuasaan kepada partai yang telah dipilih
oleh rakyat (yang menang pemilu). Kemudian dia menyebutkan bahwa dirinya
pernah meminta fatwa kepada Syaikh al-Qaradhâwî tentang hal ini dan
Syaikh menjawab :
“Sepanjang aktivis muslim telah meraih kekuasaan dan menguasai instrumen pemerintahan, kemudian kehilangan kepercayaan rakyat. Maka hal ini berarti menunjukkan adanya kekurangan serius di dalam kinerja pemerintahan di dalam memenuhi (kebutuhan dan hak) rakyat. Oleh karena itu sudah sepatutnya mereka melepaskan tanggung jawabnya dan meninggalkan kekuasaannya kepada partai lain yang lebih dipercaya oleh rakyat.” (Harian al-Ahrâm 8/9/1992)
Seluruh
ucapan di atas tersebut, semuanya tidak berlandaskan dalil shahih baik
dari al-Qur`ân, Sunnah maupun ijmâ’. Wajib bagi pelakunya untuk
mengintrospeksi diri dan tidak membiarkan kerasnya realitas yang pahit
mempengaruhi pandangan syar’î. Inilah kewajiban pertama kali dan sebelum
segala sesuatunya untuk melandaskan semuanya kepada dalil syar’î.
Adapun ucapannya yang mengatakan, “Selama semua fihak tetap berpegang dengan nash-nash syariat yang qath’î (pasti) terutama masalah aqidah, maka
tidak mengapa munculnya multi partai yang berbeda-beda… dst”. Maka saya
katakan kepada pengucapnya : Sesungguhnya kaum komunis, sekuler atau
selainnya, selama mereka berpegang dengan aqidah dan nash-nash syari’at
yang qath’î, maka mereka bukanlah komunis atau sekuler. Karena mereka telah berpegang dengan Islam sebagai way of life (manhajan lil hayah),
dan inilah yang ditetapkan oleh aqidah dan nash-nash syariat. Bahkan
saya katakan, sesungguhnya anggota partai ini tetap akan menjadi Islam
yang memang kadang kala berbeda pendapat dengan saudaranya yang lain di
dalam sejumlah perkara furû’, akan tetapi tidak mungkin sama sekali orang tersebut disebut dengan komunis atau sekuler.
Adapun
ucapannya bahwa “mereka sudah cukup hanya dengan berpegang dengan
aqidah semata”, maka yang ingin saya tanyakan kepada pengucap ini adalah
: Apa makna aqidah menurut pandangan Anda? Apakah aqidah itu –menurut
Anda- adalah cukup manusia mengakui adanya Rabb yang menciptakan alam
semesta ini dan Dialah yang maha memberikan rezeki baik kepada yang
masih hidup maupun yang telah meninggal? Jika ini yang Anda maksudkan,
maka sesungguhnya kaum musyrikin ‘Arab juga turut mengakui hal ini,
sebagaimana firman Alloh Ta’âlâ :
“Dan
sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan
langit dan bumi?”, niscaya mereka akan menjawab: “Semuanya diciptakan
oleh yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”.” (QS az-Zukhrûf : 9)
Adapun aqidah menurut artinya yang shahih, maka telah tercakup dalam tauhid al-Ulûhiyah
yang diantara kosakatanya adalah “tidak ada hukum melainkan milik Alloh
semata”. Kami telah menjelaskan sebelumnya bagaimana Alloh meniadakan
keimanan seseorang yang tidak mau berhukum dengan syariat Alloh, dan
kami juga telah menukilkan ijmâ’ atas kafirnya orang yang lebih
memilih untuk berhukum dengan selain syariat Alloh. Kapan saja seorang
aktivis partai tertentu yang meyakini tidak ada hukum melainkan hanya
milik Alloh, maka ia telah keluar dari sebutan sekuler atau komunis dan
ia adalah seorang muslim.
Adapun
pembagian golongan sekuler antara yang menolak syariat dan golongan
yang disebut oleh penulis sebagai orang-orang beriman yang muwahhid
(mentauhidkan Alloh), akan tetapi mereka masih menjaga sebagian
syariat, maka kami jawab : Apabila mereka itu adalah kaum yang beriman dan muwahhid, lantas kenapa mereka harus takut untuk menerapkan syariat Alloh? Seorang mukmin dan muwahhid sejati, tidak mungkin selama-lamanya merasa takut dan enggan dengan syariat Alloh Azza wa Jalla.
Kehati-hatian
mereka (di dalam menunjukkan sikap) berkenaan dengan korelasi antara
agama dan politik, dikhawatirkan hal ini berarti mereka merasa
takut/enggan dengan hukum Alloh dan Rasul-Nya. Hal ini termasuk sikap
berat hati yang Alloh meniadakan iman seseorang, sebagaimana di dalam
firman-Nya Ta’âlâ :
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (QS an-Nisâ` : 65)
Bagaimanapun
juga, pembicaraan kita di sini bukanlah tentang person-person tertentu
secara spesifik. Akan tetapi lebih ditujukan kepada partai-partai,
program dan pemikirannya. Mereka, kaum sekuler dan marxis, apa isi
program-program mereka? Apakah mereka mau menerima untuk berhukum dengan
syariat Alloh ataukah tidak? Dari jawaban mereka ini kita akan bisa
menimbang dan menghukuminya. Adapun sikap kehati-hatian dan
ketidakjelasan mereka akan tampak pada program-program mereka. Padahal
program-program itu seharusnya jelas dan terang, dan syariat Alloh
tidaklah menerima sikap tamyî’ (lunak) dan setengah-setengah. Seharusnya mereka mengumumkan sikap mereka yang jelas tentang masalah al-hâkimiyah dan tasyrî’ (legislasi) sehingga dapat ditetapkan hukum yang shahih kepada mereka.
Dan
sekarang, kepada mereka yang berpendapat bolehnya pendirian partai
marxis atau sekuler, dan (ucapannya bahwa) yang dijadikan pemisah antara
kita dan mereka adalah kotak pemilu, demikian pula dengan fatwa khusus
terhadap tokoh muslim yang memegang kekuasaan kemudian rakyat memilih
selain mereka (pada pemilu berikutnya), (fatwa ini menyebutkan) supaya
mereka meninggalkan kekuasaan kepada partai yang dipilih oleh rakyat.
Maka saya katakan : Saya tidak akan mengulangi lagi apa yang telah saya
paparkan berupa batilnya pembentukan partai semisal ini, akan tetapi
saya hanya akan menyebutkan satu ayat saja dari Kitabullâh, yaitu
firman-Nya :
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah
dia Telah sesat, sesat yang nyata.”
Sesungguhnya
ayat di atas ini, secara terang dan nyata menjelaskan bahwa tidak ada
pilihan (lain) bagi kaum muslimin di dalam pelaksanaan syariat Alloh,
namun mereka wajib berpegang dan mengikuti tanpa menentang dan mendebat.
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullâhu
menyebutkan bahwa termasuk kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama
adalah, seseorang yang berkeyakinan bahwa dirinya memiliki pilihan di
dalam hukum Alloh (Madârijus Sâlikîn I/327), yaitu di dalam mengamalkan atau meninggalkan.
Pendapat
yang menyatakan bahwa pemutus antara kita dengan mereka adalah kotak
pemilu, maksudnya adalah, kita menawarkan kepada rakyat apakah mereka
menginginkan untuk berhukum dengan syariat Alloh ataukah dengan
marxisme, sekulerime ataupun ba’tsi. Yaitu, mereka boleh memilih setelah
Alloh telah memutuskan syariat yang telah sah. Alloh Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman : “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS Yûsuf : 40)
Yang
lebih bahaya lagi dari hal ini adalah ucapan : “Sesungguhnya aktivis
muslim yang telah mencapai kekuasaan, wajib bagi mereka meninggalkan
kekuasaannya apabila rakyat memilih selain mereka.” Hal ini berarti,
seorang penguasa muslim yang telah Alloh anugerahkan kekuasaan padanya
untuk menghukumi suatu negeri dengan syariat Alloh, namun wajib baginya
menyerahkan kekuasaannya kepada orang yang akan mengatur negeri tersebut
dengan syariat Syaithan.
Permasalahan
yang tengah kita diskusikan ini bukanlah permasalahan personal, namun
ini adalah permasalahan manhaj. Jika umat memandang bahwa penguasanya
telah gagal di dalam memenuhi kewajiban Alloh dan tidak sesuai lagi
dengan amanat, lalu ia diasingkan dan digantikan dengan selainnya yang
mengikuti manhaj Ilâhî, maka tidak sah memberikan hak pilih kepada rakyat untuk mengikuti manhaj yang mereka kehendaki.
Ketika
kami mengatakan bahwa demokrasi itu berarti kekuasaan rakyat, Anda
malah murka kepada kami dan Anda mengatakan bahwa mendukung demokrasi
itu tidaklah otomatis seperti itu. Cobalah Anda merujuk kembali kepada
ulasan yang telah Anda tolak sebelumnya dimana Anda berikan hak kepada
rakyat untuk memilih antara penguasa muslim yang berhukum dengan syariat
Alloh atau kaum sekuler yang berhukum dengan selain hukum Alloh. Apakah
adakah penerapan hukum dengan selain hukum Alloh yang lebih jelas
daripada ini?
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar