Menyimak banyaknya informasi publik melalui layanan sosial media dan email “Indonesia Media Watch” (IMW), dan setelah menganalisa bahwa siaran initermasuk pelanggaran berat, dengan resmi IMW mengadukan Lembaga Penyiaran TV-One, kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pelanggaran berat tersebut adalah memasang foto tokoh masyarakat sebagai orang lain (terduga teroris) dalam Senin (24/09) di acara kabar petang TV-One pada pkl. 18.30 WIB yang memberitakan jaringan teroris. TV-One dengan sengaja telah menyiarkan foto DR. Muhammad Arifin Badri, MA sebagai orang lain (Baderi) dan memasukkannya kedalam jaringan teroris Thoriq (bukti terlampir).
Apa yang dilakukan oleh TV-One dengan memajang foto Pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) ini adalah sebuah pelanggaran berat. TV-One telah melanggar semua isi dari UU No.32/2002 pasal 36; ayat (5) huruf a. Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.
Mengingat bahwa DR. Muhammad Arifin Badri, MA merupakan Da’i lulusan S3 Universitas Islam Madinah, merupakan warga negara Indonesia yang menjadi panutan umat beragama dan berdasarkan penelusuran IMW memiliki hubungan yang istimewa dengan Pemerintah Saudi Arabia. Maka IMW menilai perlu memasukan pelanggaran pada si UU No.32/2002 pasal 36; Ayat (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Sebagai catatan, IMW menyayangkan tidak maksimalnya itikad baik TV-One yang melakukan koreksi pada siaran berikutnya, tapi tidak melakukan permohonan maaf dan penjelasan secara komprehensif kepada publik atas kesalahan yang telah dilakukan dalam siaran sebelumnya. Padahal siaran yang dilakukan TV-One sebelumnya telah merusak nama baik dan berpotensi menghilangkan nyawa DR. Muhammad Arifin Badri, MA dan keluarga. (bukti terlampir)
Artikel: www.indonesiamediawatch.org publish kembali oleh Moslemsunnah.Wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar