(Bagian 3)
Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh ‘Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
Ketiga : Kesetaraan (al-Musâwâh)
Termasuk perkara yang sudah ma’rûf
di dalam sistem demokrasi barat adalah, warga satu negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama, tanpa ada perbedaan antara orang yang satu
dengan lainnya oleh sebab warna kulit, suku ataupun aqidah. Hal inilah
yang bertentangan dengan Islam, sebab Islam adalah agama yang adil
secara mutlak, tidak menganggap semua manusia itu setara dan sama secara
total dan mutlak. Ada banyak hukum-hukum yang bersifat qoth’î (pasti) di dalam Islam yang tidak menyamakan antara muslim dengan non muslim.
Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Maka apakah patut kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)”? (QS al-Qolâm : 35)
Ayat
ini tidak khusus membicarakan perkara akhirat sebagaimana yang difahami
oleh sebagian orang. Namun, sesungguhnya ayat ini –walaupun siyâq (konteks) permbicaraannya mengenai akhirat- namun lafazhnya umum, yaitu Alloh tidak menjadikan kaum muslimin itu seperti kaum mujrimîn
(pendosa) baik di dunia maupun di akhirat. Masih banyak hukum-hukum
yang menyatakan ketidaksamaan antara kaum muslimin dengan non muslim.
Tidakkah Anda mengetahui bahwa seorang muslim pria boleh menikahi wanita
ahli kitab sementara pria ahli kitab tidak boleh menikahi wanita
muslimah. Di dalam hadits yang shahih dikatakan, “seorang muslim tidak boleh dibunuh oleh sebab seorang kafir” (HR Bukhârî : 111, at-Turmudzî : 1412, an-Nasâ`î VIII:23, dan Ibnu Mâjah : 2658 dari ‘Alî secara marfû’).
Saya
akan berikan satu contoh di sini yang berkaitan dengan masalah yang
sedang kita diskusikan. Yaitu, di dalam sistem demokrasi, setiap warga
negara berhak untuk mencalonkan diri menjadi presiden selama memenuhi
beberapa persyaratan, dimana agama tidak termasuk persyaratan tersebut.
Di Mesir, Undang-Undang pasal 30 menyatakan, bahwa “persyaratan orang
yang mencalonkan diri di dalam pemilu sebagai presiden, haruslah
berkewarganegaraan Mesir dan berasal dari kedua orang tua yang juga dari
Mesir”. Tidak ada persyaratan dia haruslah seorang yang beragama Islam.
Berdasarkan pasal tersebut, bisa jadi seorang Yahudi atau Nasrani
terpilih menjadi presiden Mesir, selama kedua orang tuanya adalah
berasal dari Mesir. Senegal, pernah dipimpin oleh seorang Nasrani,
(Leopold Sedar) Senghor (سنجور), padahal Senegal adalah negeri Islam. Kaum muslimin di Eritria dipimpin oleh seorang Nasrani, Isaias Afewerki ( أفورقي أسياسي). Dan semua hal ini berada di bawah slogan demokrasi.
Adapun
di dalam sistem Islam, suatu hal yang sudah kita ketahui bersama dan
tidak perlu lagi dijelaskan, bahwa tidak boleh negeri Islam dipimpin
oleh non muslim. Dalil-dalil syar’î tentang hal ini begitu jelasnya. Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS an-Nisâ` : 59)
Yang dimaksud dengan Ulil Amri haruslah dari kalangan kita sendiri, yaitu kaum muslimin. Bahkan sudah merupakan suatu ijmâ’
(kesepakatan) ummat tentang hal ini, dan kami tidak mengira ada
seorangpun yang memperdebatkannya. Sayangnya, kami temukan masih ada
saja orang yang memperdebatkan masalah ini. Yaitu al-Ustâdz Fahmî
Huwaidî dalam artikel dan tulisan lainnya yang dipublikasikan sekitar
dua atau tiga tahun yang lalu.
Alasan
kami menolak demokrasi pada bentuk asalnya, adalah oleh sebab demokrasi
tidak menganggap perbedaan agama dan menyamakan semuanya pada seluruh
aspeknya. Terlebih lagi, kita dapati di dalam sistem demokrasi kita yang
pincang ini, tanpa pandang bulu memperbolehkan semua orang untuk
mendirikan partai kecuali partai Islam. Kita dapati, banyak penulis
sekuler dan demokrasi menyokong hal ini, bahkan mereka menyerukan untuk
lebih bersikap represif terhadap aktivis muslim.
Wahîd
Ra`afat–ketika dia masih menjabat sebagai wakil ketua partai Wafd, dan
partai Wafd ini adalah partai tertua yang berideologi demokrasi sekuler
di Mesir- pernah berkata : “Sesungguhnya keselamatan umat itu tergantung
pada konstitusinya”. Tokoh-tokoh mereka, berdalih dengan ucapan
tersebut untuk melegalkan perbuatan mereka di dalam melakukan tindakan
represif terhadap gerakan Islam di Mesir, walaupun nash-nash syari’at
dan ijmâ’ ulama baik salaf (terdahulu) maupun kholaf
(kontemporer) menyelisihi konstitusi atau undang-undang mereka.
Mudah-mudahan hal ini bisa menafsirkan apa yang dikatakan oleh pendahulu
mereka bahwa demokrasi yang mereka adopsi ini memiliki ‘taring’.
Keempat : Kebebasan (al-Hurriyât)
Ini
adalah poin terakhir yang akan kami diskusikan berkenaan dengan hukum
demokrasi di dalam Islam. Kami melihat bahwa demokrasi barat membuka
kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat, bahkan hampir-hampir tak
terkendalikan. Tidak diragukan lagi bahwa Islam adalah agama ‘kebebasan’
dalam maknanya yang shahih, yang meletakkan kontrol secara optimal di
dalam pelaksanaan kebebasan tersebut. Inilah hal yang tidak diridhai
oleh aktivis pro demokrasi.
Saya berikan satu contoh di sini, yaitu kebebasan dalam berkeyakinan di dalam sistem demokrasi, bahwa
seseorang berhak untuk memperoleh kebebasan dalam berkeyakinan, dan
berhak untuk merubah aqidahnya dan menanggalkan agamanya kepada agama
baru atau kepada atheisme (tidak beragama). Adapun kebebasan
berkeyakinan di dalam Islam berbeda bentuknya. Seorang Nasrani
contohnya, diperbolehkan untuk menetap di negeri Islam dan ia tetap
boleh berpegang dengan agamanya dalam keadaan dilindungi jiwa dan
hartanya, dengan syarat ia mau untuk memenuhi kewajiban undang-undang Islami yang menaunginya.
Adapun
seorang muslim, tidak boleh dia merubah agamanya kemudian murtad
menjadi seorang Nasrani –misalnya- dengan slogan kebebasan berkeyakinan.
Barang siapa melakukan hal ini, maka hukumnya telah ma’rûf di
dalam syariat, yaitu ia diminta untuk bertaubat atau diberi hukuman
mati. Kami dapati ada seorang penyeru sekulerisme di Mesir, menyerukan
untuk melakukan tindakan revolusioner (pemberontakan) hanya karena
permasalahan ini –yaitu permasalahan riddah (kemurtadan)-.
Mereka beranggapan bahwa hal ini merupakan bentuk pengekangan terhadap
kebebasan, sampai-sampai salah seorang dari mereka (yaitu ‘Abdus Sattar
ath-Thawîlah, penulis haluan kiri di dalam bukunya “Umarâ` wal Irhâb”
hal. 34) menganggap permasalahan untuk merubah agama wajib untuk
disamaratakan bagi seluruh rakyat dan menolak hak bagi kaum Qibthî (kristen koptik) untuk mengganti keyakinannya sedangkan di sisi lain menolak hak ini bagi muslim. Dia berkata :
“Saya telah bertanya kepada al-‘Âlim al-Jalîl
(seorang yang alim lagi mulia), DR. Farhûd, mantan Rektor Universitas
al-Azhar: Wahai Syaikh, mengapa Anda menuntut untuk mengeksekusi kaum
muslimin yang merubah agamanya dengan alasan apapun? Beliau menjawab :
Karena jika seseorang telah memilih Islam sebagai agamanya, maka dia
layak untuk diberikan sanksi apabila ia meninggalkannya. Saya berkata :
barangsiapa mengatakan bahwa 90% kaum muslimin telah memilih untuk
menjadi muslim, maka kami tidak menjadi kafir sampai kami masuk ke dalam
Islam. Ketika kami dilahirkan, telah kami dapati bahwa diri kami ini
telah menjadi muslim dengan akta kelahiran orang tua kami, demikian pula
dengan orang kristen dan yahudi. Apabila Anda beranggapan bahwa saya
berhak untuk menjadi seorang muslim, lantas kenapa Anda tidak
memperbolehkan seorang manusia untuk memilih selain Islam? (Ibid, hal. 34-35).
Kebatilan
yang diucapkan oleh penulis ini dan orang semisalnya, disebabkan karena
ia sudah sering meneguk pemahaman yang kacau balau. Dia tidak memahami
agama kecuali hanya sekedar hubungan antara seorang hamba dengan
tuhannya, sehingga seseorang berhak memilih gambaran tuhannya semaunya.
Kemudian ia memahami kebebasan secara mutlak, setidak-tidaknya di dalam
masalah keyakinan. Ia membangun di atas asumsi kebebasan mutlak ini,
bahwa setiap orang berhak untuk merubah pilihannya kapan saja dia mau
dan tidaklah boleh seorangpun mengekang hak pilihnya ini. Apalagi
pemahaman mereka tentang kesetaraan (al-Musâwah) diantara agama-agama dan keyakinan, yang menganggap tidak ada bedanya antara agama yang haq dengan agama-agama bathil yang tidak diridhai oleh Alloh Azza wa Jalla.
Ini hanyalah satu contoh saja tentang perbedaan antara Islam dan
demokrasi di dalam memandang kebebasan. Contoh selain ini masih banyak
lagi.
Inilah
diskusi singkat kami tentang alasan kami menolak demokrasi dengan
penjelasan hakikat dan keadaannya yang kami ketahui. Perlu kami utarakan
di sini, bahwa keempat hal di atas yang kami tolak dari sistem
demokrasi, tidaklah otomatis pada tingkatan yang sama dan harus ada pada
bentuk-bentuk demokrasi lainnya. Perlu juga kami jelaskan di sini,
bahwa ketika kami menolak sistem demokrasi ini, bukanlah ini artinya
kami menerima sistem diktatorisme, dan tidak pula sistem sosialisme
komunisme. Kami tegaskan : kami tidak mau sistem ini dan itu, yang kami
kehendaki hanyalah asy-Syûrâ al-Islâmiyah, yaitu sistem Islâm. Dan
demokrasi itu tidaklah sama dengan syûrâ Islam.
-Selesai ringkasan ini dan apabila ada waktu luang akan bersambung pada bab selanjutnya yang masih berkaitan dengan demokrasi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar