لمذا نرفض الديمقراطية
(Bagian 1)
Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh ‘Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
Risalah
ini adalah sebuah diskusi ilmiah seputar permasalahan demokrasi dan
bagaimana sikap Islam terhadapnya. Yang mendorong saya menulis risalah
ini adalah adanya artikel-artikel yang ditulis oleh al-Ustadz Fahmî Huwaidî
(salah seorang kolumnis dan penulis senior dan terkenal di Mesir, pen.)
yang mengajak untuk berkompromi dengan demokrasi, ketimbang menentang
dan mengabaikannya.
Awal
mulanya, ada salah satu artikelnya yang menunjukkan bahwa dirinya
menganggap Islam itu dizhalimi ketika ada yang beranggapan bahwa Islam
itu bertentangan dengan Demokrasi, dan pada akhirnya, artikelnya
tersebut menunjukkan pengingkarannya terhadap aktivis muslim yang
menolak demokrasi dan menganggap penolakan mereka ini sebagai suatu hal
yang syâdz (aneh/ganjil) terhadap seruan Islam secara umum.
Oleh
sebab isu demokrasi ini merupakan salah satu hal yang tengah
diperbincangkan di dunia Islam dan banyak sekali perdebatan mengenainya
akhir-akhir ini, disamping juga adanya orang yang memutlakkan
pendapatnya bahwa Islam itu identik dengan sistem demokrasi, bahkan
mereka beranggapan bahwa menentang demokrasi itu adalah suatu hal yang syâdz,
maka hal ini perlu dikritisi dan dijelaskan. Saya memandang perlunya
untuk membantah beberapa hal yang cukup urgen di sini, yang terangkum
dalam beberapa poin berikut ini :
- Penjelasan sikap yang syar’î terhadap demokrasi beserta bukti dan dalil-dalilnya.
- Penjelasan bahwa sikap menolak demokrasi ini apakah termasuk sikap yang diserukan kaum muslimin secara umum ataukah sikap yang aneh/ganjil
- Demokrasi itu merupakan sisi lain dari kediktatoran.
Sikap yang syar’î terhadap demokrasi
Tatkala
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah ditanya tentang pasukan Tatar (Mongol),
beliau menjelaskan bahwa hukum kepada mereka dibangun di atas dua
pondasi, yaitu : pertama, mengetahui perihal/keadaan mereka, dan kedua,
mengetahui hukum Alloh terhadap orang semisal mereka. (Majmû’ Fatâwâ 28:554)
Sejatinya,
metoda yang ditempuh oleh Syaikhul Islâm ini adalah metoda yang wajib
kita tiru di dalam semua keadaan disertai dengan pemaparan hukum syar’î
tentangnya. Oleh karena itu, kita juga mengatakan di dalam permasalahan
yang tengah kita bahas ini, bahwa kita harus mengetahui tentang seluk
beluk demokrasi, baik konsep dan praktisnya, kemudian berangkat dari hal
ini kita dapat mengetahui hukum Alloh tentangnya dari nash-nash
syari’at yang lurus.
Apakah Demokrasi itu?
Sesungguhnya,
suatu hal yang telah diketahui oleh setiap pelajar pemula yang
mempelajari studi pemikiran politik, bahwa demokrasi itu berasal dari
derivasi dua kata Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat (arab : asy-Sya’b) dan Kratas yang berarti kekuasaan (arab : as-Sulthoh). Jadi arti demokrasi adalah yang berwenang/memiliki kekuasaan untuk menentukan suatu hukum adalah rakyat.
Bangsa
yang pertama kali menerapkan demokrasi adalah bangsa Greek (Yunani)
yang mereka menyebutnya dengan pemerintahan kota (sipil) yang
dilaksanakan di kota Athena dan Sparta, dimana setiap individu
masyarakat dari kalangan laki-laki turut berperan serta di dalam
menentukan hukum terhadap segala sesuatu, seperti di dalam pemilihan
penguasa, membuat undang-undang dan lain sebagainya. inilah bentuk
sistem demokrasi yang pertama, yaitu berjalan secara langsung dimana
setiap individu dapat turut serta secara langsung di dalam menelorkan
sebuah hukum atau peraturan, tanpa perlu memilih dewan perwakilan untuk
mewakili mereka.
Bentuk
sistem demokrasi ini telah berakhir dalam waktu singkat, seiring dengan
berakhirnya pemerintahan kota di Athena dan Sparta. Akan tetapi ide dan
pemikiran demokrasi masih tetap terjaga di memori sejarah sampai abad renaissance
(kebangkitan) di Eropa, khususnya pasca revolusi Perancis, dimana
bangsa Eropa mulai melakukan perombakan dan perubahan dari keadaannya
yang berada di bawah cengkeraman kerajaan dan kezhaliman gereja.
Perubahan tersebut adalah dengan mulainya mereka mengekstraksi sistem
demokrasi dari perbendaharaan sejarah. Hal ini oleh sebab mereka tidak
memiliki konsep agama yang benar sehingga mereka dapat berhukum
dengannya.
Kemudian
mulailah dilakukan beberapa revisi terhadap bentuk demokrasi yang
pertama, sehingga menjadi sistem demokrasi yang tidak langsung.
Maksudnya, rakyat harus memilih dewan perwakilan untuk mewakilinya di
dalam menentukan hukum dan pembuatan undang-undang/legislasi. Kemudian
ada juga (yang dalam perkembangannya) menjadi sistem demokrasi
semi-langsung, artinya rakyat tetap memilih dewan perwakilan untuk
mewakili aspirasinya, namun selain itu dirinya masih memiliki hak untuk
menyalurkan aspirasinya terhadap kebijakan penguasa melalui referendum
publik atau yang semisalnya.
Konsekuensinya
adalah, eksisnya partai-partai politik yang saling berkompetisi untuk
meraih kemenangan dengan cara menggalang suara terbanyak, agar dapat
mencapai kursi kekuasaan. Selain itu juga diperkenalkan sejumlah jaminan
dan hak-hak yang menjamin kebebasan setiap individu, diantaranya adalah
hak politik di dalam memberikan suara, mencalonkan diri di dalam
majelis parlemen, kantor publik dan selainnya. Namun, substansi dari
demokrasi adalah tetap, sebagaimana demokrasi merupakan derivat dari
bahasa aslinya, yaitu rakyatlah yang membuat undang-undang dan
legislasi, baik secara langsung maupun tidak.
Ketetapan
di dalam sistem perundangan demokrasi, selaras dengan apa yang
ditetapkan oleh para pengamat politik bahwa seharusnya dewan perwakilan
itu dianggap sebagai representasi kehendak rakyat, akan tetapi sering
kali hal ini tidak dapat terjadi, atau seperti dalam uraian al-Ustâdz
al-Maudûdî tetang pemilu di negara barat :
“Pemilu ini tidak akan sukses, kecuali dengan menipu manusia, memperdaya akal dan hati mereka dengan harta, pengetahuan, kecerdasan dan propaganda palsu… kemudian mereka yang sukses terpilih, berubah menjadi tuhan-tuhan bagi mereka, yang mensyariatkan undang-undang sekehendak mereka, bukan untuk kemaslahatan orang banyak, namun untuk kepentingan pribadi dan keuntungan partainya. Ini sungguh merupakan penyakit akut yang menjangkiti negara Amerika, Inggris dan seluruh negeri yang hari ini menyebutnya sebagai surga demokrasi.” (Nazhoriyah al-Islâm as-Siyasiyah hal. 18).
Demikianlah
yang terjadi di dalam demokasi pada bentuk asalnya, apabila kita
berpindah kepada sistem demokrasi dalam versinya yang palsu, maksud saya
adalah sistem demokrasi yang timpang yang lazim terjadi pada negeri
kaum muslimin, sejatinya hanyalah kedok untuk menutupi hukum
diktatorisme dan kesewenang-wenangan mereka. Kita akan mengungkap bahwa
esensinya adalah tetap sama-sama demokrasi, yaitu manusia-lah yang
mensyariatkan hukum kepada manusia lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat di
Mesir contohnya, yang memiliki kewenangan legislatif sebagaimana
tercantum pada pasal 86 dari konstitusinya, tertulis : “Demokrasi adalah
kedaulatan tertinggi rakyat.”
Sama
juga dengan majelis parlemen di negeri ini, mereka membuat
undang-undang menurut kehendak anggotanya secara bebas/merdeka atau dari
pemerintah yang mendiktenya. Hasilnya tetap satu, yaitu bahwa
manusia-lah diberikan hak untuk membuat legislasi dan meletakkan
undang-undang.
Setelah
paparan di atas yang menjelaskan arti demokrasi, sisi historis dan
realitasnya, maka kami dapat menjelaskan hukum syar’î di dalamnya, yang
terangkum dalam beberapa hal di bawah ini :
Pertama : Masalah Tasyrî’ (Legislasi/Perundang-undangan)
Esensi dari demokrasi menurut kami adalah : memberikan hak tasyrî’
(legislasi) kepada manusia dan manusia berhak membuat hukum bagi diri
mereka sendiri menurut kehendak dan keinginan mereka. Kemampuan untuk
membuat legislasi ini menurut kami adalah pasti ada di dalam seluruh
bentuk sistem demokrasi.
Masalah
legislasi ini merupakan substansi perbedaan antara Islam dengan
demokrasi. Islam secara tegas dan terang-terangan menyatakan bahwa hak
legislasi itu adalah murni hak Alloh semata. Yang haram adalah apa yang
diharamkan Alloh dan yang halal adalah apa yang dihalalkan Alloh.
Masalah ini bukanlah permasalahan furû’ (cabang) sebagaimana
diduga oleh sebagian orang, namun masalah ini adalah masalah yang
berkaitan dengan pokok aqidah. Bagi orang yang masih memperdebatkan
masalah ini, silakan merenungi firman Alloh Azza wa Jalla berikut :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS asy-Syûrâ : 21)
Dan firman-Nya :
أَلَمْ
تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ
إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا
إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan
sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka
telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisâ` : 60)
Dan firman-Nya Ta’âlâ :
فَلَا
وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka
demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidaklah dikatakan beriman
hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu
keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.” (QS an-Nisâ` : 65)
Syaikh Muhammad bin Ibrâhîim rahimahullâhu berkata tentang ayat ini di dalam Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna :
“Alloh Subhânahu telah meniadakan keimanan seseorang yang tidak mau berhukum dengan nabi terhadap perkara yang mereka perselisihkan dengan penafian yang ditekankan (nafyan mu`akkadan) dengan pengulangan yang disertai dengan sumpah.” (Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna hal. 5)
Ibnu Katsîr rahimahullâhu menukilkan sebuah konsensus (ijmâ’)
atas kafirnya orang yang menjadikan bagi dirinya syariat selain syariat
Alloh. Beliau berkata ketika membicarakan tentang hukum al-Yasa yang diterapkan oleh Jengis Khân untuk menghukumi para pengikutnya :
“Barangsiapa yang meninggalkan syariat yang diturunkan kepada Muhammad bin ‘Abdillâh penutup para nabi, dan berhukum dengan selain syariat beliau dari syariat-syariat kafir yang telah di-mansûkh (dihapus hukumnya dengan Islam) maka ia telah kafir. Lantas bagaimana kiranya dengan orang yang berhukum dengan al-Yasa dan lebih mendahulukannya (ketimbang syariat Nabi)? Barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah kafir dengan kesepakatan (ijmâ’) kaum muslimin.” (al-Bidâyah wah Nihâyah 13:128)
Apabila
perkaranya telah jelas seperti ini, maka kami mengajukan pertanyaan
kepada para aktivis Islam yang menyeru kepada demokrasi, yaitu :
siapakah yang berhak menentukan hukum di dalam masyarakat demokrasi yang
kini tengah Anda gembar-gemborkan ini? Apakah boleh manusia membuat
syariat untuk diri mereka sendiri selain syariat Alloh?
Apabila
Anda mengatakan bahwa manusia memiliki hak untuk membuat syariat bagi
diri mereka sendiri sekehendak mereka, maka kami katakan : apakah Anda
murka terhadap Rabb anda sendiri dan Anda menentang keislaman sendiri
lalu Anda mengatakan sebuah ucapan yang sangat besar ini! (yaitu ucapan
kufur, pen).
Dan apabila Anda mengatakan : “bahkan kami menghendaki dengan sistem demokrasi ini untuk tidak memberikan hak tasyrî’
(legislasi) kepada manusia selain dari syariat Alloh, karena
sesungguhnya tidak ada hukum melainkan hanya milik Alloh.” Maka kami
jawab : kalau begitu, hal yang Anda sebutkan tersebut bukanlah
demokrasi, namun Islam, dan janganlah Anda mencari nama-nama yang lain
(bagi Islam) ataukah Anda merasa tidak cukup dengan nama yang telah
Alloh berikan (yaitu Islam)?
Apabila ada ulama kontemporer yang mengatakan :
“Orang-orang yang pro demokrasi tidaklah otomotatis mereka ini menolak hâkimiyah Alloh dan memberikannya kepada manusia. Mayoritas orang yang menyerukan demokrasi tidaklah terlintas ke dalam pikiran mereka bahwa mereka memaksudkan dan membatasi tujuannya kepada demokrasi, namun mereka bermaksud menolak kediktatoran…” (Ustadz Fahmî Huwaidî menukilkan ucapan ini dari DR. Yûsuf al-Qaradhâwî dalam harian al-Ahrâm tanggal 18/8/1992).
Maka
kami katakan kepada beliau : Kami, tidak pula terlintas di benak kami
sedangkan kami menolak demokrasi, bahwa ada suatu bentuk demokrasi yang
kosong esensinya dari memberikan hak legislasi kepada manusia itu
sendiri. Dan bentuk demokrasi seperti ini, sejauh pengetahuan kami belum
pernah ada sepanjang sejarah dan realitas. Barangsiapa yang tetap
bersikeras di dalam imajinasinya bahwa bentuk seperti ini ada dan
merupakan bagian dari demokrasi, kemudian ia menghukumi untuk
menerimanya, maka silakan lakukan! Namun, ia tidaklah punya
hak untuk menyalahkan orang lain yang yang bersandar kepada realitas,
yang berpandangan bahwa demokrasi itu esensinya menyelisihi syariat
Alloh lalu menolak sistem demokrasi ini.
Kami
ketika menolak sistem demokrasi, hal ini disebabkan bahwa kami
memandang demokrasi itu bertentangan dengan Islam. Dan kami tidaklah
menetapkan hal ini untuk menvonis aktivis-aktivis Islam yang pro
demokrasi, yang tertipu dan merasa bahwa masih ada kemungkinan bagi
mereka untuk mendukung demokrasi sebagai suatu hukum sedangkan pada saat
yang sama mereka beranggapan bahwa mereka mampu menjaga pokok keislaman
mereka. Akan tetapi, kami mengatakan kepada mereka apa yang dikatakan
oleh al-Ustadz Muhammad Quthb :
“Di dunia Islam ini, ada para penulis, pemikir dan du’at yang ikhlas, yang tertipu dengan demokrasi. Mereka mengatakan : kami mengambil dari demokrasi ini hal-hal positifnya dan meninggalkan hal-hal yang negatifnya (keburukannya). Mereka mengatakan : kami mengikat demokrasi ini dengan wahyu yang diturunkan Alloh, kami tidak memperbolehkan ilhâd (atheisme) dan tidak memperbolehkan degradasi moral dan pelanggaran hukum. Jika demikian keadaannya, maka ini sekali-kali bukanlah demokrasi, namun ini adalah Islam. Karena sistem demokrasi itu adalah hukum dari rakyat melalui rakyat dan untuk rakyat. Rakyat juga turut memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (baik secara langsung maupun tidak langsung, pen). Apabila hal ini ditiadakan atau diikat dengan suatu batasan, maka hal ini sekali-kali bukanlah demokrasi sebagaimana yang tengah berlangsung di zaman ini dengan nama ini.Tanyakanlah kepada aktivis demokrasi, katakan kepada mereka : kami menghendaki untuk berhukum dengan wahyu yang diturunkan Alloh, tidak ada hak bagi rakyat ataupun dewan perwakilan untuk membuat undang-undang melainkan apabila tidak ada nash dari al-Qur`ân, Sunnah dan ijmâ’ (kensensus) dari ulama kaum muslimin… niscaya mereka akan menjawab secara spontan : “Sesungguhnya ini bukanlah demokrasi yang kami ketahui. Di dalam demokrasi itu manusia berhak membuat undang-undang di dalam segala urusan…” Mereka juga akan berkata : “Carilah nama lain yang kalian kehendaki… tapi jangan nama demokrasi!” Jika demikian keadaannya, kenapa kita tetap bersikeras menamai undang-undang yang kita kehendaki dengan nama demokrasi? Kenapa tidak kita namai saja dengan Islam?” (Madzâhib Fikriyah Mu’âshirah hal. 253-254)
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar