Sabtu, 31 Mei 2014

Menjawab Syubhat Abu Marlo

Alhamdulillah, Segala puji hanya untuk Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Muhammad SAW.


Kali ini penulis mencoba untuk mengomentari uraian Abu Marlo yang bertema ” Manual Book”  yang ditayangkan dalam program “Cahaya hati” episode 2  di sebuah  stasiun TV swasta nasional . Berikut videonya :



Alhamdulillah, Segala puji hanya untuk Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Muhammad SAW.
Kali ini penulis mencoba untuk mengomentari uraian Abu Marlo yang bertema ” Manual Book”  yang ditayangkan dalam program “Cahaya hati” episode 2  di sebuah  stasiun TV swasta nasional . Berikut videonya :


Abu Marlo dalam uraiannya tersebut mencoba mempengaruhi pikiran pemirsa dengan dengan sebuah kalimat :
“ Mana lebih wajib atau mana yang lebih penting antara membaca al Qur’an atau shalat lima waktu ?”.
Beliaupun mengutip ayat al Qur’an surat Al ankabut : 45
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.



Kekeliruan Abu Marlo disini adalah  mengatakan bahwa membaca Al Quran hukumnya wajib, sama bobotnya  sama wajibnya dengan shalat lima waktu. Abu Marlo juga menjelaskan bahwa bukan sekedar membaca dengan ‘ membunyikan’  al Quran saja tapi mempelajarinya setiap hari adalah wajib seperti wajibnya shalat.



Menurut saya, Abu Marlo dengan tanpa ilmu telah menafsirkan Al Quran dengan logikanya sendiri. Shalat sebagaimana kita ketahui bersama adalah tiang agama dan hal terpenting dalam Islam. Shalat termasuk rukun Islam.



Shalat lima waktu adalah wajib ‘ain



Shalat lima waktu hukumnya adalah  fardhu ‘ain artinya kewajiban yang melekat pada tiap-tiap individu umat Islam yang apabila ia mengerjakannya mendapat pahala, apabila tidak mengerjakannya maka ia berdosa.




فَاَقِيْمُوا الصَّلوةَ، اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا.
  “Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [QS. An-Nisaa' : 103]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم،
    Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ اْلكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ. الجماعة الا البخارى و النسائى،
    Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340].
Membaca al Quran adalah ibadah sunnah.
 
            Sedangkan membaca Al Quran adalah ibadah sunnah yang sangat di anjurkan oleh nabi Muhammad SAW.  Membaca al Qur’an menjadi wajib hukumnya jika itu menjadi syarat sahnya shalat yaitu membaca surat al Fatihah didalam shalat, selain itu maka hukumnya sunnah. Ulama manapun tidak pernah ada yang menyebut membaca Al Quran itu fardhu ‘ain atau wajib ‘ain seperti halnya shalat lima waktu . Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Para shahabat Rasulullah mereka tidak melihat suatu amalpun jika ditinggalkan menjadikan kufur kecuali Shalat (HR. Ahmad dan Malik dan yang lainnya, Lihat Shahih Al Jami’ /32338).
عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ ».


“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)

« اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه »

“Bacalah oleh kalian Al-Qur`an. Karena ia (Al-Qur`an) akan datang pada Hari Kiamat kelak sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 804].
Bahkan tidak mengapa juga kalau ada umat Islam yang masih terbata-bata dalam membaca Quran

( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ

“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244].




         Abu Marlo juga menguraikan bahwa bukan sekedar membaca ‘membunyikan’ al Quran tetapi membaca dalam arti mempelajari isi dan kandungan Al Quran itu juga wajib.



         Disini juga terlihat logika Abu Marlo terkesan ngawur dan berpotensi menyesatkan umat. Tidak setiap muslim mempunyai kemampuan yang cukup untuk mempelajari al Quran. Apalagi yang dipelajari cuma al Quran terjemah saja, tentu berbahaya.



Untuk dapat memahami isi dan kandungan al Quran secara benar seorang muslim setidak-tidaknya :
- mahir Bahasa Arab dan mengetahui ilmu nahwu ( gramatikal bahasa Arab).

- mempelajari tafsir al Qur’an yg mu’tabaroh.

- mempelajari hadist-hadist nabi sebab perincian dan penjelasan al Qur’an terdapat dalam hadist-
hadist nabi seperti tata cara shalat misalnya.

- mengetahui Asbabun Nuzul dsb.


         Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa umat Islam tidak perlu mempelajari Al Qur’an karena itu tidak wajib, tidak. Saya mengatakan bahwa mempelajari al Qur’an itu termasuk dalam lingkup tholabul ‘ilmi ( menuntut ilmu ), disesuaikan dengan kemampuan individu masing-masing. Kewajiban menuntut ilmu ( tholabul ‘ilmi ) sendiri hukumnya dibagi menjadi 2 (dua ) yaitu :



1. Ilmu wajib ‘ain          :  yaitu pengetahuan yg wajib diketahui setiap muslim hal-hal yang wajib di kerjakannya dan hal-hal yang wajib ditinggalkannya. seperti  : ilmu iman, ilmu shalat, zakat, puasa, haji dan ilmu halal-haram.



2. Ilmu wajib kifayah  : yaitu pengetahuan selain ilmu wajib ‘ain tadi  jika beberapa orang Islam dalam jumlah memadai telah mempelajarinya, maka yang lain telah gugur kewajiban mempelajarinya, Seperti : Ilmu Ushuluddin, ilmu mengurus jenazah, ilmu faroid ( ilmu waris ), ilmu tafsir, hadist dsb.



      Bagi orang awam maka cukup membaca Quran secara ‘membunyikan’ al Qur’an saja sebagai ibadah sunnah. Sedangkan pelaksanaanya dalam praktek sehari-hari cukup bertaqlid ( bergantung) saja dengan tuntunan para ulama . Sedangkan bagi pelajar/mahasiswa, santri atau yang mempunyai waktu luang untuk bukan sekedar membaca tetapi juga mempelajari al Quran dengan cara berguru kepada ustadz atau kyai yang mumpuni ilmunya. Mempelajari al Quran dengan hanya membaca terjemahnya saja, apalagi tanpa berguru, lalu bermain logika seperti yang dilakukan Abu Marlo adalah sesuatu yang tidak patut karena berpotensi sesat dan menyesatkan.
Wallahu a’lam.



-dari berbagai sumber-




Tidak ada komentar:

Posting Komentar