Fatwa Syaikh Prof. Dr. Ibrahim
bin Amir ar Ruhailiy -Hafizhohullah- (guru besar fak. Dakwah wa
Ushuluddin Ismic University of Madinah, salah seorang ulama yang
mengajar di masjid Nabawi) mengenai PEMILU di Indonesia.
Kemarin kita sudah mendengar seksama
fatwa Syaikh Abdulmuhsin al Abbbad Hafizhohullah mengenai PEMILU di
Indonesia. Mungkin diantara saudara sekalian masih ada yang belum merasa
mantap; antara memberikan hak suara atau golput…? Baiklah, semoga fatwa
Syaikh Ibrahim ar Ruhailiy kali ini membantu Anda untuk menentukan
langkah yang tepat.
Semalam di majelis Syaikh Ibrahim ar Ruhailiy di masjid Nabawi, ada seorang hadirin bertanya kepada beliau,
“Sebentar lagi di negeri kami akan ada PEMILU. Apa nasehat Anda dalam menyikapi PEMILU tersebut.. ?”
Jawaban Syaikh:
” Sejatinya memilih pemimpin dengan cara
seperti itu tidak disyariatkan. Karena ada unsur tasyabbuh dengan
orang-orang kafir dan karena pada asalnya kepemimpinan itu tidak
diberikan kepada orang yang memintanya. Kita lihat dalam dunia PEMILU
saat ini, setiap kandidat yang mencalonkan diri menyeru kepada
masyarakat agar memilih dirinya. Sebagaimana yang sudah kita kenal
dengan istilah kampanye. Setiap kandidat berseru kepada masyarakat,
” Pilih saya..” dengan dibumbuhi obralan
janji-janji supaya masyarakat mau memilihnya. Ini merupakan alasan
paling sederhana yang menunjukkan tidak benarnya sistem PEMILU. Jadi
memang pada asalnya tidak dibenarkan dan tidak disyariatkan, karena pada
prinsipnya tampuk kepemimpinan itu tidak diberikan kepada orang yang
memintanya…
Seandainya Syariat ini diterapkan,
kemudian ada serang berkata,” Pilihlah saya sebagai pemimpin kalian..”
niscaya tak seorang muslimpun yang mau memilihnya sebagai pemimpin,
sebagai bentuk komitmen mereka terhadap Syariat.
AKAN TETAPI…
bila PEMILU di suatu negara itu merupakan suatu keharusan bagi kaum muslimin, dan kaum muslimin tidak memiliki otoritas. Yang mendapatkan suara terbanyak dialah yang akan menjadi pemimpin serta kandidat yang maju lebih dari satu orang, kemudian kaum muslimin menilai bahwa mashlahat bagi kaum muslimin ada pada salah seorang dari kandidat tersebut, boleh jadi karena kebaikannya lebih dominan atau karena keburukannya yang lebih sedikit. Maka dalam keadaan seperti itu boleh-boleh saja seorang muslim ikut memberikan hak suaranya untuk memilih kandidat tersebut. Sebagai bentuk pengamalan terhadap kaedah :
ارتكاب أخف للضررين
” Memilih mudharat yang paling ringan dari dua mudharat.”
Atau mengaplikasikan kaedah lain yang sudah dikenal oleh para Ulama:
الضرورة تبيح المحظورات
” Kondisi dharurat membolehkan sesuatu yang dilarang.”
Hal ini sudah dijelaskan oleh para Ulama
kibar dan mereka juga telah memberikan fatwa terhadap permasalahan ini,
seperti Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al
‘Utsaimin dan yang lainnya.
Namun tak dapat dipungkiri, masih ada
sebagian orang yang memilih untuk golput dengan alasan, “kami tidak
mengakui keabsahan PEMILU..”
Sehingga dampaknya adalah keberadaan kaum
muslimin di tengah-tengah masyarakat suatu negeri tidak ada nilainya
(dalam memilih pemimpin). Semua orang telah mengetahui bahwa kaum
muslimin tidak ikut PEMILU, artinya kaum muslimin tidak ada andil dalam
memilih pemimpin di suatu negeri, sehingga mereka hanya pasrah terima
jadi saja tanpa memperhatikan nasib hak-hak mereka kedepannya. Berbeda
halnya bila mereka menyadari bahwa keberadaan kaum muslimin di suatu
negara itu memiliki pengaruh, sampai halnya di negara kafirpun, demi
terpenuhinya hak-hak mereka kedepannya. Oleh karena itu dalam keadaan
seperti ini kita katakan,
“tidak mengapa ikut memilih kandidat yang kepemimpinannya kelak akan memberi mashlahat bagi kaum muslimin.”
Akan tetapi perlu kita ingat… bahwa niat keikutsertaan kita dalam PEMILU adalah demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, bukan karena melegalkan PEMILU. Rasulullah Shallallahualaihiwasallam bersanda,
” اِنما الأعمال بالنيات
” Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat.”
Ini saja yang bisa saya sampaikan, Allahu a’lam..”
……..
……..
Catatan :
1. Fatwa ini tidak ada kaitannya dengan partai tertentu
2. Dasar yang melandasi fatwa ini adalah kaidah yang berlaku pada bab maslahat dan mudharat: Apabila bertemu dua mafsadah, maka diambil mafsadah yang paling ringan, dan kaedah: keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
3. Fatwa ini bukan sebagai bentuk legitimasi terhadap sistem demokrasi.
1. Fatwa ini tidak ada kaitannya dengan partai tertentu
2. Dasar yang melandasi fatwa ini adalah kaidah yang berlaku pada bab maslahat dan mudharat: Apabila bertemu dua mafsadah, maka diambil mafsadah yang paling ringan, dan kaedah: keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
3. Fatwa ini bukan sebagai bentuk legitimasi terhadap sistem demokrasi.
20 Jumadil Ula 1435 H
Sumber : FB Ustadz El-anshorie Achmed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar