Sebentar lagi di negeri kita akan ada PEMILU. Bagaimana kita harus menyikapinya? apakah golput? atau ikut milih? “binguung…”
Berikut ini kami nukilkan terjemahan
fatwa Syaikh Abdulmuhsin al ‘Abbad al Badr -hafizhahullah- ( Muhaddits
kota Madinah ) tentang PEMILU di Indonesia. (Edisi revisi)
Alhamdulillah semalam di majelis Syarah
Shahih Muslim Syaikh Abdulmuhsin al Abbad di masjid Nabawi ada seorang
hadirin bertanya kepada beliau, “Wahai Syaikh.. Tak lama lagi di negeri
kami akan ada PEMILU, bagaimana kita seharusnya menyikapi PEMILU
tersebut ?”
Jawaban Syaikh, “Pada asalnya, apabila
para kandidat yang ada hanya mendatangkan mudharat bagi manusia maka
sebaikanya perkara ini (pemilu) dijauhi dan tidak perlu menyibukkan diri
dengannya (pemilu). Namun berbeda bila diatara kandidat ada yang baik
dan ada yang buruk, maka tidak diragukan lagi bahwa memberikan hak pilih
pada kandidat yang baik itulah yang semestinya dilakuan.
Hal ini sebagaimana yang berlaku dinegeri
kafir, bila diantara kandidat ada yang hubungannya baik dengan kaum
muslimin dan yang lainnya tidak, tentunya berbeda (dalam menyikapi)
kedua kandidat tersebut.”
*Catatan:
- Ada pembaharuan terjemahan terhadap fatwa ini . Kemarin saya terjemahkan fatwa ini secara makna saja (mengingat banyak terjadi taqdim dan ta’khir dalam ucapan beliau) dengan merujuk pada fatwa2 ulama lainnya dalam permasalahan ini, seperti fatwa Syaikh Albani rahimahullah, tanpa menyimpang dari apa yang Syaikh maksudkan. Setelah berulang kali mendengar rekaman fatwa Syaikh, alhamdulillah bisa menghasilkan terjemahan yang lebih serasi dengan konteks asli dari ucapan Syaikh. Usaha ini dilakukan oleh Ustadz Aan Chandra Thalib -hafizhahullah- . Beliau memberi masukan kepada saya mengenai terjemahan yang kemarin, dan kali ini saya merujuk pada terjemahan beliau. Semoga Allah membalas usaha beliau dengan kebaikan..
- Fatwa ini tidak ada kaitannya dengan partai tertentu
- Dasar yang melandasi fatwa ini adalah kaidah yang berlaku pada bab maslahat dan mudharat: Apabila bertemu dua mafsadah, maka diambil mafsadah yang paling ringan, dan kaedah: keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang dilarang.
- Fatwa ini bukan sebagai bentuk legitimasi terhadap sistem demokrasi.
18 Jumadilawwal 1435 H
Sumber : FB Ustadz El-anshorie Achmed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar