Jalaluddin Rakhmat dan 3 Mahasiswi Makassar Korban Mut’ah....!!!
Makassar merupakan salah satu pusat penyebaran
aliran sesat Syiah yang begitu pesat. Banyak hal yang melatarinya, diantaranya
kader-kader mereka yang siang-malam bekerja untuk kesesatan dan juga para tokoh
Muslim di daerah ini yang seakan tidur. Membiarkan dan bahkan meridhai. Dan
parahnya di antara mereka ada yang “mengamuk” di media massa jika muncul
gerakan untuk mewaspadai gerakan Syiah di kota daeng ini.
Selain itu, juga karena Syiah memilik jualan
pelaris. Namanya nikah mut’ah. Banyak mahasiswi yang datang dari kampung kuliah
di kota Makassar merasa kesepian. Butuh pelindung dan pendamping dengan cara
yang “halal” karena pacaran haram. Dan ini mereka dapatkan pada nikah mut’ah.
Melihat fenomena ini, seorang mahasiswa
Universitas Negeri Makassar (UNM) jurusan psikologi tertarik untuk mengadakan
penelitian lapangan mengenai perkembangan kawin kontrak di kalangan mahasiswi
di kampus-kampus di kota metropolitan ini.
Setelah mendapat data dari berbagai sumber
-termasuk informan- ia tuangkan hasil penelitian tersebut dalam bentuk skripsi
yang berjudul, “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah.”
Penelitian ini berhasil mewawancarai 3 mahasiswa
yang sudah atau sedang menjalani nikah mut’ah. Masing-masing dengan kode AB
untuk wanita pertama, BC untuk wanita kedua, dan CD untuk wanita ketiga. Namun
berikut ini kami sajikan hasil penelitian dari wanita pertama saja (AB). Yang
lain kami tuangkan dalam bentuk scan bagan yang terdapat dalam skripsi.
Kenal Nikah Mut’ah
Wawancara (wwc) No. 104-133
Peneliti: Jadi, kalau pandangan kita’ (anda), MT
(Mut’ah) itu tidak bersetubuh ya?
Mahasiswi: Tidaaak, tidak juga. Maksud saya MT itu
bukan, tergantung dari kesepakatan kedua pihak juga sih.
Peneliti: Iya, tergantung kesepakatan.
Mahasiswi: Iya, tergantung kesepakatan, tapi
untuk, untuk menjaga diri sendiri, lebih bagusnya, eee, jangan dulu lah menuju
kesana. Maksudnya, MT itu hanya sebatas, eee, misalnya kita mau diskusi,
maksudnya selalu mau, eee, rutin diskusi, diantar jemput, hal-hal yang seperti
itu. Tapi bukan maksudnya sampai hal-hal, eee, memiliki efek jangka panjang
secara psychology.
Peneliti: Eeee, siapa yang awalnya mengenalkan,
eee, MT ini kepada kita’ (anda)?
Mahasiswi: Ustadz XX (sambil tertawa memandangi
peneliti dan informan)
Peneliti: Eee, bagaimana bisa awalnya berkenalan
dengan ustadz XX?
Mahasiswi: Eee, awalnya itu, melalui perpanjangan
tangannya (sambil tertawa) ada muridnya, langsung muridnya di AAA (salah satu
universitas di makasar) namanya JP,.... ehm (batuk)... ee dan dia, eee, anak JH
(salah satu lembaga intra kampus) juga...
Peneliti: Iya..
Mahasiswi: Terus karena, eee, saya bicara tentang
JP dulu nah, cerita awalnya dulu
Peneliti: Iye (iya), mungkin bisa disingkat saja
prosesnya.
Mahasiswi: Oh iye, intinya saya diperkenalkan
melalui itu, saya ikut TOT (Training Of Trainer), terus, eee, ikut juuga
materi-materi yang seperti itu, falsafah nikah.
***
Motivasi Mut’ah
“Hal tersebut juga dilakukan oleh AB (inisial
mahasiswi) yang memandang nikah mut’ah sebagai salah satu sunnah Rasulullah
SAW.” (Skripsi “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” hal 57)
“Ada empat hal yang mendasai AB ingin melakukan
mut’ah, yang pertama adalah alasan keyakinan bahwa nikah mut’ah adalah Sunnah
Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan untuk dijalankan dan hal demikian lebih
dipertegas dalam hadis-hadis Syiah yang mengatakan bahwa apabila tidak
menjalankannya, maka AB bisa termasuk golongan kafir (wwc. 1. AB,
149-165).” (Skripsi “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” hal. 59)
Keluarga Tidak Tahu
Wawancara No. 175-188
Peneliti: Apakah, eee, keluarga ta’ tau’, kalau
kita’ MT?
Mahasiswi: Keluarga sayaaaa (menggerak-gerakkan
badan), bapak saya tau,..
Peneliti: Heem,.. dan?
Mahasiswi: Tapi Bapak saya tidak tau kalau MT
namanya (sambil tertawa)
Peneliti: Ooooo, Bapak tau kalau,....
Mahasiswi: Saya punya hubungan dengan cowo’, tapi
dia tidak tau kalau itu MT.
Peneliti: kalau kita’ (anda) punya hubungan?
Mahasiswi: He em..
Peneliti: Tapi dia tidak tau bilang MT ya?
Mahasiswi: iya, ndak tau. MT kesalahan prosedur
sebenarnya (tertawa), terlanjur mi jadi mau mi di apa, (sudah terlanjur, jadi
mau diapakan lagi)
Wawancara No. 929-934
Mahasiswi: Kalau perasaan saya sekarang sih,
masiiiih, ya kali saya pake’, apa namanya, aduh ada kakakku.....
“Tiba-tiba saja, kakak subjek datang dan
pembicaraan dihentikan sejenak.”
Peneliti: Ooo, tidak na tau kace kah? (Ooo, kakak
tidak tau ya?)
Mahasiswi: Tidak (menundukkan kepala)
***
Ustadz dan Lembaga Dakwah Syiah berubah
jadi KUA
Wawancara No. 768-772
Peneliti: Trus, eee, proses untuk MTnya itu yang
menjadi wali dan segala macam, siapa?
Mahasiswi: Ustad saya ji yang... (hanya Ustadz
saya yang...)
Peneliti: Ustadnya jadi yang...
Mahasiswi: Iya
***
Mahar, Ijab Qabul dan Jenis Perjanjian
“Ketika AB melakukan pernikahan secara mut’ah
tidak dihadiri oleh saksi maupun wali. (wwc 2. AB, 262-264; 557-569). Adapun
maharnya yaitu berupa cincin dan HP, dimana jenis maharnya ada proses tawar
menawar dengan pasangannya (Wwc 2. AB, 281-282; 309-312). Selain itu, ada
beberapa jenis perjanjian yang diikrarkan oleh AB dan pasangannya, yaitu
terbuka, tidak boleh selingkuh, tidak boleh bohong dan hanya diucapkan secara
lisan saja tidak dalam bentuk tertulis (wwc 1. AB, 380-383; 759-765 & wwc
2. AB, 637-639).” (Skripsi “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” Hal. 61-62 )
Nikah Mut’ah Berkali-kali
Wawancara No. 761-765
Mahasiswi: Emmm, apa lagi ya, perjanjian saya itu,
karena beberapa kali ma (saya sudah nikah mut’ah untuk kesekian kalinya)
Peneliti: itu, eh, itu perjanjiannya itu ditulis
dalam secarik kertas atau hanya lisan?
Mahasiswi: Hanya lisan saja
***
Dalam Nikah Mut’ah Halal Bersetubuh dan
Berdosa Jika Tidak Melakukannya
Wawancara No. 881-883
Peneliti: Sempat berhubungan?
Mahasiswi: Iya (mengangguk dan memandang ke
peniliti)
Peneliti: Ehm,..
***
“Alasan bersetubuh: Sudah budaya di tempat
kajiannya, berdosa jika menolak, pasangan halal dan seringnya mereka
berdua-duan dan bermesra-mesraan.” (Skripsi “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” Hal.
109)
Andil Jalaluddin Rakhmat dalam Penyebaran
Nikah Mut’ah
Wawancara No. 988-1015
Mahasiswi: Dan itu, dan itu, itu yang yang menurut
saya penting.
Peneliti: He eh
Mahasiswi: Penting, lelaki, lelaki, Eee, kalau
boleh dibilang ya harus, eee, baca dulu bukunya Mustafah Chamran, atau kalau
Mustafah Chamran yang sangat mencintai perempuan, eee, dan meneladani
Ayatullah, Ayatullah, apalagi kalau dia Syiah. Harus dia meneladani Ayatullah,
Ayatullah, bukan hanya sekedar di konsep semata, tapi dia memang harus
merealisasikan kecintaannya kepada perempuan itu, kata Kang Jalal, bukan
karena tapi, walaupun,.. jadi, bagaimana pun perempuan itu, seperti apapun dia,
harus kita menerima pasangan kita. Begitu pun saya, kalau misalnya dibilang
kekurangan dia, ya mungkin karea kekurangan itu yang mempertemukan kita. Apa
saya bilang, kalo misalnya cowok selalu mencari kecocokan, selalu mencari yang
lebih baik, eee, wajarlah dalam satu sisi, tapi di sisi lain, ketika kita sudah,
ee, misalanya sudah, sudah sama dan kita selalu mencari, apa, apa namanya,
kecocokan itu selalu dijadikan alasan kita akan pisah, ketika tidak cocok, itu
saya pikir, dia sangat materialis sekali, maksudnya dia sangat ego dan hanya
mementingkan dirinya sendiri. Ya begitu. Jadi maunya, ya harus balance,
balance, balan, ce.
Peneliti: Hehehe..
***
Selain itu Harian Fajar Makassar pernah memuat
wawancara khusus dengan Jalaluddin Rakhmat pada, 25 Januari 2009. Tentang Nikah
Mut’ah Ketua Dewan Syuro IJABI ini mengatakan, “Nikah Mut’ah memang boleh saja
dalam pandangan agama karena masih dihalalkan oleh Nabi saw. Dan apa yang
dihalalkan oleh Nabi saw, maka itu berlaku sampai kiamat.”
Begitu juga dalam buku Pedoman Dakwah IJABI, “40
Masalah Syiah” yang dieditori oleh Jalaluddin Rakhmat, dikatakan bahwa Nikah
Mut’ah halal. Kesimpulan penghalalan Nikah Mut’ah ini ternyata hanya dengan
logika konyol. Bahwa Mut’ah pernah dihalalkan di zaman Nabi dan para ulama (?)
berselisih tentang pengharamannya setelah itu. Maka Syiah mengambil pendapat
yang sudah disepakati (pernah halal) dan meninggalkan yang diperselisihkan
(apakah masih halal atau sudah diharamkan).
Padahal dengan tegas, Nabi telah menghapus kehalalan
hukum Nikah Mut’ah. Bahkan hadis itu sendiri diriwayatkan oleh Imam Ali
radhiyallahu anhu. Karena itu, Imam Muslim dalam Shahihnya membuat satu
bab khusus dalam kitab Nikah dengan judul,
بَابُ
نِكَاحِ الْمُتْعَةِ، وَبَيَانِ أَنَّهُ أُبِيحَ، ثُمَّ نُسِخَ، ثُمَّ أُبِيحَ،
ثُمَّ نُسِخَ، وَاسْتَقَرَّ تَحْرِيمُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Bab Nikah Mut’ah dan penjelasannya bahwa hal itu
pernah dihalalkan, kemudian dihapus (kehalalannya). Kemudian dihalalkan lalu
diharamkan lagi. Dan hukumnya tetap haram sampai hari kiamat.”
*Untuk gambar lebih besar klik kanan pada gambar, klik "open picture/ image in new tab"
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar