Kamis, 01 Mei 2014

KESESATAN AGAMA SEKTE SESAT SYIAH BAGIAN 1

 

KELUARGA DI KAMPUNG TIDAK TAHU KALAU ANAKANNYA MU'TAH DI KOTA...!!! Kebanyakan laki-laki dalam nikah mut’ah bertujuan untuk mencari kesenangan seksual dari perempuan. Bukan untuk melahirkan keturunan

 

 

·         






















 Nikah Mut’ah semakin marak di Makassar, kebanyakan pelakunya dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi
·         Praktik Mut’ah dilaksanakan oleh lembaga dakwah Syiah secara sembunyi-sembunyi. Mustahil dicatat oleh KUA
·         Lulus kuliah mut’ah pun selesai
·         Masa kontrak mut’ah ada yang hanya seminggu
·         Bersetubuh dalam nikah mut’ah tergantung kesepakatan pasangan muda-mudi
·         Virus HIV menyebar di Irak melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif lewat mut’ah, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur
·         Pengaruh hubungan cinta wanita pelaku mut’ah; harus banyak minum pil pahit kecemburuan
·         Dan masih banyak lagi poin penting yang Anda akan dapatkan dalam kata pengantar penulis skripsi “Perempuan Dalam Nikah Mut’ah” berikut ini:
Pernikahan adalah bersatunya seorang perempuan dan laki-laki dalam sebuah ikatan yang diridhai Allah SWT dan di antara keduanya muncul sebuah komitmen untuk menjalani kehidupan yang baru. Pernikahan akan membentuk sebuah keluarga yang akan memberikan perlindungan dan kasih sayang bagi keturunannya, sehingga menghasilkan keturunan yang mengalirkan darah-darah baru di masyarakat, dengan demikian pernikahan bukanlah sekedar pemilihan yang bersifat individu saja, akan tetapi juga merupakan tangung jawab masyarakat (Shalih, 2007).
Adanya fenomena nikah mut’ah yaitu pernikahan yang memiliki jangka waktu tertentu, kini mulai ramai dibicarakan oleh lapisan masyarakat. Hasil penelitian yang dilakukan Wahyuni (Tanpa Tahun) mengungkapkan bahwa permasalahan tentang nikah mut’ah kini dibahas hingga tingkat Departemen Agama RI, sehingga memunculkan Draf Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disusun oleh Tim Pengarusutamaan Gender bentukan Departemen Agama RI.

Mut’ah dalam agama Islam berasal dari kata tamattu’ yang berarti “bersenang-senang atau menikmati”, sedangkan secara istilah nikah mut’ah berarti seorang laki-laki menikahi seorang perempuan memberikan sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu (sementara), pernikahan tersebut akan berakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa talak serta tanpa kewajiban memberi nafkah atau tempat tinggal kepada istri (Anonim, 2007).
Apabila diperhatikan dengan seksama definisi nikah mut’ah tersebut, dapat dikatakan bahwa kedudukan perempuan dalam pernikahan hanya merupakan “persewaan” saja. Mut’ah dianggap sebagai jenis “persewaan” karena kebanyakan laki-laki dalam menikah mut’ah bertujuan untuk mencari kesenangan seksual perempuan, bukan untuk melahirkan keturunan, dan sebagai imbalannya diberikan sejumlah uang atau harta tertentu (Murata, 2001). Hal tersebut sejalan dengan hasil penelitian Pateman (Lehmann, 1990) yang menunjukkan bahwa suami yang menikah mut’ah menjadikan istri sebagai seorang pekerja dan secara ekslusif hanya mengurusi rumah dan keluarga.
Nikah mut’ah banyak dilakukan oleh kaum Syiah, dimana aliran tersebut berpusat di Iran, sedangkan di Indonesia istilah nikah mut’ah yang lebih dikenal dalam istilah kawin kontrak. Hasil temuan lapangan peneliti mengungkapkan bahwa mereka (kaum Syiah) tidak setuju apabila nikah mut’ah disamakan dengan kawin kontrak apalagi prostitusi. Alasan penolakan tersebut karena mereka menganggap bahwa kawin kontrak atau prostitusi lebih dikomersialisasikan oleh para pemburu nafsu yang memiliki uang lebih, sehingga faktor eknonomi lebih utama, sedangkan dalam nikah mut’ah tidak demikian. Mantan Presiden Iran Hafsemi Rafsanjani pada era tahun 1990-an juga pernah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak sama dengan kawin kontrak atau prostitusi karena nikah mut’ah mempunyai legilitas agama (Anonim, 1991).
Penelitian awal yang dilakukan oleh peneliti sesuai dengan pernyataan mantan Presiden Rafsanjani yaitu para pasangan yang melakukan nikah mut’ah berkiblat dari dilegalkannya nikah mut’ah pada zaman Rasulullah SAW. Pasangan tersebut berpikir bahwa sebuah hubungan akan haram apabila tidak menikah, jadi jalan agar dapat terhindar dari perbuatan zina yaitu dengan menikah secara mut’ah. Hal tersebut sesuai dengan wawancara awal yang dilakukan oleh peneliti pada subjek BC (nama samaran mahasiswi korban mut’ah –red lppimakassar.com) yang mengatakan bahwa dirinya memilih nikah mut’ah karena statusnya dilegalkan, daripada pacaran yang haram.
“...dalam Islam sendiri pun diharamkan pacaran, makanya saya pilih jalur nikah mut’ah dan ini saya anggap legal...”
Walaupun sifatnya kontroversi sejak dahulu antara Sunni dan Syiah, yaitu adanya pertentangan tentang haram tidaknya pernikahan ini, dimana tertuang dalam sebuah hadis (Anonim, 2007) yaitu:
Rasulullah bersabda: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya dahulu saya telah mengizinkan kalian nikah mut’ah dengan wanita. Sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barang siapa yang memiliki istri dari mut’ah maka hendaklah diceraikan” (HR. Muslim 1406, Ahmad 3/404).
Namun nikah mut’ah tetaplah sebuah pernikahan dimana terdapat dua individu yang berperan sebagai suami dan istri. Shalih (2007) mengatakan bahwa inti pernikahan adalah ketenangan, bukan nafsu yang tak terkendali, dan bukan pula asmara yang membabi buta. Oleh sebab itu, sebuah pernikahan akan memberikan ketenangan pada individu dan masyarakat secara proporsional, terutama pada perempuan.
Perempuan memiliki karakteristik emosional yang lebih kuat dari laki-laki. Keluarga memberikan ruang dan kesempatan kepada perempuan untuk mengekspresikan diri dan memperkaya kehidupan psikisnya dalam menjalankan fungsi-fungsi diri sebagai perempuan (kartono, 1992). Fungsi-fungsi yang dimaksudkan yaitu sebagai istri dan ibu tradisional, sebagai pendamping setia suami, dan sebagai partner suami dalam mengelola keluarga (Mappiare, 1983).
Kartono (1992) mengemukakan jika dilihat dari sisi naluri, maka aspek yang paling mendorong seseorang perempuan untuk menikah adalah cinta. Hal tersebut senada dengan teori Shihab (2007) yang mengatakan bahwa dalam sebuah pernikahan seharusnya ada rasa cinta yang mendasarinya, namun cinta ternyata dapat muncul setelah adanya pernikahan.
Kamsah dan Nazirah (2006) mengemukakan perbedaan antara cinta sebelum dan setelah pernikahan yaitu cinta sebelum pernikahan hadir akibat interaksi sehari-hari dengan individu yang mempunyai kesamaan dari segi cita rasa, pribadi, minat, dan cara hidup. Adapun cinta setelah pernikahan tumbuh dan berkembang sejalan dengan pengenalan mereka dalam emnjalani rumah tangga dengan cara menumbuhkan cinta melalui ketaatan, kasih sayang, pengorbanan, dan kesungguhan dalam memuliakan pasangan (Kamsah & Nazirah, 2006).
Sadar atau tidak, ternyata keberadaan orang-orang yang melakukan nikah mut’ah di kota Makassar ternyata semakin banyak. Hasil survei yang dilakukan oleh peneliti, diketahui bahwa bikah mut’ah banyak dilakukan oleh kalangan civitas akademika yang beberapa di antaranya adalah mahasiswa yang tersebuar hampir di seluruh kampus kota Makassar. Peneliti menemukan informasi bahwa orang-orang yang melakukan nikah mut’ah tersebut memiliki komunitas dilakukan secara tersembunyi yaitu hanya sebatas orang-orang yang meyakini ajaran Syiah, tetapi peneliti tidak menggeneralisasikan bahwa semua pengikut Syiah adalah mereka yang melakukan praktik ini.
Salah satu alasan sehingga perempuan ingin melakukan nikah mut’ah yaitu karena mereka merantau dan jauh dari keluarga, sehingga mereka membutuhkan perlindungan dari “muhrimnya” agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jenis perjanjiannya pun bermacam-macam, dari data yang didapatkan peneliti, bahwa mereka yang melakukan nikah mut’ah ada yang memilih periode selama perempuan tersebut kuliah. Jadi, ketika perempuan tersebut lulus maka masa nikah mut’ahnya pun selesai. Ada pula yang periodenya hanya seminggu yaitu ketika perempuan tersebut keluar kota atau hanya pergi ke kampus lalu mengantarnya pulang.
Jika jenis perjanjian yang dijelaskan di atas hanya sebatas menjaga atau sebagai pelindung, maka seharusnya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tetapi ternyata ada juga jenis perjanjian yang membolehkan bersetubuh, tergantung dari kesepakatan keduanya. Murata (2001) mengemukakan bahwa salah satu hukum mut’ah adalah “menghentikan” senggama (coitus interruptus), yaitu diperbolehkan untuk melakukan coitus interruptus (menarik batang penis saat bersenggama sebelum ejakulasi untuk menghindari masuknya mani ke dalam vagina).
Peneliti sendiri belum memiliki data secara kuantitatif berapa jumlah pasangan nikah mut’ah di Kota Makassar. Beberapa literatur dan berbagai diskusi tentang nikah mut’ah, disimpulkan bahwa mereka yang melakukan nikah mut’ah mustahil untuk mendaftarkan dirinya ke KUA, karena proses pernikahan mereka dilakukan secara tersembunyi dan dari golongan mereka sendiri.
Kajian tentang nikah mut’ah juga dilakukan oleh kalangan ulama. Sebuah diskusi ilmiah yang bertemakan, “Nikah Mut’ah Ditinjau dari Syari’at Islam” telah diselenggarakan pada tanggal 26 April 2010 di gedung Pondok Pesantren IMMIM Putra Makassar bekerjasama dengan PPS UIN Alauddin dan MUI Kota Makassar. Hadir pasa saat itu yaitu Quraish Shihab sebagai narasumber tunggal dari seminar tersebut, cenderung berpihak ke aliran Syiah. Beliau mengatakan bahwa di Iran, selaku pusat aliran Syiah, praktik nikah mut’ah sudah jarang ditemukan (Mahbub, 2010).
Penjelasan dari Quraish Shihab tersebut ternyata berbanding terbalik dari data yang diperoleh peneliti. Anonim (2008), mengungkapkan bahwa Irak merupakan negara dengan jumlah penderita AIDS terbesar kedua dari berbagai negara Eropa dan Arab setelah Iran. Melalui sejumlah penelitian diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur.
Kaum perempuan yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Nikah mut’ah di irak dilakukan dalam tempo yang sangat singkat yakni satu kali hubungan badan satu kali hubungan badan lalu berpisah. Sebagian kaum pria dan perempuan terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah beberapa kali, bahkan dalam satu hari (Anonim, 2008)
Apabila ditinjau dampak nikah mut’ah dari segi kesehatan, selain sebagai sumber penyakit AIDS dan penyakit kelamin lainnya seperti sipilis, raja singan, nikah mut’ah juga memiliki  efek pada lingkungan sosisal, hukum dan psikologis. Secara hukum positif Indonesia, kedudukan istri dalam nikah mut’ah tidak diakui/tidak sah, jadi tidak berhak untuk menuntut apapun, termasuk nafkah, harta gono-gini, baik sewaktu masih hidup, maupun setelah meninggal. Selain itu, status anak yang dihasilkan dari pernikahan mut’ah, tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sebagaimana tercantum dalam pasal 42 dan pasal 43 UU pernikahan, pasal 10 KHI. Secara sosial berkaitan dengan psikologi dari perempuan atau anak yang dihasilkan karena jika lingkungan sudah menolak, maka akan memengaruhi psikologi dari mereka, seperti tertutup dengan lingkungan karena perasaan malu pada statusnya (Doozgimbal, 2008).
Berbagai penjelasan sebelumnya membuat masalah ini menarik, khususnya pada keberadaan cinta yang wajar dan alamiah dalam sebuah pernikahan yang umum dilakukan, namun apabila dikaitkan dengan kedudukan cinta pada konteks nikah mut’ah, dapat diduga bahwa cinta seorang perempuan telah digadaikan. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengkaji dan meneliti lebih jauh, tentang pemaknaan cinta dari sebuah pernikahan yang dilakukan secara mut’ah oleh perempuan. Apa alasan mendasar dari perempuan sehingga melakukan nikah mut’ah? Apakah perempuan menikah karena “mencintai” materi untuk meraih kekayaan? Ataukah alasan lain yaitu “cinta” akan penyaluran birahi seksual agar disebut halal? Atau apakah perempuan ingin mencari kesempurnaan dalam cinta ke Ilahi?
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar