KESESATAN AGAMA SEKTE SESAT SYIAH BAGIAN 8
PENENTUAN BAPAK HASIL ZINA DARI SEBUAH MATA DADU
Bukan Syi'ah bila tidak doyan Mut'ah. Zina berkedok agama tersebut
memiliki kedudukan yang sangat agung dan merupakan amalan yang amat
mulia dalam agama Syi'ah. Bahkan hingga dikatakan secara dusta oleh
mereka untuk membuat semangat para pengikutnya bahwa barangsiapa yang
melakukannya hingga 4 kali, maka derajatnya sama seperti derajat
Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam. Na'udzubillah!
Dan juga sebagaimana telah kita ketahui, terdapat pada ajaran mereka bahwa diperbolehkannya bermut'ah hingga seribu wanita.
Kini ulama Syi'ah telah memberikan solusi baru kepada para pengikutnya,
terutama bagi kaum wanitanya yang sudah seringkali berlomba-lomba
menggapai pahala dengan 'ibadah mut'ah hingga sulit diketahui berapa
jumlah laki-laki Syi'ah yang telah memut'ahnya, dan sulit pula diketahui
siapa bapak sebenarnya dari anak yang lahir dari hasil mut'ahnya.
Kasus yang amat memalukan demikian pernah ditanyakan kepada dedengkot
Al-Khui seperti berikut, dan dia memberikan solusi dengan fatwanya yaitu
dengan cara DI-UNDI untuk pemilihan bapak bagi sang anak :
السؤال : امرأة ادعت أنها يائس ، أو ظهرت عليها امارات اليأس ، واطمأنت
لذلك وعملت عمل اليائس ، ثم تزوجت بالعقد المنقطع شخصا ، وبعد فترة تزوجت
شخصا آخر متعة ، وبعد مدة تزوجت من ثالث متعة ، وبعد هذا الزواج المتكرر
حملت المرأة ، ففي هذه الصورة بمن يلحق الولد ؟.. وهل يعتمد على القرعة في
المقام ، أم لا ؟
Pertanyaan :
Seorang wanita mengklaim
bahwa ia telah mencapai keadaan menopause, atau tanda-tanda menopause
(terlihat) jelas padanya, dan (hukum mut’ah tanpa iddah) menjadi
muatannya dan melakukan (sesuai) hukum bagi wanita menopause, ia nikah
mut’ah dengan seorang lelaki, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah
dengan lelaki lain, setelah beberapa waktu ia menikah mut’ah (lagi)
dengan lelaki ketiga, dan setelah kembali melakukan pernikahan itu dia
hamil, jadi dalam kasus seperti ini bagaimana menentukan ayah dari anak
tersebut? dan perlukah kita bergantung dengan (melakukan) undian di
tempat, atau tidak?
الجواب : في الصورة المفروضة: بما أن علاقة
الأول قد انقطعت عن المرأة المذكورة فلا يلحق الولد به ، وحينئذ إن كان
عقد الأول والثاني كلاهما في زمان مدة الأول ، فالعقدان كلاهما باطل ،
ويكون الوطئ من كليهما شبهة ، وعليه فيكون الولد مرددا بينهما ، فالمرجع في
تعيينه القرعة ، وان كان العقدان كلاهما بعد انقضاء المدة ، فكلاهما صحيح ،
ويلحق الولد حينئذ بالثالث
Jawaban:
Pada gambaran yang diterangkan, dimana hubungan yang pertama telah
putus dari wanita yang disebutkan maka sang anak tidak dinisbatkan
padanya, karena itu, jika akad pertama dan kedua berada pada masa akad
pertama, maka kedua akad itu otomatis batal, dan kedua laki-laki itu
menyetubuhinya secara syubhat, karena itu juga, maka sang anak tidak
diketahui harus dinisbatkan kepada siapa di antara dua laki-laki itu.
Jika demikian, maka patokan untuk menentukannya adalah dengan undian.
Adapun jika kedua akad itu trejadi setelah habisnya masa yang pertama,
maka kedua akad tersebut sah, dan sang anak dinisbatkan kepada laki-laki
yang ketiga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar