Syiah masuk Mekkah, boleh Nikah Mut'ah saat mereka Haji...!!!
Dalam
proses manasik haji kita dilarang oleh Allah melakukan perdepatan,
berkata kotor dan melakukan perbuatan fasik sebagaimana yang terdapat
dalam surat Al-Baqarah. Tentu melakukan hubungan suami istri lebih
diharamkan lagi pada saat proses menjalankan manasik Haji, namun bagi
Syiah Nikah Mut'ah pun boleh saat mereka berhaji di Mekkah. Na'udzu
billah.
Ini berdasarkan fatwa ulama mereka yang sangat masyhur, As-Sistani
Pertanyaan: Apakah yang dimaksud dengan kalimat "At-Tamattu' fi Umrah au Haj At-Tamattu'?"
Jawab: Maksudnya adalah perbuatan yang mencakup bolehnya Nikah Mut'ah dengan wanita pada saat Umrah atau Haji Tamattu'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar