Oleh : Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara, apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”. [Hadits Riwayat Muslim 3/1524].
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara, apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”. [Hadits Riwayat Muslim 3/1524].
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Dan yang lebih aneh lagi ucapan kotor
ini keluar dari orang yang mengaku dirinya Ahlus Sunnah. Simak
kalimatnya yang menyanjung pelaku peledakan gedung WTC dan Pentagon pada
tanggal 11 September 2001 : “Serangan berani penuh kepahlawanan dari
para pemuda yang kecewa dengan kecongkakan Amerika Serikat” dan simak
ucapannya yang lain “Kalau ditanya kepada kami :Bagaimana serangan
terhadap Amerika itu, maka kami mengatakan bahwa cara itu tidak benar
menurut pandangan syari’at. Kemungkinan besar memang Usamah berada di
belakang penyerangan terhadap WTC dan Pentagon. Walaupun cara bunuh diri
itu salah, bagi kami sasarannya benar. Kami memberi “applaus” kepada
sasaran seperti itu”.
Kami angkat tulisan ini dengan
harapan mengembalikan kaum muslimin kepada agama yang lurus dan
mengangkat derajat mereka di dunia dan di akhirat. Amin.
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu
orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun
sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir
seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati
peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang
tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan
mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah),
(yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka
membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun
(hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ
أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ
بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ
أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ
بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا
وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ
الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا
أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى
الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ
فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ
بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan
pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada
Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan.
Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan
nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian
dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati
janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat)
dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan
musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa
saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka
dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam
apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan)
terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti)
dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan
tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah
pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb
kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian
sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu
orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum
muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati.
Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka
menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku
istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula)
terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ
الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ
شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ
عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang
musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan
mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian)
dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka
terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ
فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ
لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah
(janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian,
maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya
mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar
supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir
Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu
tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man,
yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin
atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh
sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dan termasuk dalam
kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk
oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki wilayahnya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ
أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ
كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ
لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara
kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar
ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang
aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan
keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh
orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy
rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman
(jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir
itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari
seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya
sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا
رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ
أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ
هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku
(yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang
yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi
orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Banyak dalil yang melarang
pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman
yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
sallam:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir
mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu
tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Al-Bukhary no. 3166,
6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686).
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas
mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan
dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum
muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari
penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim
(kafir musta’man).” (Fathul Bary 12/259).
Keempat : Kafir Harby, yaitu
kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk
diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang
kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh
Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang
menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya
pembagian ini.
Wallahul Musta’an.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar