Kumpulan Fatwa Porno Ulama-ulama Syiah...!!!
“Adapun seluruh jenis
‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, ‘main di paha’,
maka itu semua tidak mengapa, bahkan untuk anak kecil yang masih menyusu”
(Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)
Khomeini membolehkan
menyetubuhi istri dari dubur
“Pendapat yang masyhur lagi kuat
adalah bolehnya menyetubuhi istri pada duburnya namun sangat dibenci” (Tahrir
al-Wasilah, hal 241, no. 11)
Kami katakan, ‘kami berterima
kasih atas ucapan Khomeini (namun sangat dibenci)’, kami tidak mampu menahan
ini kecuali dengan menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada duburnya!”
Fadhlullah membolehkan
memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah
terbiasa keluar rumah dengan pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan
kondisi seperti ini” sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah
bolehnya melihat aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut
sebagaimana yang terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian
negara atau semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
Kami katakan: ‘Agama dan ucapan
model apa ini? Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi
raji’un’
Al-Khu’i membolehkan seorang
pria memainkan kelamin pria yang lain dan seorang wanita kepada wanita yang
lain dengan maksud bercanda
Soal No. 784: Apakah boleh seorang
pria memegang aurat seorang pria yang dari balik bajunya, dan apakah boleh juga
bagi wanita kepada wanita yang lain hanya dalam rangka bermain dan bercanda,
dengan tidak adanya syahwat?
Al-Khu’i menjawab, “Tidak
diharamkan, Allah yang maha tahu” (Shirat an-Najaat fi Ajwibah al-Istiftaat,
Juz 3, Masalah hijab, pandangan dan hubungan)
Muhammad al-Hakim membolehkan
memberikan film yang di dalamnya terdapat gambar wanita berhijab namun dalam
kondisi auratnya tersingkap di hadapan laki-laki asing dalam rangka untuk
mencuci Film dengan syarat melihatnya tanpa syahwat!
(Hiwariyat Fiqhiyyah, Muhammad
Said al-Hakim, Cet I, hal 324)
Al-Hakim membolehkan bagi
seseorang (pria) memikirkan istri orang lain, termasuk juga memikirkan
wanita-wanita kafir dengan artian berhayal dan ada ereksi dari penisnya dengan syarat tidak boleh mengeluarkan mani pada
saat itu!
Khamene’i membolehkan wanita
muslimah yang sudah menikah untuk ‘ditabungkan’ pada rahimnya mani laki-laki
yang bukan suaminya!
Khamene’i ditanya, pertanyaannya
terdapat dalam risalah ilmiahnya yang diperuntukkan bagi orang-orang yang
taqlid padanya, Soal No. 194. Apakah boleh bagi seorang laki-laki (yang
istrinya tidak bisa hamil) menabung maninya pada seorang wanita asing dengan
cara menaruh janinnya pada rahim wanita asing tadi?
Khamene’i menjawab, “Tidak
larangan secara syar’i untuk menabung mani pada wanita asing, namun wajib
menjauhi ‘foreplay/muqaddimah hubungan intim’ seperti memandang, meraba dan
lain-lain. Jika seorang anak telah lahir dari proses ini, anak tersebut tidak
dinasabkan pada suami, akan tetapi dinasabkan pada pemilik janin dan wanita pemilik
rahim dan telur/ovum. Patut juga diperhatikan agar berhati-hati dalam masalah
warisan dan kehormatan ” (Ajwibah al-Istiftaat, Khamene’i, Juz 2, masalah
Mu’malah, hal 71)
Khomeini membolehkan nikah
mut’ah dengan seorang pezina!
Masalah ke. 18 “Bolehnya nikah
mut’ah dengan seorang wanita pezina namun dibenci, khususnya dari wanita yang
sudah dikenal sebagai wanita pelacur dan sering berzina” (Tahrir al-Wasilah,
Juz 2, hal 292)
Cara terbaik mengetahui seorang
wanita muslimah yang memiliki iffah (menjaga kesucian)
Saya dapatkan dalam manuskrip
kakekku sang alim rabbani, Sayyid Murtadha Ar-ridhawi yang masyhur dengan
Al-Kasymiri semoga baik jejaknya: (pertanyaan), ‘Jika saya ingin mengetahui
bahwa seorang wanita itu suci atau rusak’ (Jawaban), ‘Pertama, hitunglah
namanya dan nama ibunya dengan angka yang besar, kemudian buanglah dari kedua
jumlah itu masing-masing tiga, jika yang tersisa hanya satu maka dia itu wanita
yang rusak, jika yang tersisa itu dua maka dia wanita yang suci, jika yang
tersisa itu tiga maka dia dituduh sebagai wanita pezina, benar dan teruji!’
(Tuhfah ar-Ridhawiyyah fi Mujarrabat al-Imamiyyah, hal 214)
Nikah Mut’ah untuk ajang
percobaan
Ayatullah al-Muthahhari, “Dari
segi prinsip, memungkinkan bagi pria dan wanita yang ingin melangsungkan nikah
daim, namun apabila belum ada peluang yang cukup untuk saling mengenal maka
boleh bagi keduanya untuk nikah mut’ah pada waktu yang ditentukan dalam rangka
untuk ‘coba-coba’, jika keduanya sudah mendapati dirinya bahwa ia meridhai
pasangannya maka pada waktu memungkinkan bagi keduanya untuk nika daim, jika
belum maka hendaknya keduanya langsung berpisah”
Nikah Mut’ah hanya untuk
mendapatkan uang
Syahla ha’iri menyebutkan dalam
risalahnya, “al-Mut’ah al-Mu’aqqatah-tahun 1978-1982”, yaitu pada zaman
revolusi Iran yang dinahkodai oleh Khomeini, ‘Dalam penilitian terhadap warga
Iran ditemukan bahwa yang mendorong seorang wanita untuk melangsungkan akad
nikah sementara adalah uang. Penelitian ini diperkuat dengan bentuk akad-akad
nikah, tabiat saling mengganti, dan khithab agama. Dalam kenyataannya banyak
wanita yang telah melangsungkan banyak akad nikah sementara untuk memenuhi
kebuturan materi mereka’
Mut’ah Berjamaah
Syahla berkata, “Sebagian pemuka
agama berkata padaku, ‘Boleh melangsungkan akad mut’ah secara berjamaah antara
seorang perempuan dengan sekelompok laki-laki dengan jangka sementara yang
tidak lewat dari beberapa jam saja! Contohnya: Jika seorang dari mereka
melangsungkan akad nikah mut’ah tanpa bermasksud memasukkan, maka ia boleh melakukan
segala jenis cara bersenang-senang dengan teman perempuannya tadi dengan syarat
tidak boleh dimasukkan!! Begini pula yang berlaku bagi laki-laki kedua, ketiga,
keempat! Yang tiap-tiap itu tidak ada masa iddahnya’!!!” (al-Mut’ah
al-Mu’aqqatah, hal 147)
Sumber: http://fnoor.com/fn0200.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar