Jumat, 09 Mei 2014

apa hukumnya nikah misyar dan pernahkah rosul mengajarkannya

Assalamu'alaikum ustad ustadzah mau nanya
apa hukumnya nikah misyar?
Jawab :


وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Nikah Misyar adalah seorang laki-laki menjalin akad nikah secara syar'i dengan seorang wanita, dengan memenuhi rukun serta syarat nikah, Akan tetapi si wanita tidak menuntut sebagian haknya seperti tempat tinggal, nafkah dan bermalam bersama.

زواج المسيار هو : أن يعقد الرجل زواجه على امرأة عقدًا شرعيّاً مستوفي الأركان والشروط ، لكن تتنازل فيه المرأة عن بعض حقوقها كالسكن أو النفقة أو المبيت .

Perlu diketahui bahwa tidak ada ulama' yang mengatakan tidak sahnya pernikahan tersebut, akan tetapi ulama' berbeda pendapat setelahnya. Ada yang melarang, ada yang tawaquf dan ada yang membolehkan.
Ulama' yang membolehkan ini tidak berpendapat bolehnya pembatasan waktu pernikahan sebagaimana yang terjadi pada nikah mut'ah, mereka juga tidak berpendapat bolehnya nikah tersebut tanpa adanya wali, mereka juga tidak membolehkan pernikahan tersebut tanpa pengumuman dan saksi, akan tetapi wajib ada salah satu dari keduanya.

Syaikh al-Albani melarangnya dengan alasan:
1. Tujuan dari pernikahan adalah ketentraman sebagaimana yang Allah firmankan:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم:٢١)
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Dan dalam nikah Misyar itu tidak terwujud.

2. Bisa jadi dari pernikahan misyar ini akan dilahirkan anak, dan ketika istri serta anak jauh dari ayahnya maka ini bisa memberikan efek negatif kepada pendidikan anak dan akhlaq mereka.

Syaikh Utsaimin pada awalnya membolehkan pernikahan ini, kemudian beliau tawaqquf disebabkan ada masalah pada prakteknya oleh sebagian orang yang tidak baik.

Syaikh Ibnu Baz membolehkan pernikahan ini jika terpenuhi syarat dan rukunnya.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini -wallahu a'lam- adalah tidak dengan menghukumi secara umum tapi dengan melihat perorangan yang akan melakukan ini, jika dia bisa dipercaya dan bertanggung jawab maka nikah misyar ini dibolehkan karena dia telah memenuhi semua rukun dan syarat pernikahan, apabila orang yang akan melaksanakan ini dikenal kurang amanah maka ini tidak diperbolehkan baginya karena ia kemungkinan besar akan menyia-nyiakan wanita dan anak yang seharusnya menjadi tanggung-jawabnya.
Untuk menilai seseorang apakah ia bertanggung jawab atau tidak adalah orang alim yang adil dan bukan sembarang orang.

Tulisan ini diambil dari situs tanya jawab Islam http://islamqa.info/ar/ref/82390


  وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم









Tidak ada komentar:

Posting Komentar