Sabtu, 26 April 2014

PMI Pertanyakan Pihak yang Mengklaim Ahli Waris Mbah Priok

PMI Pertanyakan Pihak yang Mengklaim Ahli Waris Mbah Priok

–Rencana menjadikan Kuburan Mbah Priok yang penuh cerita dusta sebagai cagar budaya berarti melestarikan budaya dusta.


Palang Merah Indonesia kini mempertanyakan keberadaan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris makam Mbah Priok. Setelah diketahui bahwa Mbah Priok dalam riwayatnya tidak memiliki keturunan


Mbah Priok tak punya keturunan langsung karena wafat dalam keadaan belum menikah. Sedang yang diklaim sebagai saudara kandungnya, Zein Al-Hadad selisih wafatnya 200-an tahun setelah Mbah Priok.


Terdapat perbedaan jangka waktu antara Habib Hasan Bin Muhamad Al Hadad yang wafat pada tahun 1756 dan Zein Bin Muhamad Al Hadad yang wafat tahun 1947 yang di dalam risalah dikatakan bersaudara.

Hal ini tentu tidak logis dan penuh tanda tanya tentang kebenaran legenda tersebut. Dan ini perlu ditelusuri Majelis Ulama Indonesia dan para ahli untuk mengetahui kebenarannya.
Inilah beritanya:

Mbah Priok Tak Punya Keturunan Langsung


Dasar hukum terkait siapa yang menjadi ahli warisnya juga harus ada dan jelas.

Jum’at, 14 Mei 2010, 15:02 WIB

Eko Priliawito, Zaky Al-Yamani

VIVAnews – Palang Merah Indonesia kini mempertanyakan keberadaan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris makam Mbah Priok. Setelah diketahui bahwa Mbah Priok dalam riwayatnya tidak memiliki keturunan.


Ahli waris Habib Hasan (Mbah Priok) mengatakan, Mbah Priok masih bujangan saat wafat. Berdasarkan keterangan ini disimpulkan bahwa tidak ada keturunan langsung Mbah Priok.
Karena itu, dasar hukum terkait siapa yang menjadi ahli warisnya juga harus ada dan jelas. “Itu penting supaya masalah ini jelas,” ujar Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, Jumat 14 Mei 2010.
Saat ini, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Habib Hasan adalah keturunan dari adik kandung Mbah Priok, yaitu Zein Bin Muhamad yang memiliki cucu bernama Ali Alaydrus.
Ali Alaydrus inilah yang mengaku sebagai ahli waris. Namun klaim ini terdapat banyak kelemahan. Dalam fakta yang berhasil dikumpulkan Tim PMI, diketahui bahwa Habib Hasan Al-Hadad dilahirkan di Ulu Palembang, Sumatera Selatan pada tahun 1727.


Pada tahun 1756, dalam usia kurang lebih 29 tahun, ia hijrah ke Pulau Jawa untuk syiar Islam. Namun ia wafat dalam perjalanan. Kemudian jenazahnya dimakamkan di Pondok Dayung.
Pada tahun 1779, pemerintah Belanda menjemput adik kandung Habib Hasan di Palembang, Zein Bin Muhamad untuk memastikan bahwa benar makam yang di Pondok Dayung adalah makam adiknya. Kemudian, Zein Bin Muhamad dalam riwayat keluarga diketahui wafat pada tahun 1947.
Di sini terdapat perbedaan jangka waktu antara Habib Hasan Bin Muhamad Al Hadad yang wafat pada tahun 1756 dan Zein Bin Muhamad Al Hadad yang wafat tahun 1947 yang di dalam risalah dikatakan bersaudara.

Hal ini tentu tidak logis dan penuh tanda tanya tentang kebenaran legenda tersebut. Dan ini perlu ditelusuri Majelis Ulama Indonesia dan para ahli untuk mengetahui kebenarannya.
“Apabila mengikuti riwayat tersebut, maka Habib Zen berusia hampir 200 tahun” ujar Ketua Tim Investigasi PMI, Ulla Nachrawaty.

Oleh karena itu, meski PMI merekomendasikan untuk membangun situs sejarah makam Habib Hasan (Mbah Priok), namun realisasi pembangunan situs harus menunggu penelitian MUI dan para ahli. (umi)


• VIVAnews
Cagar Budaya untuk Melestarikan Cerita Palsu?

Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Mbah Priok tampaknya kini terkuak beberapa masalahnya:

n Klaim sebagai ahli waris tidak logis karena yang diklaim sebagai saudara kandung Mbah Priok yang menurunkan keturunan ternyata jarak waktunya 200-an tahun.

n Kisah makam Mbah Priok penuh dengan kepercayaan khurofat (menyeleweng) dan membodohi masyarakat.

n Pembuatan gapura yang dengan tulisan mencolok berbunyi Makam Keramat Mbah Priuk telah menjadikan kuburan seseorang sebagai tempat keramat, yang itu menimbulkan kemusyrikan, dosa paling besar. Sedangkan pihak kerabat di Palembang melarangnya.

n Masih adanya kuburan di lokasi yang disebut Makam Keramat Mbah Priuk pun diragukan, karena kesaksian mantan pengacara lokasi itu menyatakan bahwa sudah tidak ada makamnya di lokasi itu, karena sudah dipindah.


Rencana menjadikan lokasi yang diklaim sebagai kuburan Mbah Priok sebagai cagar budaya (yang akan dilestarikan) adalah tidak ada dasarnya. Di samping tempat itu penuh dengan rekayasa yang menimbulkan aneka keraguan bahkan pembodohan, pelestarian kuburan sebagai cagar budaya akan menebalkan kecenderungan penyalah gunaan. Di antaranya akan menebalkan kecenderungan untuk mengkeramatkan kuburan, yang hal itu sangat membahayakan keyakinan Ummat Islam, karena menimbulkan kemusyrikan alias merusak Islam. Dan itu berarti Pemerintah Daerah berani melanggar pesan dan amanah kerabat Mbah Priok yang di Palembang, agar kuburan itu jangan dikeramatkan. Dan 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar