NII Dalam Timbangan Aqidah (4)
Oleh: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam
Penjelasan Tauhidullah, Antara NII Dengan Ahlussunnah Wal Jamaah
Sesungguhnya sebagian penafsiran tauhid rububiyah oleh NII seperti disebutkan di atas dengan penafsiran Ahli Sunnah wal Jama’ah tidaklah berbeda dalam hal meyakini bahwa hanya Allah-lah yang menciptakan segenap makhluk (Az-Zumar: 62), Allah-lah yang memberi rezki bagi segenap makhluk-Nya. (Hud: 6). Allah pula sebagai penguasa alam dan pengatur semesta, Dialah yang memuliakan dan menghinakan, yang menghidupkan dan mematikan, yang mengatur rotasi siang dan malam, Dialah yang maha Kuasa atas segala sesuatu (Ali Imran: 26-27). Allah menafikan sekutu atau pembantu dalam kekuasaan-Nya. Sebagaimana menafikan adanya sekutu dalam penciptaan dan pemberian rezki. (Luqman: 11, Al-Mulk: 21, AI-Fatihah: 2 atau 1 dan Al-a’raf: 54).
Pengakuan rububiyah Allah adalah sesuatu keyakinan yang fitriyah. Bahkan orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah dalam ubudiyah juga mengakui tauhid rububiyah (lihat Al-Mukminun: 86-89). Jadi tauhid jenis ini telah diakui oleh semua manusia kecuali orang-orang zindiq (lihat tafsir QS. 2: 21-22 Ibnu Katsir), hingga semodel Fir’aun (Al-Isra: 102 dan AnNaml: 14).
Akan tetapi, manakala kita perhatikan dengan seksama, titik berat atau yang menjadi perhatian utama tentang pemahaman dan keyakinan akan rububiyah Allah, terutama oleh generesi ke-2 dan ke-3 NII adalah bahwa Allah sebagai pengatur alam semesta termasuk manusia, maka tentu saja ada aturannya yaitu Al-Qur’ an.
Oleh karena itu Al-Qur’an adalah aturan/syariat Allah, hukum Allah (hukum Islam). Mereka menetapkan bahwa inti tauhid rububiyah adalah pengakuan dan keyakinan akan hukum Islam sebagai satu-satunya hukum untuk mengatur manusia.
Barangsiapa tidak meyakini yang seperti ini, maka ia termasuk syirik rububiyah (lihat kembali bahasan di atas). Sedangkan generasi pertama NII, termasuk proklamatornya, memasukkan tentang hukum/syariat Islam ke dalam makna Laailaha illallah yakni Laa mathluba ilallah (tidak ada yang dicari untuk ditaati dan dicari untuk dihindari kecuali perintah dan larangan Allah).
Titik temu atau persamaan antara generasi pertama NII (berikut proklamatornya yakni SM Kartosoewirjo) dengan generasi ke-2 dan ke-3 NII adalah mereka meyakini bahwa hanya satu-satunya hukum yang boleh dan sah untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia di dunia ini, agar mendapatkan kebahagiaan yang hakiki dan keridhaan Allah adalah kukum Islam/syariat Islam. Mereka mendasarkan keyakinan tersebut berdasarkan ayat-ayat Allah yang banyak sekali seperti surat An-Nuur:5l, An-Nisa: 60 dan 65: Al-Jaatsiyah: 18 Al-Maidah: 49, Al-Maidah 44 dan 47 dan lain-lain ayat.
Keyakinan mereka seperti tersebut tentu saja benar dan memang seharusnya demikian. Akan tetapi keyakinan mereka yang demikian ditumpangi oleh pemikiran-pemikiran sendiri (akal atau logika mereka), sehingga lahirlah keyakinan baru, yakni hukum Islam ini bisa ditegaskan manakala telah ada hakim dan hakim hanya dapat menjalankan fungsi dan tugasnya manakala telah ada negara atau daulah Islam. Oleh karena itu seluruh Muslim hacus bangkit menegakkan dan menyongsong lahirnya Negara Kurnia Allah (NKA) yakni Negara Islam Indonesia (periksa kembali pemikiran S.M. Kartosoewirjo dan HOS Cokroaminoto di atas). Doktrin mereka selanjutnya bahwa NII itulah sebagai wujud dari tauhid mulkiyah. Mereka meyakini pula bahwa berdasarkan ayat di dalam surat Al-Fatihah dan An-Nas serta AI-Isra ayat 111 (lihat bahasan di atas), yakni AI-Malik di situ bermakna raja atau penguasa dan wujudnya adalah kerajaan Allah atau Negara Islam di dunia ini (khususnya di Indonesia dengan nama Negara Islam Indonesia). Demikianlah mereka berlogika dengan mencari pembenaran dari Al-Qur’an.
Tauhid rububiyah dan mulkiyah telah dijadikan inti da’wah NII, sehingga apabila tegak keduanya (rububiyah dan mulkiyah), sehingga bila keduanya telah tegak, maka persoalan ubudiyah yang benar sesuai dengan Al-Qur’ an dan sunnah adalah persoalan mudah, tinggal dikomandokan dalam waktu singkat dapat dilaksanakan oleh kaum Muslimin. Sehingga wajar, apabila ubudiyah bi makna khusussiyah seperti shalat, zakat, shaum dan haji pun tidak mendapatkan perhatian yang cukup, bahkan tidak diajarkan secara khusus. Bahkan untuk wilayah tertentu (seperti wilayah 9 JABOTABEK, Banten dan yang terkena virus/syubhat olehnya) masalah ibadah khususiyah diabaikan, terkecuali yang berhubungan dengan uang (infaq) justru digalakkan demi membiayai tegaknya hukum dan mulkiyah Allah.
Generasi pertama, kedua, ketiga NII dan proklamatornya hingga perintisnya yakni Cokroaminoto,
terlalu menggenaralisir persoalan, sehingga pikirkan:
Pertama, rububiyah Allah tidaklah hanya berisi tentang hukum belaka. Kedua, hukum Islam yang dinyatakan hanya dapat dilaksanakan manakala ada hakim dan hakim dapat berfungsi dan bertugas manakala adanya Negara Islam (mereka suka menggunakan kaidah ushul: Malayatimmul waajibu i1a bihi fahuwa wajibun (artinya, Apa yang tidak sempurna bagi (sesuatu) yang wajib kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu menjadi wajib hukumnya), perlu diperinci. Jika yang dimaksud hukum Jinayat seperti qishash, dera, potong tangan dan sejenisnya, maka jawabnya ya. Dan hukum seperti ini (kurang lebih 20 % dari kandungan syariat Islam), hingga hari ini di pemerintahan RI tidaklah berjalan. Namun bagaimana dengan hukum selainnya? Yang mana hukum tersebut dapat dilaksanakan oleh pribadi Muslim, keluarga Muslim dan masyarakat Muslim yang menempati kira-kira 70% dari syariat Islam? Seperti hukum da’wah, ibadah khususiyah, hukum mu’amalah lainnya dan syiar-syair Islam dan sebagainya, mengapa dilalaikan atau dipandang sebelah mata? Mengapa energi kita dihabiskan untuk mencapai sesuatu yang belum disanggupi dan saat bersamaan melalaikan yang sudah disanggupi? Bukankah orang tidak akan sanggup mengangkat becas seberat 50 kg, manakala mengangkat 45 kg pun telah menyerah? Bukankah kita tidak akan sanggup menegakkan hukum Islam di dalam lingkup yang Iebih luas dan besar ruangnya (negara); manakala di dalam lingkup yang lebih sempit (misal pribadi dan keluarganya) pun kita belum sanggupi?
Sesungguhnya semangat saja di dalam menegakkan Islam belumlah mencukupi. Niat yang ikhlas dan tujuan yang.mulia (menegakkan hukum Islam) harus didasari dengan ilmu yang cukup, sehingga cara yang ditempuh akan benar dan selamat menurut pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam merealisasikan niat dan tujuan tersebut (di dalam beramal). Ketiadaan ilmu dan ulama serta manhaj yang haq, akan melahirkan generasi-generasi yang salah di dalam memahami Al-Qur’an. Al-Qur’an dipahami menurut pola pikir dan semangatnya sendiri; kelompok sendiri. Bahkan ayat-ayat Allah hanyalah dijadikan stempel/pembenar atas tindakannya/pernikirannya yang keliru. Hal ini urnumnya dilakukan oleh mereka (kaum Muslimin) yang terperangkap di dalam kehidupan kelompok/firqah, seperti NII dan semisalnya: Kita dapat buktikan, khususnya di dalam hal ini (Rububiyah Allah) yang dipahami oleh NII, dengan inti pembicaraan pada hukum Islam. Mereka memahami dan meyakini surat Al-Maaidah ayat 44, 45 dan 47 bahwa barangsiapa yang memutuskan hukum tidak berdasarkan hukum Islam (apa yang diturunkan Allah), maka mereka adalah orang-orang kafir, zhalim dan fasiq.
Sesungguhnya kalimat tersebut haq, sebab itu firman Allah Azza wa Jalla. Namun mereka mengklaim, bahwa diri (mereka justru mengaku jama’ah yang haq) mereka telah menjadi orang-orang Islam dan beriman (telah ikrar syahadatain dan berbai’ at kepada pimpinan atau atas nama pimpinan NII) yang berhukum kepada hukum Islam, sedangkan orang-orang di luar (yang belum menjadi warga NII) karena belum ikrar syahadatain/ musyahadatul hijrah dan berarti pula belum berbai’at kepada pimpinan NII, maka belumlah Islam dengan benar, belum menjadi orang beriman, aqidahnya masih bathil, dan belum berhukum Islam, sehingga berdasarkan ayat 44, 45, dan 47 surat Al-Maaidah, mereka termasuk kafir, zhalim dan fasik, inilah klaim NII.
Klaim mereka sama persis dengan klaim firqah Khawarij [40] dahulu kala. Sesungguhnya firqah Khawarij berisi orang-orang gunung yang di dalamnya tiada ulama yang mapan di dalam memahami syariat Islam dan akhirnya tidak bermanhaj dengan benar di dalam memahami Al-Qur’an. Lagi pula tidak seorang pun ulama/para shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bergabung kepada Khawarij. Mereka memahami Islam tidak kepada ahlinya, melainkan kepada pikiran dan kepada hawa nafsunya sendiri. Melihat ciri-ciri ini pun keduanya memiliki beberapa kesamaan (Khawarij yang dahulu di masa shahabat masih hidup dengan NII hari ini).
Konsekuensi atas klaim ayat 44 dan 47 Surat Al-Maaidah membuat Khawarij dahulu dengan NII sekarang bersikap dan berperilaku sama pula. Maha benar Allah dengan fuman-Nya dan benarlah sabda Rasulullah mengenai perpecahan umat.
Mari kita perhatikan makna sesungguhnya dari ayat 44, 45 dan 47 Surat Al-Maaidah yang dipahami dan diyakini oleh Ahlu haq. Mari kita tanyakan kepada mereka, sebagaimana firman AIIah Azza wa Jalla:
“Maka bertanyalah kepada ahlu dzikri jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl:43).
Telah berkata Thawus dan ‘Atha, “Ini adalah perbuatan kafir yang belum sampai kepada derajat kekafiran yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan kezaliman yang tidak sampai kepada batas kezaliman yang dapat mengeluarkam pelakunya dari Islam, dan kefasikan yang belum sampai kepada kefasikan yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam (Tafsirul Aliyyil Qodir Likh Tishar Ibnu Katsir 2/55). Yang benar adalah siapa saja yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah kadang-kadang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam dan kadang-kadang pula masih berstatus sebagai seorang Muslim, hanya saja dia telah berbuat kemaksiatan karena melakukan dosa besar.”
Telah berkata Samatus Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz tentang kedudukan hukum orang yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah, “Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak keluar dari empat hukum:
1. Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah hukum yang lebih utama dari syariat Islam”. Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
2. Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah sama baiknya dengan hukum syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengan hukum ini dan boleh pula berhukum dengan hukum syariat Islam.” Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
3. Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa hukum syariat Islam lebih utama dari hukum ini. Akan tetapi, berhukum dengan selain yang diturunkan Allah adalah boleh.” Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
4. Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah tidak boleh dan hukum syariat Islam itu lebih utama. Akan tetapi dia berhukum dengan selain Syariat Allah karena menganggap enteng dosanya atau dia melakukan hal itu karena perintah yang datang dari atasannya, maka yang demikian ini telah melakukan perbuatan kekafiran tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syaikh menerangkan tentang orang-orang yang berhukum dengan selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Dari keterangan beliau dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Sultan (penguasa) dan lembaga yang dibentuk olehnya untuk membuat dan berhukum dengan selain hukum Allah dan berkeyakinan bahwa perbuatannya itu benar, dan hukum yang dibuatnya itu pun benar, maka yang demikian jelas kekafirannya dan keluar dari Islam walaupun dia mengaku sebagai Muslim, shalat dan shaum.
2. Yang membela hukum tersebut dan melaksanakannya dengan giat serta berkeyakinan bahwa tindakan pembelaannya itu benar, maka dia juga kafir/keluar dari Islam.
3. Hakim yang memutuskan segala perkara yang diajukan kepadanya dengan hukum yang dibuat tersebut, maka bila dia memutuskan dengan berkeyakinan bahwa dia harus menaati hukum tersebut, kedudukannya sama dengan para pembuat hukum itu. (Al-Imamah Al ‘Udlma, Hal. 108-109). [41]
Selanjutnya, Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak mudah mengkafirkan seseorang ahlu kiblat, kecuali ada keterangan yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya. Dan hal itu dilakukan melalui beberapa tahap, diantaranya: Kepada pelaku kekufuran diberi hujjah terlebih dahulu; kemudian diperhatikan apakah hujjah telah dipahami atau belum, selanjutnya diminta untuk meninggalkan perilaku yang kufur tersebut dan bertaubat. Jika menolak dan tetap bersikukuh dengan pendiriannya yang kufur itu, maka barulah dikufurkan dan hal ini pun tidak dilakukan oleh setiap orang di dalam menjatuhkan tuduhan.
Harap dicamkan!
Sebagai tambahan, mereka orang-orang NII juga meyakini bahwa orang-orang yang belum bergabung dengan mereka sebagai orang-orang jahiliyah sebagaimana digambarkan di dalam firman Allah:
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yaqin ?” (Al-Maaidah:50).
Klaim mereka yang demikian tentu saja tertolak. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah diperuntukkan bagi rahmatan lil ‘alamin, bukan hanya bagi NII saja dan yang menyambut hukum Allah bukanlah hanya NII saja, terlebih lagi NII itu baru lahir kemarin sore (7 Agustus 1949).
Dan lebih lagi, orang-orang yang menguasai syariat Islam dan mengamalkannya dari kalangan para ulama dan kibarul ulama, tidaklah berada di dalam NII, padahal mereka itu (ulama dan kibarul ulama) adalah pewaris Nabi. Lalu, dalam kondisi NII seperti sekarang ini apakah masih akan tetap mengklaim bahwa mereka itu sebagai ulama su’ karena tidak bergabung dengan NII?
Lantas mana ulama NII yang menguasai syariat Islam, sedang salah satu bidang kajian di dalam syariat Islam pun tidak ada yang dikuasai oleh mereka? Bagaimana mungkin dan bisa menegakkan syariat Islam, sedangkan menguasainya pun belum? Karena itu yang lebih tepat bagi orang-orang NII adalah belajar dahulu (ini fardhu a’in hukumnya) kepada para ahli yang membidangi syariat Islam dan ilinu-ilmu dien kita.
Orang yang belum memiliki sesuatu bukanlah wajib baginya untuk menegakkan sesuatu (mengamalkan dan menda’wahkannya). Akan tetapi yang wajib baginya adalah mencari tahu sesuatu itu (belajar). Sebagai misal anda ingin tahu sumber hukum Islam kedua, sebagai wahyu Allah yakni As-Sunnah (al-hadits), maka belajarlah kepada ahli hadits, bukan belajarnya kepada ahli roti dan yang sejenisnya, kecuali apabila anda ingin belajar membuat roti dan yang sejenisnya. Jadi introspeksi adalah suatu hal yang harus anda lakukan, sebelum terlambat, semoga Allah memberi petunjuk kepada anda dan diri penulis yang miskin ilmu ini, aamin.
Dan sebagai bahan introspeksi bagi anda dan diri penulis, inilah makna dari ayat di atas yang sedang kita bicarakan (Ail-Maaidah: 50) yakni:
–Dari ayat ini terdapat dua hukum, yaitu hukum Allah dan hukum jahiliyah.
–Hasan Basri berkata, “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah, maka itu hukum jahiliyah.” Jadi hukum jahiliyah adalah selain hukum Allah yang merupakan produk manusia.
–Allah mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah. Sebab hukum Allah mengajarkan segala kebaikan dan melarang dari segala kemungkaran.
–Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Sebagaimana hukum kaum Tartar sebagai siyasah mereka yang diambil dari Jenghis Khan (dalam kitab kaum Tartar yang diambil dari syariat Yahudi, Nashara dan Islam dan lain-lain dan diambil dari akal atau ra’yu Jenghis Khan).
–Dari ayat ini, kaum Muslimin harus bersih dari hukum jahiliyah; terkecuali terpaksa/terancam jiwanya.
–Hukum Allah adil, selain hukum Allah tidak adil.
–Hukum Allah bersifat rahim bagi makhluk-Nya, seperti hukum qishash.
“Hai orang-arang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (Al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah seperti Allah firmankan di dalam surat Al-Maaidah ayat 44, 45 dan 47 adalah sebagai berikut: Ibnu Abbas menafsirkan bahwa barangsiapa yang menentang apa yang Allah turunkan maka dia kafir (keluar agama). Barangsiapa yang mengakui hukum Allah tetapi tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia zhalim, fasiq (keluar dari jalan taat). Dan ia termasuk pula di dalam kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah derajat kekafiran yang sesungguhnya). [42]
Selanjutnya, tauhid mulkiyah yang mereka wujudkan dalam bentuk kerajaan Allah di bumi/daulah Islam, tegasnya NKA-NII yang mereka yakini sebagai wadah, tujuan berjihad menegakkan hukum yang di dalamnya para hakim dan penguasa dapat berfungsi dan berlugas serta sebagai wadah untuk beribadah (mereka pun berhujjah bahwa sabilillah itu butuh tempat/wadah; fi itu keterangan tempat, sehingga fi sabilillah maknanya untuk berjihad di jalan Allah membutuhkan wadah yakni NII, selainnya adalah jalan thagut, Negara Thagut, Negara kafir seperti RI). Oleh karena itu, perjuangan mereka sesungguhnya lebih menitik-beratkan kepada siyasah, yakni bidang perpolitikan.
Sepanjang syariat Islam, urusan siyasah merupakan kajian fiqih, dalam hal ini siyasah syari’yah dan hal itu merupakan persoalan furu’ (cabang) di dalam dien kita. Namun NII memasukkannya ke dalam ushuluddin (tauhid mulkiyah). Kekeliruan ini, terjadi mengingat kebiasaan mereka yang terjerumus ke dalam kehidupan tafarruq (perpecahan) bahwa apabila memiliki pemikiran dan dianggapnya benar dan harus diperjuangkan, maka mereka berusaha mencari pembenarannya dari ayat-ayat Allah. NII menjastifikasi ayat Maliki yaumiddin di dalam surat Al-Fatihah dan Malikinnas di dalam surat An-Nas serta ayat 111 surat Al-Isra’ untuk mendukung pemikiran politik-nya. Sampai-sampai tauhid ubudiyah hanya bisa dilaksanakan dan bernilai apabila terbentuknya wadah lebih dahulu. Karena itulah, ibadah hanyalah ada di dalam NII, di luar itu tidak ada (lihat kembali pemikiran SM Kartosoewirjo dan tokoh-tokoh generasi Ke-1, ke-2, ke-3 tersebut di atas).
Untuk membahas lebih lanjut tentang kekuasaan dan pemerintahan (siyasah yang merupakan furu’ di dalam dienul Islam dan dipandang ushuluddin oleh NII) insya Allah akan hadir tulisannya.
~ Disalin dari buku ” NII Dalam Timbangan ‘Aqidah “. Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Cet. Pertama Juli 2000 ~
Sumber: umarabduh.blog.com
Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com
Footnote:
[40] Khawarij adalah firqah yang mengkafirkan orang-orang yang berdosa besar atau ahli ma’siyat. Ia muncul pertama kalinya di masa khalifah Ali Radhiyallahu Anhu tahun 37 H. mereka keluar dari barisan Ali Radhiyallahu Anhu dan mengangkat senjata kepada penguasa yang sah. Berawal dengan memberontak dan membunuh khalifah Utsman bin Affan dan kemudian membunuh khalifah Ali bin Abi Thalib Ridwanullahi Alaihim Ajma’in.
Khawarij (dari yang dahulu hingga hari ini) selalu mengibarkan firman Allah surat AlMaaidah: 44 “Barangsiapa memutuskan hukum tidak berdasarkan hukum Allah, maka merekalah orang-orang kafir.” Maka Khalifah Ali mengatakan, kalimat itu haq (sebab firman Allah, pen), akan tetapi yang dimaui adalah kebathilan (tafsir dan tujuan mempergunakan ayat Allah untuk membenarkan pemikiran sendiri dan tindakan yang berdasar hawa nafsu, pen).
Orang pertama yang memunculkan pemikiran Khawarij adalah Dzul Khuwaishirah AtTamimi dan telah berbuat kurang ajar melalui ucapannya kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam. Dialah orang gunung yang enggan belajar (tafaqquh fiddien) kepada para ulama (para ulama shahabat di masa itu), sehingga mereka beragama berdasarkan hawa nafsu dan ra’yunya sendiri.
[41] Syaikh Said al-Qahthani.QadhiyatutTakfir Baina Ahlis Sunnah wa Firqatudhdhalal, terjemahan Ja’far Umar Thalib, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1993, hlm.82-85.
[42] Abdul Hakim Amir Abdat. Ta’lim Qairaidhusy Syar’a (Jakarta: Masjid At-Taubah). Engine Plant TAM (Toyota Astra Motor), Qaidah 11, 26 Mei 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar