BAHASAN KETIGA
FASAL PENYEMPURNA
Delapan fasal
FASAL PENYEMPURNA
Delapan fasal
Fasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan
· Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .
· Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).
· Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih.
Fasal kedua: Tidak ada perbedaan pendapat dalam sembilan kondisi di atas kecuali dalam empat hal
1. Penentuan bentuk tabdiel, dan yang benar bahwa tidak menjadi seorang yang melakukan tabdiel kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang penisbatan apa yang dibuat kepada agama ( hal 20 dan seterusnya ) .
2. Hukum atas sebagian oknum kondisi ketujuh ( istibdal 0 ; maka sebagian ulama menyelisihi dengan mengatakan kekafiran orang yang mengganti syariah seluruhnya , dan yang benar tidak ada dalil atas kekafirannya ( hal 23 ).
3. Hukum atas kondisi kedelapan ( taqnien ) ; sebagian ulama menyelisihi dan menganggapnya sebagai hal yang mengkafirkan dengan kufur akbar , dan yang benar bahwa tidak ada dalil pengkafiran dengannya ( hal 28 ) .
4. Hukum atas keadaan kesembilan ( tasyrie’ aam ) ; sebagian ulama berpendapat ini termasuk yang mengkafirkan dengan kufur akbar, tetapi yang benar tidak ada dalil yang mengkafirkan ( hal 32 ) .
Fasal ketiga: Persamaan uraian ini dengan pendapat tiga ulama besar abad ini
Tidak berbeda fatwa tiga ulama besar abad ini : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin Al Albany dan Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahumulloh dari apa yang saya jelaskan di kitab ini.
· Adapun Al Albany rahimahulloh maka beliau menjelaskan bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan tidak menjadi kafir kecuali dengan istihlal ( lihat fatwa beliau di majalah Salafiyah No 6 , hal 34-42 ).
· Ibnu Baz berkomentar terhadap fatwa Al Albany rahimahumalloh dan menyetujuinya dengan berkata : “ maka saya dapati sebagai penjelasan yang berharga yang sesuai dengan kebenaran, mengikuti jalan kaum mukminin dan menjelaskan – waffaqahulloh – bahwa tidak boleh seorang mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan sekedar melihat perbuatan tanpa mengetahui apakah ia menghalalkan itu dengan hatinya .. “ .( Al Fatawa 9/124 ) .
· Sebagaimana fatwa Albany dan komentar Ibnu Baaz dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumulloh maka lalu beliau mengomentarinya dan menyetujui kecuali dalam kondisi tasyrie’ aam ( lihat komentar beliau di foot note kitab “ Fitnah Takfier “ )
· Kemudian beliau meralat dari menyelisihi dalam hal itu, sebagaimana telah kami nukilkan ucapan beliau ( hal 36 ).
· Saya berkata : maka kitab ini menjadi kuat dan mulia dengan bersepakat terhadap pendapat terakhir ulama abad ini dalam masalah ini. Maka Bagi-Mu ya Alloh segala pujian.
Fasal keempat : Kesamaan uraian kitab ini dengan yang ditetapkan Lajnah Daimah yang diketuai Ibnu Baz
Fatwa pertama
Pertanyaan : kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? apakah jenis kekafiran dalam ayat Alloh Ta’ala : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS. Al Maidah 44 ).
Jawab : adapun pertanyaan ; kapankah diperbolehkan mengkafirkan ? dan kapan dilarang ? : maka kami melihat bahwa perlu dijelaskan permasalahan yang anda hadapi dengan detail sehingga dapat kami jelaskan hukumnya . Adapun jenis pengkafiran dalam firman Alloh : ( barangsiapa yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka mereka adalah orang-orang kafir ) ( QS. Al Maidah 44 ), maka itu adalah kufur akbar ; berkata Al Qurthuby dalam tafsirnya : ( berkata Ibnu Abbas radhiyallohu anhu dan Mujahid rahimahulloh : barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang Alloh turunkan karena menolak Al Quran atau menentang ucapan Rasul shollallohui alaihi wa sallam maka ia kafir ) selesai. Dan adapun yang menghukumi dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia bermaksiat kepada Alloh tetapi ia menghukumi tersebut karena risywah ( sogokan ) atau selain ini atau karena permusuhannya dengan terdakwa atau karena kekerabatan atau pertemanan dengannya atau semisalnya ; maka yang seperti ini tidak kafir dengan kufur akbar, namun pelaku maksiat, telah terjatuh dalam kufur di bawah kekufuran dan dzalim dibawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan. Wa billahi taufiq wa shollallohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah 2/141 )
Ketua wakil anggota anggota
Abdul aziz bin Baz Abdurrazaq Afify Abdullah bin Ghudyan Abdullah Qu’ud
Fatwa kedua
Pertanyaan : apakah seorang yang berhukum dengan selain hukum yang Alloh turunkan itu muslim ? ataukah ia kafir kufur akbar ? apakah diterima amalnya ?
Jawab : Alloh Ta’ala berfirman :
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]
Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]
Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ( QS. Al Maidah : 45 )
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]
Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ( QS. Al Maidah : 47 )
Tetapi jika ia menghalalkan itu dan meyakininya boleh : maka itu kufur akbar, dzalim akbar dan fasiq akbar keluar dari agama, adapun jika melakukan itu karena risywah ( sogok ) atau maksud lain dengan masih meyakini keharamannya : maka ia berdosa disebut kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar, fasiq dengan fasiq ashghar tidak keluar dari agama ; sebagaimana dijelaskan para ulama dari tafsir ayat-ayat tersebut . Wa billahi taufiq wa shollalohu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam . ( Fatawa Lajnah Daimah 1/ 780 ).
Ketua wakil ketua anggota
Abdullah bin Baz Abdurrazaq Afify Abdullah bin Ghudyan
Fasal kelima : Kesesuaian uraian kitab ini dengan penjelasan Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan dan persetujuan Sulaiman bin Sahman dan bahwa inilah amal para ulama dan penukilan ini dari keumuman salaf
Berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumulloh : “ dan adapun yang engkau sebutkan tentang arab baduy tentang pembedaan antara yang menghalalkan hukum selain apa yang Alloh turunkan dengan yang tidak menghalalkan , maka itulah yang diamalkan , dan dijadikan rujukan para ulama “ ( Uyun ar Rasa’il 2/605 ).
Berkata Sulaiman bin Sahman rahimahulloh ; “ yakni bahwa siapa yang menghalalkan hukum selain yang Alloh turunkan dan berpandangan bahwa hukum thaghut lebih baik dari hukum Alloh...barang siapa berkeyakinan ini maka dia kafir, dan adapun yang tidak menghalalkan ini dan melihat bahwa hukum thaghut bathil dan bahwa hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari islam “ ( Uyunur rasa’il 2/603 ).
Dan ini dinisbatkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahulloh kepada Ibnu Abbas dan murid-muridnya ( Al Fatawa 7/350 ), dan kepada Ahmad bin Hanbal[1] ( Al Fatawa 7/312 ), dan selainnya dari para imam sunnah ( Al Fatawa 7/312 ), dan banyak dari salaf ( Al Fatawa 7/522 ), bahkan mayoritas salaf ( Al Fatawa 7/350 )....sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahulloh bahwa ini adalah pendapat Ibnu Abbas, dan kebanyakan shahabat ( Madarijus Salikin ( 1/ 345 )...sebagaimana pula Bin Baz rahimahulloh menganggapnya sebagai pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid dan segolongan besar dari salaf ( Al Fatawa 6/250 ).... dan lihatlah ( hal 44 ) .
Fasal keenam : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat murid – murid Ibnu Abbas[2]
Telah tetap[3] dari dua orang yang menafsirkan kekufuran dalam ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar, dan tidak didapati yang menyelisihi mereka di zaman mereka.
Berkata Thawus rahimahulloh : “ kufur di bawah kekufuran, dzalim di bawah kedzaliman, dan fasiq di bawah kefasikan “ , dikeluarkan oleh Thabary dalam tafsirnya ( 8 / 464 -465 ), dan Al Marwazy dalam “ ta’dziem qadri shalat “ ( 575 ).
Fasal ketujuh : Kesesuaian apa yang saya jelaskan dengan pendapat Ibnu Abbas
Telah shahih dari beliau bahwa beliau menafsirkan kekufuran yang ada di ayat : Dan barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Al Maidah 44 ), bahwa ini adalah kufur ashghar yang tidak mengeluarkan dari agama[4] , maka dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam tafsirnya dari Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhu bahwa beliau berkata : “ ini adalah kekufurun padanya “. Berkata Ibnu Thawus rahimahulloh : “ tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan rasul-Nya “ ( 1/186/713 )... dan ini adalah sanad yang shahih yang tidak ada celanya.
Fasal ini berkaitan dengan tiga masalah
Masalah pertama :
Sebagian menafsirkan “ ini adalah kekufurun padanya “ ( هي به كفر ) dengan kufur akbar, dan ini adalah salah karena empat hal :
1. Datang lafadz semacam ini dari Naby shollallohu alaihi wa sallam, dan Ahlu Sunnah telah berijma bahwa itu adalah kufur ashghar, yaitu pada sabda beliau : “ dua hal pada manusia yang keduanya adalah kekufuran pada mereka ; mencela nasab dan meratapi mayat “ ( Muslim 224 ), maka ijma mereka bahwa kekufuran dalam hadits ini adalah kufur ashghar merupakan dalil bahwa kufur yang ada dalam atsar Ibnu Abbas adalah kufur asghar pula, ingatlah hal penting ini !
2. Telah tsabit pula tafsir dalam ayat itu sebagai kufur ashghar dari dua murid Ibnu Abbas radhiyalloh anhu ( = Thawus dan 'Atha rahimahumalloh ), dan telah lalu ( hal 41 ), dan tentunya madzhab atau pendapat seseorang dapat diketahui dari pendapat murid- muridnya.
3. Tafsir Ibnu Thawus rahimahulloh tentang kufur ini adalah kufur ashghar, dan perawi tentu lebih mengetahui tentang yang ia riwayatkan daripada selainnya.
4. Tidak ada seorang pun dari ulama yang menceritakan bahwa ibnu Abbas berpendapat kufur akbar, namun yang ada adalah mereka semuanya memahami bahwa beliau memaksudkan kufur ashghar, maka menyelisihi mereka semua adalah syudzudz ( keganjilan ) dan penyimpangan serta perbuatan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh para ulama .
Masalah kedua :
Sebagian orang mengira bahwa ucapan Thawus rahimahulloh : “ bukan seperti orang yang kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya “ : bahwa ini mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi kufur akbar yang di bawah kafir kepada Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya , ini salah karena tiga hal :
1. Kekufuran memang bertingkat-tingkat, ini tentunya perkara yang diketahui dengan pasti, dan termasuk sia-sia adalah membawa ucapan Ibnu Thawus rahimahulloh untuk menetapkan perkara yang jelas diketahui dan bukan tempat yang diperselisihkan.
2. Bahwa kekafiran terhadap Alloh dan malaikat-Nya dan kitab-Nya dan Rasul-Nya adalah tingkat kekafiran yang paling berat, tidak terbayang adanya kekufuran akbar kecuali pasti di bawahnya, jika beliau tidak memaksudkan kufur ashghar tentu ucapan beliau ini abats ( sia-sia ) karena berarti beliau tidak menetapkan perkara yang penting.
3. Telah tsabit tafsir kufur dalam ayat tersebut sebagai kufur ashghar dari ayahnya ( = Thawus ), dan telah lalu ( hal 41 ), maka tidak jauh kemungkinan beliau mengambil pemahaman ini dari ayahnya lalu berpendapat dengannya.
Masalah ketiga :
Diriwayatkan juga atsar Ibnu Abbas ini dengan lafadz : “ ini bukan kekufuran yang mereka maksudkan, ini bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur “, telah banyak ulama yang meneliti keshahihan riwayat ini dan menguatkan penisbatannya, di antara mereka ada yang berhujjah dengannya, dan yang lain ada pula yang mengambilnya sebagi pendapat yang mereka utarakan. Maka ini dishahihkan Al Hakim, dan disepakati Dzahabi ( Mustadrak dan Talkhish 2/313/3219 ), sebagaiman dishahihkan Al Albany rahimahulloh ( Silsilah Shahihah 6/113, di bawah hadits no.2552 ).
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika di antara ucapan salaf : “ dan seorang mungkin saja memiliki iman dan nifaq “, maka demikian juga ucapan mereka : “ juga bisa memiliki iman dan kufur “, namun bukan kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya tentang firman Alloh : “ dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir “ ( Qs . Maidah 44 ) , mereka berkata : mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, dan pendapat ini diikuti Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari para imam Sunnah “ ( Al Fatawa 7/312 ).
Beliau juga berkata rahimahulloh : “ dan berkata Ibnu Abbas serta bayak dari kalangan salaf dalam firman Alloh Ta’ala : dan barangsiapa memutuskan dengan apa yang Alloh turunkan maka merekalah orang-orang kafir ( Qs . Maidah 44 ) , Maka merekalah orang-orang fasiq ( Al Maidah 45 ), maka merekalah orang-orang dzalim ( QS. Al Maidah 47 ) : kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq, dan dzalim di bawah dzalim, ini disebutkan oleh Ahmad dan Bukhary” ( Al Fatawa 7/522 ) .
Beliau rahimahulloh berkata : “ dan bisa jadi seorang muslim namun memilki kufur di bawah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan para shahabat – Ibnu Abbas dan selainnya – kufrun duna kufrin. Dan ini adalah ucapan kebanyakan salaf, sekaligus yang disebutkan Ahmad dan selainnya...sebagaimana disebutkan Ibnu Abbas dan murid-muridnya dalam menafsiri firman Alloh : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) mereka berkata : kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur di bawah kufur, fasiq di bawah fasiq dan dzalim di bawah dzalim “ ( Al Fatawa 7 / 350 ).
Dan berkata ibnul Qayyim rahimahulloh tentang kufur ashghar : “ dan ini adalah tafsir Ibnu Abbas dan keumuman shahabat dalam firman Alloh : : dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang Alloh turunkan maka itulah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah 44 ) , berkata Ibnu Abbas : bukan kufur yang mengeluarkan seorang dari agama namun jika ia lakukan maka itu adalah kekufuran yang ada padanya dan tidak seperti orang yang kafir kepada Alloh dan hari akhir. Demikian juga dikatakan Thawus. Dan berkata Atho’ : itu adalah kufrun duna kufrin, dzalim di bawah kedzaliman dan fasiq di bawah kefasikan” ( Madarijus Salikin 1/ 345 ) .
Dan berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ menjadi kafir dengan kufur ashghar, dzalim dengan dzalim ashghar dan fasiq dengan fasiq ashghar, sebagaimana makna ini shahih dari Ibnu Abbas dan Mujahid dan sekelompok dari salaf” ( Fatawa 6/250 ).
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ tetapi karena ini tidak disukai mereka yang terjangkit takfir, maka mereka berkata : atsar ini tidak diterima dan tidak shahih dari Ibnu Abbas !, maka dikatakan kepada mereka : bagaimana tidak shahih ? padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar, lebih utama dan lebih tahu mengenai hadits ? sedang kalian mengatakan : kami tidak menerima ? maka kami mencukupkan diri dengan fakta bahwa para tokoh besar semacam syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan selainnya telah menerimanya dan sepenuh penermaan dan berpendapat dengannya sekaligus menukilkannya. Maka atsar ini shahih “ ( Fitnah Takfir hal 24 , footnote 1 ).
Fasal kedelapan : Tuduhan dan anggapan mereka terhadap yang berpendapat seperti pendapat ulama abad ini dalam perkara ini
Sebagian orang memberikan kepada setiap yang berpendapat seperti yang dikemukakan oleh tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, tuduhan yang tidak benar, dan berusaha memojokkannya dengan konsekuensi buruk pendapat ini. Maka jawaban terhadap tuduhan serta ilzamaat ini dapat dijadikan dua jawaban, global dan rinci ;
Adapun jawab Mujmal ( global ) :
Yang pertama : jawaban terhadap tuduhan
Dari tiga sisi :
1. Menuduh buruk adalah perkara yang dapat dilakukan semua orang, namun yang penting adalah bukti, sebagimana setiap tuduhan tidak akan dianggap jika tidak didasarkan atas bukti yang benar.
2. Demikian pula para nabi dan rasul alaihimus sholatu wa salaam serta pengikut mereka tidak ada yang selamat dari berbagai tuduhan, mereka telah mendapat banyak gangguan, pencitraan buruk serta celaan, namun tidak mengurangi kedudukan mereka dan tidak berpengaruh pada dakwah mereka.
3. Jika celaan itu karena taat di atas jalan Alloh maka itu merupakan hal terpuji dan ketinggian kedudukan di sisi alloh dan bukan merupakan celaan atau keburukan.
Berkata Syathibi rahimahulloh : “ maka urusannya berbolak – balik antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang biasa dilakukan manusia, maka tentu akan terjadi seperti yang biasa didapatkan oleh orang yang menyelisihi kebiasaan manusia – terlebih jika mereka mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah yang sunnah bukan yang lain - ; hanya saja dalam beban berat itu terdapat pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti kemauan mereka dengan syarat akau menyelisihi sunnah dan salaf shalih ; sehingga aku akan masuk dalam barisan orang yang tersesat wal iyadzu billah, hanya saja aku akan menyesuaikan dengan kebiasaan dan dianggap orang yang sesuai bukan yang menyelisihi. Maka aku berpandangan bahwa binasa dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidaka akan melindungiku dari Alloh sedikitpun “ ( Al I’tisham hal 34 ) .
Kedua : jawaban terhadap ilzamaat
Dari tiga sisi :
1. Laazim suatu pendapat belum tentu pendapat, bisa jadi seorang justru berpendapat dengan kebalikan laazim pendapatnya.
2. Barang siapa menafikan satu pendapat dari dirinya maka jika kemudian dinisbatkan kepadanya laazim suatu pendapat maka ini adalah kedustaan, walau pun lalu laazim pendapat tersebut menjadikannya berpendapat dengan hal itu.
3. Penisbatan pendapatan dengan sekedar laazim adalah penisbatan yang dzanniyah ( kira –kira ), tidak bisa dipastikan, maka bagaimana lagi jika dzan / persangkaan ini berhadapan dengan penegasan yang bertentangan dengannya ?
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan laazim auatu madzhab tidaklah selalu menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan banyak pendapat yang tidak mereka tetapi laazim / konsekuensinya ; maka tidak selalu seorang yang berkata suatu yang berkonsekuensi ta’thil berarti ia berkeyakinan ta’thil. Bahkan bisa jadi ia berkeyakinan itsbat namun tidak mengetahui laazim tersebut “ ( Al Fatawa 16/461 ).
Beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka laazim yang diridhai seorang setelah jelas baginya berarti merupakan pendapatnya, tetapi jika ia tidak meridhainya maka bukan pendapatnya, walau pun ia menjadi kontradiktif..... adapun jika ia sendiri yang menafikan laazim tersebut maka tidak boleh dinisbatkan kepadanya sama sekali “ .( Al Fatawa 29/42 ).
Beliau rahimahulloh juga berkata : “ adapun ucapan penanya : apakah laazim suatu madzhab adalah madzhab ? ataukah bukan madzhab ? maka yang benar : bahwa laazim madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak memetapinya, maka jika ia mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan hal itu ke[adanya adalah suatu kedustaan” ( Al Fatawa 20/217 ).
Maka jika dikatakan : bagaimana bisa ditetapkan bahwa laazim suatu pendapat bukanlah pendapat sedang engkau membantah seterumu dengan ilzaamaat ( konsekuensi ) ?
Maka jawabannya : bahwa yang berbicara demikian telah bercampur dalam fikirannya dua hal :
1. Penisbatan laazim suatu pendapat sebelum yang berpendapat mengetahui dan menetapinya, ini tidak saya katakan.
2. Membantah orang yang menyelisihi dengan menjelaskan laazim pendapatnya, ini perkara yang diperbolehkan.
Karena itulah ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling sering menggunakan laazim dalam membantah orang yang menyelisihi ( kebenaran ) , sebab dalam menjelaskan kesalahan suatu pendapat didapatkan banyak manfaat, antara lain : menunjukkan pertentangan seteru, dan menjelaskan kelemahannya, dan sekaligus melemahkannya, dan agar dia berhenti dari pendapat itu jika telah mengetahui laazim pendapatnya .
Adapun jawaban tafshiel ( rinci )
Maka dengan membawakan tuduhan dan konsekuensi serta jawabannya
Terbagi dalam empat masalah .
Pertama : anggapan membolehkan hukum dengan selain yang Alloh turunkan !
Mereka menghendaki agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan – keadaan yang tidak mengkafirkan, jika pihak tersebut tidak mau, maka mereka menganggapnya dengan konsekuensi bahwa berarti ia membolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan ! kedustaan ini dapat dijawab dari tiga sisi :
Sisi pertama : bahwa siapa saja yang memperbolehkan berhukum dengan selain yang Alloh turunkan maka dia kafir dengan kesepakatan Ahli Sunnah walaupun tidak melakukan tindakan memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan, apakah yang berpendapat seperti ini akan mengkafirkan Ibnu Baz, Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh [5]?!
Sisi kedua : bahwa mereka bertiga rahimahumulloh menegaskan bahwa siapa yang membolehkan ( = menghalalkan ) hal itu maka dia telah kafir. Maka tidak ada celah membawa laazim ( konsekuensi ) pendapat yang mereka menegaskan tidak demikian .
Sisi ketiga : bahwa orang yang berkata seperti ini bercampur padanya dua masalah :
1. Takfier , inilah titik pembahasan dan permasalahan
2. Ta’tsiem ( bahwa mereka berdosa ), yang tidak diikhtilafkan, inilah yang dikira oleh mereka sebagai titik perselisihan.
Kedua : anggapan menutup bab takfier !
Mereka ingin agar pihak yang berselisih mengkafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan apa yang Alloh turunkan dalam kondisi-kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka memojokkan dengan menuduh bahwa pihak tersebut menutup pintu pengkafiran dan mengingkari adanya kekafiran yang terjadi . ini adalah kedustaan yang bisa dijawab dari dua sisi :
Sisi pertama : bahwa ulama yang tidak sependapat dengan kalian mereka memiliki fatwa –fatwa yang berkaitan dengan takfir dengan sebagian perbuatan dan ucapan, bahkan sebagian mereka pernah mentakyin ( memvonis ) dalam takfirnya.
Sisi kedua : bahwa yang berpendapat demikian bercampur padanya dua masalah :
1. Penyempitan bab takfir dan pembatasannya hanya pada apa yang datang dalam dalil-dalil.
2. Mengingkari adanya kekufuran ! dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahli Sunnah .
Ketiga : anggapan menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengkerdilkannya
Mereka ingin agar pihak yang menyelisihi mereka mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memberontak dan memeranginya. Jika tidak mau, maka mereka akan menuduh bahwa pihak itu menghilangkan jihad dan mengingkari serta mengerdilkannya ! ini adalah kedustaan yang dapat dijawab dari dua sisi :
Sisi pertama : seorang yang berpendapat demikian telah membangun pemikirannya di atas dua kerangka yang tidak benar :
1. Ia mengira bahwa setiap orang yang jatuh pada kekafiran pasti menjadi kafir, dan ini salah ; kadang seorang jatuh pada kekafiran namun tidak dikafirkan ; karena ada faktor yang menghalangi dari pengkafiran terhadapnya . Telah lalu ini ( hal 7 ).
2. Ia mengira bahwa kekafiran pemerintah – saja – menjadikan boleh memberontak , dan ini salah . Telah lalu penjelasannya ( hal 7 ) .
Sisi kedua : yang berpendapat demikian mencampurkan dua hal yang berbeda :
1. Menentukan kewajiban jihad sesuai ketentuan syariahnya .
2. Pengingkaran terhadap disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan seorang pun dari Ahli Sunnah.
Keempat : tuduhan irja ( Murjiah )
Mereka ingin agar pihak yang berselisih dengan mereka supaya mengkafirkan pemerintah yang berhukum dengan selain yang Alloh turunkan dalam kondisi yang tidak mengkafirkan, jika tidak mau maka mereka akan menuduhnya sebagai Murjiah yang sesat atau minimal syubhat murjiah telah masuk padanya dan meyebarkan tuduhan ini ! ini adalah kedustaan dan dapat dijawab dari tiga sisi :
Sisi pertama : mereka tidak mengetahui kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini . Seakan-akan mereka tidak tahu bahwa mereka dalam masalah ini berhadapan dengan tokoh-tokoh besar ulama Ahli Sunnah abad ini : seperti Ibnu Baz , Albany dan Ibnu Utsaimin rahimahumulloh. Maka barangsiapa mengetahui kedudukan mereka bertiga tentu akan mencintai, mendoakan kebaikan dan rahmat serta mengambil manfaat dari ilmu mereka.
Maka adapun yang pertama maka beliau adalah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahulloh, cukuplah dengan kita mengetahui satu gelar beliau yaitu Nashir islam wal Muslimin wa Nasyir Aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ( penolong islam dan muslimin serta penyebar akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah ) .
Adapun yang kedua maka beliau adalah Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahulloh, betapa kita sering mendengar beliau menjadi sebab Alloh menolong kebenaran dan membela sunnah Al Habib shollallohu alaihi wa sallam, cukuplah kita mengetahui kedudukan beliau dengan mendapati nama beliau disandingkan dengan para imam Islam dan perawi hadits , jika disebut hadits dan ahlinya maka disebut pula Al Albany.
Adapun yang ketiga maka beliau adalah Muhammad bin Shalih bin Al Utsaimin rahimahulloh. Al Allamah, faqih, muhaqqiq, mudaqqiq, yang telah Alloh jadikan ilmu beliau bermanfaat dan memfaqihkan beliau dan memberkahi ilmu dan umur beliau.
Mereka bertiga ini adalah para imam dalam fatwa di zaman mereka dan kalimat ahli sunnah telah bersatu untuk menerima mereka dan mempertimbangkan setiap ucapan mereka. Ahlul Haq telah mengakui keimaman mereka dalam agama. Semoga Alloh merahmati dan meridhai serta membalas kebaikan mereka yang banyak dalam islam dan kaum muslimin.
Namun keheranan terus membayangiku, saya tidak mengatakan tentang pihak yang menuduh mereka sebagai murjiah, namun tentang adanya orang yang butuh dijelaskan tentang keutamaan dan kedudukan mulia mereka.
Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya , saya tidak menyangka akan datang suatu hari dimana dengan terpaksa seorang seperti saya harus menulis bagi saudaranya para penuntut ilmu dari ahli sunnah tentang pembelaan terhadap para tokoh dan imam ini. Fa ilallahil musytaka..
Sisi kedua : seorang yang mengatakan demikian belum mengerti perbedaan antara ahli Sunnah dan Murjiah dalam bab Takfir , padahal perbedaan keduanya sangat jauh seperti jauhnya langit dan bumi. Maka keyakinan Ahli Sunnah tentu benar , dan keyakinan selain mereka dari ahli bid’ah – seperti murjiah – terkadang benar dalam hal yang mereka mencocoki Ahli Sunnah, dan dipastikan salah dalam hal yang menyelisihi Ahli Sunnah.
Perhatikan : sebagian orang salah ketika menganggap bahwa kecocokan sebagian firqah sesat terhadap ahli sunnah terhitung aib bagi ahli sunnah, sebab persamaan sebagian pendapat ahli bidah terhadap ahli sunnah – dalam selain bid’ahnya – adalah sebuah kenyataan. Bahkan hampir tidak didapati satu pun firqah bid’ah yang menyelisihi Ahli Sunnah Wal Jamaah dalam segala hal .
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang Rafidhah : “ tidak setiap pendapat dari pihak yang diingkari adalah bathil. Namun, di anatara pendapat mereka, ada yang menyelisihi adapula yang sesuai dengan pendapat Ahli Sunnah. Dan yang benar adalah bersama yang mencocoki mereka. Tetapi tidak ada masalah yang mereka bersendiri yang benar” ( Minhajus Sunnah 1/44 ) .
· Saya berkata : inti dari perbaedaan ini adalah bahwa Murjiah mensyaratkan i’tiqad – seperti istihlal – dalam seluruh amal yang menyebabkan kafir, sedangkan Ahli sunnah mensyaratkan istihlal hanya dalam sebagian perbuatan yang mengkafirkan, dan tidak mensyaratkannya dalam sebagian yang lain.
Jika ditanyakan : apakah dhabith ( ketentuan ) amal yang disyaratkan i’tiqad dalam pengkafiran ?
Jawab : dhabith-nya adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa suatu perkara adalah mengkafirkan dengan kufur akbar, maka Ahli Sunnah mengkafirkan dan tidak mensyaratkan i’tiqad dalam takfir. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan dalil bahwa ia mengkafirkan – yaitu dosa - ; maka ahli sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan syarat i’tiqad yaitu istihlal atau juhuud.
Misalnya zina ; karena tidak ada dalil yang menunjukkan kekafiran dengan sebabnya, maka kaidah ahli sunnah di dalamnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika menghalalkan zina.
Sisi ketiga : seorang yang mengatakan demikian tidak mengetahui pendapat Murjiah, tidak pula mengerti hal-hal yang menyelamatkan dari irja’, sebab para imam Islam telah menegaskan hal-hal yang siapa saja berpendapat dengannya berarti telah meninggalkan Murjiah dan baro dari irja’, yaitu lima masalah :
Masalah pertama :Barangsiapa berkata bahwa iman adalah ucapan dan i’tiqad dan amal maka telah meninggalkan murjiah
Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa berkata : “ iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang “, maka telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .
Berikut ini adalah ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :
Berkata ibnu Baz rahimahulloh ketika mengomentari matan Aqidah Thohawiyah ( Iman adalah Iqrar dengan lisan dan tashdiq ( pembenaran ) dengan hati ) : “ definisi ini perlu ditinjau dan kurang. Yang benar dan sesuai Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan dan i’tiqad ( keyakinan ), bertambah dengan taat dan berkurang dengan maksiat ...sedang mengeluarkan amal dari iman adalah pendapat Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).
Berkata Al Albany ketika mengomentari matan ini juga : “ ini adalah madzhab Hanafiyah Maturidiyah, yang menyelisihi Salaf dan Jumhur Umat “ ( Thahawiyah 1/51 ).
Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ iman menurut Ahli Sunnah Wal Jamaah adalah iqrar dengan hati dan mengucapkan dengan lisan serta beramal dengan badan “ ( Al Fatawa 1/49 ).
Masalah kedua : Barangsiapa mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ; maka telah meninggalkan Murjiah
Imam Ahmad rahimahulloh pernah ditanya tentang seorang yang mengatakan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang ? maka beliau menjawab : “ orang seperti ini telah meninggalkan irja’ “ ( As Sunnah Khallaal 2/581/1009, lihat juga As Sunnah Abdullah ibn Ahmad 1/307/600 ) .
Berkata Al Barbahary rahimahulloh : “ barangsiapa yang berkata bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan , bertambah dan berkurang maka ia telah keluar dari irja’ seluruhnya, dari awalnya hingga akhirnya “ ( Syarhus Sunnah hal 123, no 161 ) .
Berikut adalah nukilan dari tiga ulama besar abad ini dalam masalah ini :
Berkata ibnu Baz ketika memberi catatan atas matan Aqidah Thahawiyah ( Iman itu satu, dan ahlul iman dalam ashlul iman sama ) : “ ini perlu dikoreksi , bahkan ini bathil, ahlul iman tidaklah sama dalamnya ( ashlul iman ), namun mereka bertingkat dengan perbedaan yang besar... dan ini pendapat ahli Sunnah yang berbeda dari Murjiah “ ( Al Fatawa 2/83 ).
Berkata Al Albany rahimahulloh : “ maka sesungguhnya Hanafiyah jika saja tidak menyelisihi Jumhur dengan perselisihan yang haqiqy - ketika mengingkari bahwa amal termasuk ima - tentu mereka sepakat dengan ahli sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang..., padahal sangat banyak dalil -dalil Al Kitab dan As Sunnah dan atsar salafiyah atas hal itu” ( Thahawiyah 1/51 ).
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : ‘ dan hal ini telah datang dalam Kitab dan Sunnah , yaitu penetapan bertambah dan berkurang ( nya iman – pent ) ; Alloh Ta’ala berfirman :
{وَمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ إِلَّا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَيَزْدَادَ الَّذِينَ آمَنُوا إِيمَانًا} [المدثر: 31]
31.... dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk Jadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya ( QS. Mudatsir 31 ) “. ( Al Fatawa 1/50 ) .
Masalah ketiga : Barangsiapa yang berpendapat bolehnya istitsna dalam iman ; maka telah meninggalkan Murjiah
Berkata Abdurrahman bin Mahdy rahimahulloh : “ jika meninggalkan istitsna, mak itulah pokok irja’ “ ( As Syariah Al Ajjury rahimahulloh 2/664 ) .
Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun madzhab salaf ash-habul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan murid-muridnya, Atsaury, Ibnu Uyainah dan kebanyakan ulama Kufah .... dan Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari imam-imam sunnah ; maka mereka mengecualikan dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka “ ( Al Fatawa 7/438 ) .
Dan beliau rahimahulloh juga berkata : “ maka yang mengharamkan istitsna adalah murjiah dan Jahmiyah dan semisal mereka “ ( Al Fatawa 7/329 ) .
· Saya berkata : istitsna dalam iman adalah seorang mengatakan : saya mukmin insya Alloh, adapun ahlus sunnah maka mereka memperbolehkannya dalam beberapa keadaan ; di antaranya : jika bermaksud menjauh dari mentazkiyah ( memuji ) diri sendiri, atau tidak memastikan diterimanya amal..., namun mereka tidak memperbolehkannya jika bermaksud meragukan keimanannya. Dan adapun Murjiah maka mereka tidak memperbolehkan istitsna secara mutlak .
Berikut ini saya bawakan sebagian ucapan tiga ulama besar dalam masalah ini :
Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ adapun dalam ibadaat, maka tidak mengapa mengatakan ( saya tadi shalat in sya Alloh ), ( saya telah shaum insya Alloh ), karena ia tidak mengetahui apakah telah menyempurnakannya dan diterima atau tidak ? dan adalah kaum mukminin beristitsna dalam iman dan puasa mereka karena mereka tidak mengetahui apakah telah menyempurnakan atau tidak ? sehingga seorang dari mereka berkata : “ saya telah berpuasa insya Alloh”, dan berkata : “ saya mukmin insya Alloh “ ( Al Fatawa 5 / 403 ) .
Berkata Al Albany rahimahulloh ketika mengingkari Hanafiyah : “ dibangun di atas dasar itu semua, mereka bertambah jauh dalam taashubnya hingga menyebutkan bahwa siapa yang beristitsna dalam iman maka ia kafir ... “ ( Thahawiyah 1/52 ).
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh tentang istitsnaa : “ ucapan seorang : “ saya mukmin insya Alloh “ , jika maksudnya adalah tabarruk, atau bahwa imanku terjadi dengan kehendak Alloh ; maka ini benar dan tidak ada masalah, boleh “ ( Al Baab Al Maftuuh , liqa 208, side A, menit 17 , produksi tasjilat Al Istiqamah ) .
Masalah keempat : Barangsiapa berpendapat bahwa kekafiran bisa terjadi dengan sebab ucapan atau amal maka telah meninggalkan Murjiah
Sebab mereka tidak menganggap amal termasuk dari iman, maka amal – menurut murjiah – tidak dapat mempengaruhi iman, menguatkan atau melemahkan. Sehingga , tidak ada jalan menuju kekafiran – menurut mereka – kecuali dengan sebab i’tiqad / keyakinan .
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh tentang seorang yang mensyaratkan istihlal dalam mengkafirkan orang yang mencerca Naby shollallohu alaihi wa sallam : “ mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan rasul dalam apa yang beliau khabarkan dan sekaligus mereka berpandangan bahwa keyakinan akan kebenaran Naby tidaklah menafikan celaan dan cercaan kepada beliau....maka di sinilah letak kesalahan Murjiah dan yang sejalan dengan mereka, yaitu yang berpendapat bahwa iman adalah keyakinan dan ucapan ( saja ) “ ( Asharim Al Maslul 3/964 ) .
Dan berikut ini sebagian ucapan ulama yang tiga dalam masalah ini :
Berkata Ibnu Baz rahimahulloh saat mengomentari matan Aqidah Thahawiyah ( dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan juhuud / menentang apa yang memasukakannya kedalam islam ) : “ pembatasan ini perlu dikoreksi....karena seorang bisa keluar dari islam tanpa juhuud yaitu dengan sebab lain yang banyak sebagaimana dijelaskan ulama dalam bab “ hukum murtad “, demikian pula jika ia mencela islam atau naby shollallohu alaihi wa sallam “ ( Al Fatawa 2/83 ).
Berkata Albany – meringkas dan menyetujui penjelasan Ibnul Qayyim – rahimahulloh : “ beliau rahimahulloh telah memberikan faidah ilmu bahwa kekufurana da dua jenis : kufur amal, dan kufur juhuud dan i’tiqad, dan bahwa kufur amal terbagi kepad yang berlawanan dengan iman dan kepada yang tidak berlawanan; maka sujud kepada berhala dan menghinakan mushaf dan membunuh nabi serta mencercanya adalah berlawanan dengan iman “ ( Silsilah Shahihah 7/ 134 , di bawah hadits no 3054 ).
Berkata ibnu Utsaimin rahimahulloh - saat menjelaskan takfir - : “ ditunjukkan oleh Kitab dan sunnah bahwa ucapan atau perbuatan ini menjadikan kafir “ ( Al Qawa’id Al Mutsla hal 149 ) .
Masalah kelima : Barangsiapa berpendapat wajib mendengar dan taat kepada pemerintah walau dzalim maka telah meninggalkan Murjiah
Sebab Murjiah tidak berpendapat untuk mendengar dan taat kepada pemerintah, namun mereka berpandangan untuk memberontak dengan senjata.
Berkata Abdullah ibn Thahir rahimahulloh tentang Murjiah : “ mereka tidak berpandangan untuk taat kepada Sultan “ ( Aqidatus Salaf Ash-habul hadits Shabuny rahimahulloh hal. 68 ) .
Berkata Sufyan ibn Uyainah dan Al Auza’iy rahimahumalloh : “ sesungguhnya pendapat Murjiah adalah memberontak dengan pedang “ ( As Sunnah Abdullah ibn Ahmad rahimahumalloh 1/218/368 ) .
Berkata Sufyan Atsaury rahimahulloh : “ mereka memilih pedang untuk ahli kiblat “ ( As Syariah Ajjury 2062, lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah Wal Jamaah Al Lalika’iy 1834, rahimahumalloh ) .
Berikut ini adalah sebagian ucapan tiga ulama abad ini :
Berkata Ibnu Baz rahimahulloh : “ dan wajib atas kaum muslimin untuk mentaati pemerintah dalam hal kebaikan bukan dalam maksiat, maka jika mereka diperintahkan maksiat maka tidak boleh taat dalam maksiat, tetapi tidak boleh memberontak kepada mereka dengan sebab maksiat “ ( Al Fatawa 8 / 203 ).
Berkata Al Albany rahimahulloh ketika menta’liq Aqidah Thahawiyah ( kami berpandangan bahwa taat kepada mereka yang termasuk taat kepada Alloh Azza Wa Jalla adalah kewajiban ) : “ dan tentunya jelas bahwa itu khusus bagi pemerintah muslim dari mereka , sebab Alloh berfirman :
{ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]
Artinya : taatlah kepada Alloh dan taatlah kepada rasul dan pemimpin dari kalian ( QS. Nisa 59 ) “ ( Thahawiyah 1/58 ).
Berkata Ibnu Utsaimin rahimahulloh : “ walaupun pemerintah fasiq, tetap tidak boleh memberontak kepada mereka . walau pun mereka meminum khamr, walau berzina, walau mendzalimi manusia ; tetap tidak boleh memberontak kepada mereka “ ( Syarh Riyadhus Shalihin 1/702 ).
· Saya berkata : inilah perkara ushul Murjiah yang disebutkan dan bibantah ahlu Sunnah, yang tidak dipahami banyak penuntut ilmu , sehingga mereka menuduh pihak yang menyelisihi mereka dengan irja’ walaupun tidak terpengaruh sedikitpun oleh pemikiran murjiah ! maka engkau lihat atsar para salaf melepaskan seorang dari irja’ , lalu datang orang di zaman kita memvonisnya ! maka aku bertanya kepada kalian wahai ahli inshaf ( obyektivitas ) : siapakah yang lebih mengetahui tentang irja; dan ushulnya ? para imam salaf ? atau penuntut ilmu dari mereka ?... ataukah mereka memilki salaf selain salaf kita ?
· Kemudian aku ingin berkata : dan lebih buruk lagi ; sebagian penuntut ilmu memilih sebagian pendapat fiqih mereka yang ijtihadiyah lalu menjadikannya sebagai bagian ushul sunnah ! dan menganggapnya sebagai pembeda antara Ahli Sunnah dan Murjiah ! maka mereka menuduh pihak yang menyelisihi dengan irja’ ! seperti masalah meninggalkan shalat dengan sengaja karena meremehkan, yang – walaupun saya termasuk yang berpendapat bahwa yang meninggalkannya adalah kafir kufur akbar – merupakan perkara ikhtilaf antara ulama terdahulu di intern ahli sunnah, yang tidak berkaitan dengan masalah irja’ dari dekat atau pun jauh, selama perbedaan pendapat itu dibangun di atas dalil[6]. Perhatikanlah ini !
bersambung...
-------------
[1] . beliau rahimahulloh ditanya tentang kekufuran di ayat ini maka beliau menjawab : “ kufur yang tidak mengeluarkan dari agama “ ( Fatawa Ibnu Taimiyah 7 / 254 )
[2] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan adapun tafsirnya : maka manusia yang paling mengetahuinya adalah penduduk Makkah karena mereka adalah murid – murid Ibnu Abbas : seperti Mujahid dan Atha bin Abi Rabah dan Ikrimah Maula Ibnu Abbas dan selainnya dari murid Ibnu Abbas seperti Thawus dan Abu Sya’tsaa’ dan Said Bin Jubair dan yang semisal mereka “ ( Al Fatawa 13/ 347 )
[3] . periksa Silsilah Shahihah Albany rahimahulloh 6/114 di bawah hadits no. 2552 .
[4] . berkata Ibnu Taimiyah rahimahulloh : “ dan jika kita tidak menemukan tafsir dalam Quran dan tidak pula dalam Hadits ; maka kita kembali dalam hal itu kepada ucapan para shahabat, karena mereka lebih mengetahui tentang itu : karena mereka menyaksikannya dari Quran, dan keadaan-keadaan yang menjadi kekhususan mereka, dan karena mereka memilki pemahaman yang sempurna dan ilmu yang benar, dan amal yang shalih, terlebih lagu ulama mereka, dan pembesar mereka, seperti imam yang empat yaitu khulafa rasyidin dan aimah mahdiyyin seperti : Abdullah ibnu Mas’ud... dan di antara mereka Al Habr Al Bahr Abdullah ibnu Abbas anak paman Rasululloh sholallohu alaihi wa sallam, turjumanul quran, dengan barokah doa Rasulillah shollallohu alaihi wa sallam yang berdoa : “ Ya Alloh, fahamkan ia pada agama dan ajari ia ilmu tafsir “, dan berkata Ibnu Jarir : haddatsanaa Muhammad bin Basyar anba’anaa Wakie anba’anaa Sufyan dari A’masy dari Muslim dari Masruq berkata : berkata Abdullah – yakni ibnu Mas’ud - : “ benar , penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “, lalu beliau meriwayatkan dari Yahya bin Dawud dari Ishaaq Al Azraq dari Sufyan dari al A’masy dari Muslim dari Shabieh Abi Dhuha dari Masruq dari Ibnu Mas’ud ia berkata : “ benar , penterjemah / penafsir Al Quran adalah Ibnu Abbas “ , lalu beliau meriwayatkan dari Bundaar dari Ja’far bin Aun dari A’masy dengan ucapan ini pula, maka ini adalah sanad shahih sampai Ibnu Mas’ud bahwa beliau berkata tentang Ibnu Abbas dengan ungkapan ini, Ibnu Mas’ud wafat pada tahun 33 H menurut pendapat yang shahih dan Ibnu Abbas lebih panjang umur daripada Ibnu Mas’ud dengan selisih 36 tahun, maka bagaimanakah kiranya tambahan ilmu ibnu Abbas setelah wafatnya ibnu Mas’ud ? dan berkata Al A’masy dari Abu Wa’il : Aly radhiyallohu anhu pernah meminta Ibnu Abbas menggantikannya berkhutbah di musim haji, maka belaiu membacakan dalam khutbah itu surat Al Baqarah ( dalam riwayat lain surat Nur ), beliau mentafsirkannya luar biasa bagus hingga jika Roma dan Turki dan Daylam mendengarnya pastilah mereka masuk islam ( Al Fatawa 13 / 364 ) .
[5] . terlebih lagi Ibnu Abbas radhiyallohu anhu, Thawus dan Atho....bahkan mayoritas salaf !
[6] . perhatian : khilaf masalah hukumorang yang meninggalkan shalat karena meremehkan bisa berkaitan dengan Murjiah dan Khawarij ! yaitu jika khilaf telah keluar dari penelitian dalil kepada ushul yang rusak !
1. Barangsiapa membangun pendapatnya bahwa tidak kafir karena ushul/ prinsip bahwa “ tidak bisa kafir kecuali jika menghalalkan “ maka dia murjiah
2. Siapa yang membangun takfir dalam hal ini karena prinsip “ kafirnya pelaku dosa besar “ maka dia khawarij
3. Adapun yang berpendapat dengan didasari dalil-dalil, dan dia selamat dari prinsip murjiah serta khawarij maka dia sunny salafy sama saja apakah mengkafirkan atau tidak .
Tiga ulama besar abad ini rahimahumulloh, walaupun mereka berselisih pendapat dalam masalah ini kepada dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari mutaqaddimien ahli Sunnah, namun mereka membangun pendapat mereka dengan dasar dalil dan mereka telah berlepas diri dari prinsip-prinsip rusak ahli bidah, maka tidak bisa mencela mereka dengan alasan apapun.
· Perincian seperti di atas ini mencakup semua masalah yang ahlu sunnah berselisih antara mereka dalam pengkafiran, karena hal ini tidak terbatas dalam masalah meninggalkan shalat, sebagaimana disangka sebagian orang. Berlepas dirinya ulama sunnah adalah jelas, walaupun ahli bidah sama dengan mereka dalam pendapat kafir atau tidak kafir, sebab ijtihad ulama berputar sekitar dalil, mereka sama sekali tidak sepakat dengan prinsip rusak ahli bidah sehingga tidak bisa dituduh rusak akidah ataudinisbatkan kepada bid’ah Murjiah atau Khawarij, sebagaimana telah dijelaskan kesalahan orang yang mencela ahli sunnah karena mencocoki sebagian ahli bidah dalam selain kebidahan mereka ( lihat kembali hal 49 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar