Minggu, 11 Mei 2014

WASPADA ORGANISASI SESAT NII 6 (SELESAI)

NII Dalam Timbangan Aqidah (6-Selesai) 

 

Oleh: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam

http://moslemsunnah.files.wordpress.com/2011/04/bendera-nii.jpg?w=250&h=187 

 

Bab IV

FAKTOR PENYEBAB PENYIMPANGAN
Di dalam Bab III telah diuraikan bahwa terdapat beberapa hal penyimpangan aqidah yang dilakukan oleh NII diantara sekian banyak penyimpangan ialah sebagai berikut:


1. Mencampur-adukkan makna tauhid rububiyyah dengan tauhid mulkiyah.


2. Keliru dalam menafsirkan tauhid uluhiyah Laa ilaha ilallah.


3. Di dalam menafsirkan Laa ilaha ilallah, terpengaruh oleh Jabariyah yang sesat itu (salah satu firqah sesat yang telah lama ada).


4. Pemyempitan makna tauhid rububiyah, terfokus kepada hukum/hakimiyah.


5. Hukum Islam yang dipahami dan diyakini untuk diperjuangkan terfokus kepada jinayat (terutama dari generasi ke-3 NII).


6. Mengklaim bahwa hanya NII yang telah berhukum Islam, sehingga akibat tidak memahami firman Allah (Al-Maai-dah:44, 45 dan 47), berakibat melakukan takfir (mengkafirkan Muslim lain yang belum/tidak masuk NII), sebagaimana firqah Khawarij.


7. Perjuangan NII lebih memprioritaskan politik (siyasah), sehingga berlakunya hukum, ibadah dan akhlak serta mu’amalah yang benar hanyalah ada di dalam mulkiyah (NII). Inilah siyasah yang non syar’iyah.


8. Mulkiyah menjadi kriteria pertama dan terakhir bagi iman dan kafimya seseorang. Sehingga orang yang belum hijrah (ditandai dengan iqrar Syahadatain dan bai’at) ke NII dari negeri kafir, seperti RI, belumlah dianggap Muslim dan Mukmin. Seterusnya apabila tidak aktif lagi di dalam NII dianggap telah murtad, zhalim, munafik dan sebutan sejenisnya yang tentu saja menggelikan.


9. Tauhid asma wa sifat tidak dihiraukan, dan tidak pula diadakan, mereka menyerahkan saja maknanya kepada Allah. NII tidak memiliki pemahaman yang jelas di dalam tauhid jenis ini.


10. Sistematika tauhid menurut NII adalah RMU (Rububiyah, Mulkiyah dan Uluhiyyah) bertentangan dengan sistematika tauhid yang haq yakni rububiyah, uluhiyah dan asma wa sifat.


11. Menjadikan urusan furu’ (siyasah) menjadi ushul (tauhid mulkiyah).




Penyimpangan-penyimpangan di atas terjadi di dalam tubuh NII disebabkan banyak faktor, diantaranya yang pokok adalah sebagai berikut:


1. Kurang mengerti tentang aqidah shahihah (yang benar). Hal ini menjadi sangat wajar terjadi, karena ketiadaan ulama di kalangan mereka yang dapat membimbing mereka, apalagi kibarul ulama, mereka tak memilikinya. Dan lebih dari itu, karena mendapati dirinya berada dalam kebenaran dan selain mereka berada dalam kebathilan, maka engganlah mereka untuk bergaul dan belajar ke pihak lain, bahkan menuduh para ulama sebagai ulama suu’. Akibat lebih lanjut, mereka meyakini yang haq sebagai bathil dan yang bathil sebagai haq.


2. Ta’ashub (fanatik) kepada pimpinan atau atasan mereka. Benar atau salah apabila datangnya dari atasan, maka doktrin yang ada menyatakan harus sami ‘na wa atha’na (kami dengar dan kami taat). Sebaliknya, apabila seruan/nasehat datangnya bukan dari atasan, apalagi dari luar kalangan mereka, maka, siapa pun yang menyampaikan, akan ditolaknya. Dari sikap demikian, melahirkan sikap taklid buta.



3. Hilangnya manhaj di dalam ber-dienul Islam. Mereka tidak menempuh manhaj yang hak, yakni manhaj shahabat. Dimulai dari hilangnya manhaj talaqi (manhaj dalam menuntut ilmu) hingga manhaj ber-dien secara keseluruhan. Menarik apa yang disebutkan oleh DR. Nashir Abdul Karim, “Lemah di dalam berpegang kepada manhaj menuntut ilmu Ad-Dien. Maksudnya, banyak orang memiliki ilmu pengetahuan, banyak menelaah kitab (apalagi tak pernah mengaji kitab, pen.), tetapi dia tidak tahu atau bahkan kosong dari manhaj mencari ilmu Ad-Dien. Padahal di dalam mempelajari dienul Islam ada manhaj yang diwariskan sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa Sallam. zaman shahabat dan tabi’in dan zaman Imam-imam salaf yang kemudian diikuti oleh Aimmatul Huda (imam-imam petunjuk) sampai hari ini. Manhaj ini sebenarnya adalah ilmu, amal, ihtida (pengambilan petunjuk) iqtida (keteladanan), suluk dan mu’amalah. Yakni bahwa mempelajari kaidah-kaidah syar’iyah serta prinsip-prinsip umum itu harus lebih banyak dibanding dengan sekedar mempelajari cabang-cabang (far’iyah) hukum atau sekedar berbanyak-banyakkan menguasai nash-nash.[57]


Sesungguhnya dengan mengetahui buku-buku karangan orang-orang NII, seperti telah disebutkan pada Bab III di atas, dan apabila kita mengikuti pelajaran-pelajaran di dalamnya serta bergaul dengan mereka sampai kita menjadi bagian dari mereka kemudian kita aktif sebagai penyeru kepada kaum Muslimin untuk masuk NII, menjadi warga NII, selanjutnya kita pun menjadi pimpinan atau pejabat di lingkungan NII hingga dapat berkomunikasi dan berjumpa dengan tokoh-tokoh atau pimpinan tua (generasi pertama NII). Baik di dalam forum formal maupum non formal, dan jika kita benar-benar sebagai seorang pencari Al-haq, maka tentu akan membenarkan apa yang diutarakan para ulama berikut ini yang penulis ketahui terjadi di dalam NII, di antaranya:


“Diantara gejala lepasnya umat dalam berpegang kepada manhaj talaqqi (penerimaan ilmu) yang dimaksud adalah:


3.1. Pengambilan ilmu tidak kepada ahlinya. Yang penulis maksudkan, kebanyakan orang mengambil ilmu dari setiap orang yang menghimbau mereka untuk belajar, dari setiap orang yang mengibarkan bendera da’ wah dengan menyeru, “Akulah sang da’ i”. Mereka jadikan da’i tersebut sebagai sang Imam Ad-Dien dan mereka pun menimba ilmu darinya, padahal ia tidak paham Islam sama sekali. Akhimya mereka berfatwa tanpa ilmu. Rasulullah bersabda:


“Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut suatu ilmu setelah diberikannya kepadamu sekaligus, tetapi Allah akan mencabutnya dari manusia dengan cara mematikan ulama berserta ilmunya. Maka tersisalah orang-orang jahil. Jika mereka meminta fatwa maka mereka memberi fatwa menurut pendapat mereka, maka mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari, Muslim, dan selain dari keduanya dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Ash, ini lafadz bagi Bukhari)


3.2. Umat Islam putus hubungan dengan ulama dan Imam. Maksudnya sebagian pengajar, du’at dan pemuda terlepas hubungannya dengan ulama. Mereka merasa cukup dengan mengambil ilmu (Islam) dari kitab, kaset, majalah dan media-media lainnya. Mereka enggan menimba ilmu dari ulama. Kita lihat mereka (Khawarij dan Syi’ah)[58] lepas dan menyingki rdari shahabat, meremehkan para shahabat (bahkan mengkafirkannya, pen.), enggannya mereka mengambil ilmu dari shahabat dan justru belajar secara otodidak[59] atau belajar dari kalangan mereka sendiri. Kemudian mereka mengatakan, “Kami telah memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah, kami tidak butuh orang lain.”


3.3. Adanya para pengajar dan para da’ i yang merendahkan dan meremehkan para ulama, bahkan merasa lebih unggul dari mereka. Ini merupakan gejala aneh yang disayangkan sekali. Kita bisa melihat contohnya. Ini benar-benar perkara meresahkan yang harus segera dibenahi.


3.4. Adanya para pemuda dan remaja yang berguru kepada sesama mereka atau kepada para pelajar yang tidak lebih pandai dari mereka. Maksudnya belajar sepenuhnya kepada mereka dengan meninggalkan orang-orang tua yang pandai, bahkan memutuskan hubungan dengan mereka. Penulis tidak bermaksud untuk mengatakan tidak boleh menuntut ilmu kepada pelajar mana pun. Bahkan apabila ada seorang pelajar yang sukses dalam bidang syari’ah dan dia adalah seorang yang shalih, belajarlah kepadanya. Tetapi tidak berarti hanya cukup belajar darinya dan berpaling dari yang lebih tahu atau meninggalkan ulama-ulama yang mumpuni, hal itu bisa menyebabkan timbulnya penyimpangan, yaitu bilamana hanya merasa cukup dengan mengambil ilmu, keteladanan, da’wah, cara hidup dan petunjuknya dari sesama pencari ilmu di atas dan berpaling dari ulama yang lebih luhur, lebih besar dan lebih alim, benar-benar jalan yang berbahaya. Hal ini merupakan ciri-ciri ahli perpecahan dan ahli ahwa.


3.5. Menuduh ittiba’ sebagai taklid, padahal keduanya memiliki perbedaan makna yang jauh sekali, berbeda pula dengan ihtida’ (mengambil petunjuk). Taklid adalah bathil.[60] Ittiba’ wajib secara syar’i. Umumnya orang Islam bahkan pelajar tidak bisa melakukan ijtihad, lantas dari siapa mereka mempelajari Ad-Dien? Bagaimana mereka bisa mengambil pokok-pokok penerimaan ilmu, manhaj As-Sunnah, manhaj Salafus Shalih dan manhaj para imam? Juga salah satu gejala yang berbahaya adalah menganggap ulama kepada yang bukan ulama.


3.6. Adanya keterbatasan pemahaman mengenai fiqih ikhtilaf. Maksudnya pemahaman akan apa penyebabnya, khilaf mana yang boleh dan tidak boleh, dan apabila ada penyimpangan, kapan bisa dimaafkan dan kapan tidak? Apa yang boleh kita katakan tentangnya? Kapan kita boleh mengatakan kafir dan kapan kita menyebutnya fasik? Bagaimana hukumnya bagi mukhalif?


3.7. Keterlaluan dan berlebih-lebihan dalam melaksanakan Ad-Dien juga sebagai sebab paling besar bagi timbulnya perpecahan.


3.8. Terperangkap bid’ah. [61]

Setelah diketahui penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh NII dan faktor penyebabnya, maka kini disampaikan jalan keluar yang dapat dilakukan bagi orang-orang NII yang benar-benar menginginkan Al-Haq. Jalan keluar tersebut ada dua hal yakni secara umum dalam bentuk berpegang-teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan manhaj salafush shalih. Bukan berpegang teguh kepada keduanya dengan manhaj kelompoknya, yakni manhaj Khawarij ataupun manhaj lainnya yang menyimpang. Mari kita ikuti dialog pakar hadits abad ke XV ini, yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dengan Ustadz Abdul Halim Abu Syuqqah, penulis kitab Tahrirul Mar’ah fi Ashrir Risalah, sebagai berikut:

Syaikh Al-Albani berkata, “Jika engkau ditanya, apakah madzhabmu (jalanmu di dalam beragama), maka apa yang akan engkau katakan?”

Dia (Ustadz Abdul Halim) berkata, “Muslim.”

Syaikh berkata, “Itu tidak cukup.”

Dia berkata, “Allah telah menamai kita Muslimin. Allah berfirman,” (Al-Haj: 78)
Syaikh berkata, “Jawaban itu benar seandainya kita berada di zaman yang pertama sebelum tersebarnya firqah-firqah (golongan-golongan). Seandainya kita sekarang

bertanya kepada seorang Muslim mana saja dari firqah-firqah tersebut, maka semuanya –baik orang itu Syi’ ah Rafidhah, Khawarij, Duruz, Nushairiyah Al-Alawiyah– [62] akan menjawab, ‘Saya Muslim.’ Kalau demikian, di zaman ini jawaban tersebut tidak cukup.”
Dia berkata, “Kalau begitu aku akan mengatakan, Saya Muslim berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.”


Syaikh berkata, “Jawaban itu juga tidak cukup.”


Dia berkata, “Mengapa?”


Syaikh berkata, “Apakah engkau mendapati seorang pun dari mereka (firqah-firqah tadi) yang kita buat contoh, yang mengatakan, Saya seorang Muslim tidak berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah? Kalau begitu, siapakah orang yang akan mengatakan, Saya berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah.” kemudian Syaikh Al-Bani menjelaskan tentang urgensi mengikuti Al-Kitab dan Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.
Dia berkata, “Saya seorang Muslim berdasarkan Al-Kitab dan Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih.”


Syaikh berkata, “Apabila ada orang yang bertanya kepadamu tentang madzhabmu maka apakah engkau mengatakan itu kepadanya?”


Dia berkata, “Ya”


Syaikh berkata, “Bagaimana pendapatmu jika kita ringkaskan bahasanya, karena sebaik-baik perkataan adalah yang sedikit dan jelas, maka kita mengatakan: Salafi.”
Dia berkata, “Saya telah berbasa-basi terhadap Anda dan sekarang saya mengatakan kepada Anda, ‘Ya’, akan tetapi keyakinanku adalah apa yang telah terdahulu. Karena tatkala seseorang telah rnendengar bahwa anda adalah salafi, pertama kali fikirannya melayang kepada perkara yang bermacam-macam, yang berupa tindakan-tindakan yang keras bahkan kasar, yang sering terjadi dari Salafiyin.”


Syaikh berkata, “Taruhlah perkataanmu benar, tetapi apabila engkau mengatakan, Muslim, tidakkah dia (orang yang mendengarmu, fikiranya, Pen.) akan melayang kepada orang Syi’ah Rafidhah, Duruz, Isma’iliyah[63] dan lainnya?”


Dia berkata, “Mungkin juga, tetapi saya telah mengikuti ayat yang mulia, Al-Hajj 78.”
Syaikh berkata, “Tidak wahai saudaraku! Sesungguhnya engkau tidak mengikuti ayat tersebut, karena yang dimaksud ayat tersebut adalah Islam yang shahih (Muslim dengan, Pen.), sepatutnya manusia itu diajak berbicara sesuai dengan ukuran akal mereka. Apakah ada seorang pun yang memahamimu bahwa engkau adalah seorang Muslim dalam arti yang dimaksudkan di dalam ayat itu?”


Sedangkan kekhawatiran-kekhawatiran yang telah engkau sebutkan tadi bisa jadi benar atau tidak benar, karena perkataanmu tadi (bahwa ada tindakan-tindakan keras), bisa jadi ada pada sebagian individu-individu dan bukan sebagai manhaj aqidah ilmiah (jalan yang diyakini menjadi ilmu). Maka tinggalkan orang perorang, (karena kita sedang membicarakan manhaj [jalan/metode] yang harus ditempuh). Karena sesungguhnya apabila kita mengatakan, “Orang Syiah, orang Duruz, orang Khawarij, orang Sufi atau mu’tazilah (tentu) akan ada juga kekhawatiran-kekhawatiran yang telah engkau sebutkan tadi.


Kalau begitu, itu bukanlah topik pembicaraan kita, tetapi kita sedang membahas tentang nama yang menunjukkan madzhab seseorang yang dia beragama kepada Allah dengan madzhab itu, “Kemudian Syaikh bertanya, ‘Bukankah para shahabat semuanya Muslimin?’…”


Dia berkata, “Tentu.”


Syaikh berkata, “Akan tetapi di kalangan mereka ada yang mencuri dan berzina. Tetapi hal itu tidak membolehkan seorang pun mengatakan, “Saya bukan seorang Muslim,” bahkan dia adalah seorang Muslim dan Mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai manhaj (jalan yang ditempuh), akan tetapi dia terkadang menyelisihi manhaj-nya, karena memang dia tidak ma’shum (terjaga dari kesalahan). Oleh karena itulah, kita sekarang –mudah-mudahan Allah memberkati– sedang membicarakan satu kata yang


menunjukkan aqidah kita, pemikiran kita, dan tempat berpijak kita di dalam kehidupan kita yang berkaitan dengan perkara-perkara agama kita yang dengannya kita beribadah kepada Allah. Adapun ‘si pulan berlebih-lebihan’ atau ‘dia meremehkan’, maka itu urusan lain. Kemudian Syaikh berkata, “Saya menginginkan supaya engkau berpikir tentang kata ringkas ini, sehingga engkau tidak terus menerus (mencukupkan) dengan kata Muslim (saja), sedangkan engkau mengetahui bahwa tidak akan didapatkan seorang pun yang memahami apa yang engkau kehendaki selama-lamanya. Kalau demikian, maka ajaklah bicara orang-orang itu sesuai dengan ukuran akal mereka. Mudah-mudahan Allah memberkatimu atas sambutanmu.” [64]

Dari dialog di atas, jelaslah bagi kita bahwa kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah (sebgaimana pula yang dikehendaki NII) belumlah dianggap cukup. Sebab kenyataan yang ada, tiap-tiap kelompok umat Islam menyatakan hal yang sama, dengan memahami keduanya sesuai dengan kebijakan kelompok atau pribadi para pimpinan dan du’at-nya. Sehingga Al-Qur’ an dan As-Sunnah tidak dapat dipahami sebagaimana seharusnya. Oleh karena itu, agar dapat memahami dua wahyu Allah tersebut dengan benar, sehingga kita beragama juga menjadi benar, maka bermanhaj Salafus Shalih menuntut kita untuk rujuk kepada manhaj tersebut (lihat kembali Bab II).
Selanjutnya, secara khusus agar NII dapat keluar dari penyimpangannya maka ia harus melakukan hal-hal berikut ini:



1. Tafaqquh fid-dien dengan mengambilnya dari ulama dengan melalui manhaj talaqqi yang shahih. Sebagai contoh hasil dari tafaqquh fid-dien, maka kita tidak akan mudah mengkafirkan orang, apabila melihat orang atau lembaga tertentu melakukan perbuatan kekufuran. Sebab manhaj Ahli Sunnah wal Jama’ ah menetapkan bahwa perbuatan kekafiran tetap harus kita katakan bahwa itu adalah kekufuran (fi’ilnya), akan tetapi kepada pelakunya (fa’il), harus dilihat dahulu, apa penyebabnya orang tersebut/lembaga tertentu melakukan perbuatan kufur, apakah karena kejahilan (dan hal ini memang sebenarnya yang terjadi yang dialami kaum Muslimin). Kalau demikian, maka harus dilakukan langkah-langkah berikut ini:



Pertama, berikan hujjah (penjelasan dengan ilmiah, jelaskan syariat Islam yang sejalan dengan dua wahyu Allah).


Kedua, apabila mereka belum juga.jelas membedakan mana yang hak dan mana yang bathil, maka usahakan dengan pendekatan dan cara lainnya agar mereka menjadi jelas. Apabila telah jelas, selanjutnya kita minta mereka untuk menyadari perilakunya yang salah dan membimbingnya untuk meninggalkannya dan beristighfar serta kembali ke jalan yang benar.



Ketiga, apabila mereka tidak mau juga meninggalkan kebathilan, maka perlu dipelajari lebih lanjut, mengapa? Apakah ada faktor-faktor penghambatnya, misalnya akal mereka belum sampai, atau berkurang atau hilang, atau adanya ancaman terhadap jiwa mereka dan lain-lain yang menyebabkan mereka terbebas dari hukum.



Keempat, apabila penghambat tidak ada dan mereka tidak bersedia meninggalkan
kebathilan, padahal telah mengetahuinya serta enggan bertaubat, maka hakim (para ulama) dapat saja melakukan vonis bahwa mereka itu demikian dan demikian.
Keempat langkah di atas harus ditempuh, agar kita tidak mudah mengkafirkan orang, padahal, hal itu adalah hak Allah Subahanahu wa Ta’ala. Akankah kita menyerobot hak Allah atau bertindak sebagai Rabb tandingan, padahal pada saat bersamaan kita meneriakkan berhukum kepada hukum Allah?



2. Bergaullah dengan ahli ilmu dan para penuntut ilmu lainnya, jangan hanya bergaul dengan orang-orang sekelompoknya (diklaim sebagai ikhwannya), sedangkan Muslim lain tidak dianggap sebagai ikhwannya, karena memang telah dituduh kafir. Dengan bergaul dengan ahli ilmu dan para penuntut ilmu syar’i, maka fanatik dan taqlid buta kepada pimpinan akan berkurang sedikit demi sedikit, insyaAllah.



3. Hati-hati dan waspada terhadap sikap meremehkan ulama atau menyimpang dari mereka dengan segala bentuknya yang dapat mendatangkan fitnah atau perpecahan yang selama ini berjalan.



4. Janganlah mengekspresikan semangat yang meluap-luap untuk berda’wah dengan makna khusus (mengajar, berceramah dan sejenisnya) hingga sampai kepadanya ilmu Ad-Dien, mengamalkannya, sabar dan baru berda’wah. Jika hanya bermodalkan sema-ngat saja, maka akan lebih banyak membuat kerusakan di dalam Islam ini, dibanding dengan manfaatnya. Sungguh umat yang kebanyakan awam tentang diennya, justru semakin dirusak oleh para penyeru yang jahil dan berfatwa tanpa ilmu (lihat kembali tafsir Rasulullah atas firman Allah surat Al-An’am:l 53 di dalam Bab II di atas).



5. Jagalah keutuhan persatuan umat atas dasar aqidah yang shahih, bukan atas aqidah yang dipahami kelompok masing-masing. Tanpa aqidah yang shahih, maka semangat menyerukan persatuan dan ukhuwah Islamiyah menjadi tak akan terwujud, yang justru terwujud adalah firqah-firqah. Dan juga bukannya bersatu namanya, apabila dapat berkumpul (intima’) di dalam satu wadah kemudian saling mengikatkan diri dan mengangkat seseorang sebagai pimpinan (koordinatorlah, Imamlah dan sebutan lainnya) melalui bai’at, padahal aqidahnya masih belum lurus.



6. Nashir bin Abdul Karim menjelaskan, “Barangsiapa yang ingin berpegang kepada Ahli Sunnah wal Jama’ah dan ingin selamat dari iftiraq, insya Allah dia harus meng-iltizami (setia mengikuti) ahli ilmu dan meng-iltizami kaum shalihin dari kalangan ahli taqwa, ahli kebaikan dan ahli istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan teman duduknya dan tidak menyesatkan kawan-kawannya. Barangsiapa yang menginginkan bau surga maka iltizam-lah terhadap jama’ah karena jama’ah adalah apa yang ada pada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta sahabatnya. Dan untuk menanggulangi terjadinya firqah, kita harus menjauhi hizbiyah (partai-partai fanatik terhadap golongan) sekalipun untuk maksud da’wah.



Demikian juga harus menjauhi fanatisme golongan apapun bentuk dan sumbernya karena hal itu merupakan benih-benih firqah (perpecahan). Kemudian memberi nasehat kepada penguasa urusan umat (yang de facto dan de jure, pen.), yang baik maupun yang fajir, dan tak lupa memberi nasehat khalayak umum. Karena nasehat kepada penguasa akan mewujudkan kemaslahatan besar bagi umat, atau akan menjadi kata maaf kelak pada hari kiamat di hadapan Allah, atau menjadi pencegah bala’ penghapus rasa dengki dan dengannya hujjah Allah pun akan tegak. Inilah satu diantara wasiat besar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang memerintahkan umatnya agar bersabar dalam menjalankan dan berpegang kepada wasiat ini. Itu pulalah satu diantara manhaj as-salaf shalih yang membedakan antara mereka dengan ahlul ahwa dan ahli iftiraq. Membatasi diri dalam ber-munashahah (saling memberi nasihat) kepada penguasa siapa pun mereka –berarti melakukan pembatasan terhadap hal Islam dan kaum Muslimin. Berarti menurutkan hawa nafsu yang akan melahirkan keburukan dan fitnah (uzlah dan iftiraq, pen.). Kemudian menegakkan amar ma’ruf nahyi munkar berdasarkan pengetahuan dan bashirah (tuntunan wahyu). [65]



Semoga dengan tulisan yang singkat ini dapat membuka wawasan pengetahuan kita sehingga dapat menjadi sebab turunnya hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala, agar kita menjadi orang-orang Muslim yang ber-manhaj salafush shalih atau menjadi salafi sekaligus terbebas dari ahli bid’ah wal furqah, aamin. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.



~ Disalin dari buku ” NII Dalam Timbangan ‘Aqidah “. Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Suroso Abdussalam. Penerbit: Pustaka Al-Kautsar Cet. Pertama Juli 2000 ~


Sumber: umarabduh.blog.com


Artikel: Moslemsunnah.Wordpress.com


Footnote:


[57] Nashir bin Abdul Karim Al-’AqI, A1-Iftiraq, Pengertian, sebab dan Cara Penanggulangannya, terjemahan Dzaty Dirayah (Solo: Pustaka Istiqamah), 1994, h1m.42.



[58] Syi’ah di dalam bentuk firqah ini adalah mereka yang mengaku-aku mengikuti dan menolong ahlul bait, yaitu Ali bin Abi Thalib. Khalifah keempat (menurut Syi’ah, sebagai Imam pertama). Padahal Ali Radhiyallahu Anhu berlepas diri dari mereka dan yang keterlaluan dihukum hingga ada yang dibakar. Sebagaimana firqah lainnya, Syi’ah terpecah-pecah menjadi berbagai kelompok. Di antaranya adalah Rawafidh. Golongan ini menolak kekhilafahan Abu Bakar dan Dan Umar bin Khaththab, dan mengklaim yang berhak adalah Ali bin Abi Thalib. Selanjutnya mengkafirkan para shahabat Rasulullah, kecuali beberapa orang saja yakni Ali bin Abi Thalib; Abu Darda; Abu Dzar; Salman Al-Farisi dan Miqdad bin Aswad. Mereka (orang Syi’ah) menganggap, imam-imam mereka ma’shum (yakni tidak salah, tidak berdosa, tidak lupa dari sejak bayi sampai mati). Sesungguhnya munculnya benih-benih perpecahan secara umum, khususnya firqah Syi’ah dan Khawarij berawal dari berbentuk pemikiran atau aqidah yang keji dan samar-samar yakni aqidah Saba’iyah. Peniupnya atau provokator pertamanya adalah Abdullah bin Saba’ si Yahudi yang pura-pura masuk Islam. Dengan kelicikan Yahudi inilah. maka umat Islam dibuat berfirqah-firqah. Pada saat yang sama umat Islam yang lemah pemahaman dan keyakinannya terhadap diennya sendiri, ditambah lagi dengan adanya orang-orang munafiq besar (nifak I’tiqadi), maka jadilah mudah diadu domba. Kelicikan Yahudi ini terus menerus dijalankan hingga hari ini, sehingga mucullah permainan istilah sekularisme, fundamentalisme, modemisme, terbelakang, ekstrim dan seterusnya. Umat Islam menjadi berpartai-partai. Semuanya adalah permainan yang sama dari dahulu dan dari sumber yang sama pula. Para pencetusnya sama dan tujuannya pun sama, meskipun bentuk dan coraknya berbeda. (Al-Iftirag; Dr. Nashir bin Abdul Karim AI-Aql).



[59] Otodidak adalah belajar sendiri tanpa memiliki dasar-dasar keilmuan yang cukup, maka tidaklah ia sampai kepada yang dimaksud (Al-Haq). Karena ia tidak mampu melalui jalan yang benar pula. Sedangkan belajar sendiri setelah ia memiliki dasar-dasar ilmu yang cukup, maka Insya Allah ia akan sanggup melalui jalan yang benar di dalam mengembangkan ilmunya. Bahkan kebanyakan ulama juga melalui jalan yang demikian, sehingga seseorang itu akan lebih dinamis, tidak harus terikat terus kepada gurunya. Sekali lagi, seseorang dapat belajar mandiri setelah ia memiliki dasar-dasar ilmiah yang cukup.



[60] Taklid berbeda dengan ittiba’, sebab taklid adalah mengambil perkataan orang lain tanpa hujjah (argumentasi) dari Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan ittiba’ adalah mengambil jalan atau hukum menurut pemahaman orang lain (Ahli ilmu) berdasarkan dalil, sejalan dengan apa yang ditempuh oleh orang yang diikuti tersebut. Dengan demikian bagi muqallid a’ma (orang yang taqlid buta), yang penting mengikuti orang yang telah dipercayainya, tidak peduli benar atau salah, berdasarkan dalil ataupun pembenaran ra’yu dan hawa nafsu orang yang diikuti dengan mencari-cari nash (Al-qur’an dan hadits untuk membela kebathilannya). Dengan penjelasan singkat tersebut. maka sangatlah berbeda antara taqlid (yang memang dilarang di dalam beragama ini) dengan ittiba’ (yang memang diperintahkan di dalam agama ini).


[61] Nashir bin Abdul Karim Al-’Aql, ibid. hal 43-58.


[62] Nushairiyah adalah firqah sempalan dari Syi’ah yang mengakui Ali bin Muhammad sebagai imam dan Muhammad bin Nuhair an-Namiri sebagai nabi. dia mengaku diutus oleh Abul Hasan Al-Askari, mengajarkan perpindahan roh (tanasukh) dan mengkultuskan Abul Hasan serta dianggap seperti tuhan. Menghalalkan seluruh yang haram dan membolehkan homoseks, karena itu menurut mereka merupakan fithrah. Sedangkan Al-Alawiyah (juga merupakan sempalan Rafidhah (Syi’ah) mereka berkata, “Seharusnya kerasulan jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib dan bukan kepada Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, berarti Jibril telah melakukan kesalahan.” Sedangkan Druze atau Duruz termasuk bagian dari Syi’ah yang muncul belakangan. Mereka memiliki keyakinan sebagaimana umumnya orang Syi’ah. Yakni mereka termasuk ekstrim umat ini, sehingga para ulama telah menghukumi mereka keluar dari agama ini yakni agama Islam dan mendapat julukan sebagai agama Syi’ah.



[63] Isma’iliyah adalah salah satu cabang firqah bathiniyah. Nama Isma’iliyah dinisbatkan kepada pemimpinnya yakni Muhammad bin Isma’ il bin Ja’far. Mereka berpendapat bahwa giliran imamah harus berhenti pada dirinya karena dia merupakan imam yang ketujuh. Mereka beralasan karena langit itu ada tujuh, begitu pula bumi. Karena itu, kelanjutan imamah harus disempurnakan pada bilangan tujuh pula. Pemikiran seperti ini pula yang berkaitan dengan pendapat Al-Manshur, dengan urutannya secara turun-temurun; Al-Abbas, Abdullah, Ali, Muhammad bin Ali, Ibrahim, As-Saffah. kemudian Al-Mashur. Golongan bathiniyah adalah sekumpulan orang-orang yang bersembunyi di balik nama Islam, namun mereka condong untuk menolaknya. (Talbis Iblis, Ibnul Jauji). Isma’iliyah juga digolongkan ke dalam Syi’ah.


[64] Majalah As-Sunnah. “Istilah Salafiyah Bid’ah?” (Surakarta: Yayasan Lajnah Istiqamah), Edisi 06/Th.IV/11420-2000. Dan majalah ini menukil dari Kitab Limadza lkhtartu al-Manhaj as-salafi. hal. 36-38 (Syaikh Salim bin Ied al-Hilali).



[65] Nashir bin Abdul Karim, Al-Aql.Op Cit. hal. 66-67.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar