![fitnah+of+takfir+mio.jpg](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiXTgJZiwW-80qfSvZPp6kYjtT5BS5UVr7Q_rFqktVXReUVjjeUf1w_hWM22TJNsBD6DhAe2CS91J0-vHrr8AdolaGu3tE6AfB90NBZT_o6Vt2hsHdXcZKzUYlK4PhY5iilXXnzu9QcPXY/s400/fitnah+of+takfir+mio.jpg)
Telah berkata Al-Imaam Abu Bakr Muhammad bin Al-Husain Al-Aajurriy rahimahullah (w. 360 H) :
“Dan termasuk di antara syubhat yang diikuti kaum Haruuriyyah (Khawaarij) dalam firman Allah ta’ala : ‘Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang kafir’ (QS. Al-Maaidah : 44).
Mereka membacanya bersama ayat : ‘Namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka’ (QS. Al-An’aam : 1). Apabila mereka melihat seorang imam (penguasa) yang berhukum bukan dengan kebenaran, mereka pun berkata :
‘Sungguh ia telah kafir. Dan barangsiapa yang kafir, maka ia telah mempersekutukan Rabb-nya, dan sungguh ia telah berbuat syirik. Mereka adalah para pemimpin kaum musyrik’.
Akhirnya, mereka (Khawaarij) keluar (dari ketaatan) dan melakukan apa-apa yang telah kamu lihat. Hal itu dikarenakan mereka mena’wilkan (secara keliru) ayat ini”
[Asy-Syarii’ah, 1/144, tahqiq : Al-Waliid bin Muhammad; Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1417].
BAGAIMANAKAH AHLU SUNNAH DALAM MENAFSIRKAN SURAH AL MAAIDAH : 44 ??
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [QS. Al-Maaidah : 44].
Berkata Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat di atas :
إنه ليس بلاكفر الذي تذهبون إليه، إنه ليس كفراً ينقل عن ملة : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ) كفر دون كفر.
“Sesungguhnya ia bukanlah kekufuran sebagaimana yang mereka (Khawarij) maksudkan. Ia bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama (murtad).‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’; yaitu kekufuran di bawah kekufuran (kufrun duuna kufrin)”.
[Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa (8/20), Said bin Manshuur dalamAs-Sunan (4/1482 no. 749), Ahmad dalam Al-Iimaan (4/160 no. 1419) – melalui Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/736 no. 1010), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiim Qadrish-Shalah (2/521 no. 569), Ibnu Abi Haatim dalamAt-Tafsiir (4/1143 no. 6364), Ibnu ‘Abdil-Barr dalam At-Tamhiid (4/237), Al-Haakim (2/313); yang kesemuanya melalui jalan Sufyan bin ‘Uyainah, dari Hisyaam bin Hujair, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma]
Dari penjelasan ini saja telah nampak jelas kesalahan para Takfirun yang mengatakan KAFIR pada Muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allaah.
Simak pula atsar-atsar shahih berikut :
Diriwayatkan dari Wakii’ dan Abu Usamah, keduanya dari (Sufyaan) Ats-Tsauriy, dari Ma’mar bin Raasyid, dari ‘Abdullah bin Thaawus, dari Thaawus, dari Ibnu ‘Abbas dengan lafadh :
هي به كفر، وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
“Hal itu dengannya adalah satu kekufuran. Namun tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.
[Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/158-159 no. 1414), Muhammad bin Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah(2/521-522 no. 571-572), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/734 no. 1005)]
Dari Ma’mar, dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya (Thaawus), ia berkata :
سئل ابن عباس عن قوله : (وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ)، قال : هي كفر، قال ابن طاوس : وليس كمن كفر بالله وملائكته وكتبه ورسله.
Ibnu ‘Abbas pernah ditanya tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’, maka ia menjawab : “Hal itu adalah kekufuran”.
Berkata Ibnu Thaawus : “Tidak seperti orang yang kufur terhadap Allah, para malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rasul-Rasul-Nya”.
[Atsar ini shahih, diriwayatkan oleh : Ahmad dalam Al-Imaan (4/160 no. 1420), Ibnu Nashr Al-Marwaziy dalam Ta’dhiimu Qadrish-Shalaah (2/521 no. 570), Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya (6/166), Ibnu Abi Haatim dalam Tafsir-nya (4/1143 no. 6435), Wakii’ dalam Akhbaarul-Qudlaat (1/41), dan Ibnu Baththah dalam Al-Ibaanah (2/736 no. 1009) – semuanya dari ‘Abdurrazzaqdalam Tafsir-nya (1/191)]
Berikut ini adalah beberapa nukilan (tidak semua) dari para ulama salaf tentang perkataan/tafsir Ibnu ‘Abbas terhadap ayat hukum yang semakin mengokohkan pemahaman Ahlus-Sunnah dan meruntuhkan ‘aqidah ahlul-bida’ (takfiriyyun).
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah,
Telah berkata Isma’il bin Sa’d dalam Suaalaat Ibni Haani’ (2/192) :
سألت أحمد: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾، قلت: فما هذا الكفر؟ قال: "كفر لا يخرج من الملة"
“Aku bertanya kepada Ahmad tentang firman Allah : ‘Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’. Apakah yang dimaksud kekafiran di sini ?”. Maka ia menjawab : “Kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.
Dan ketika Abu Dawud As-Sijistaaniy bertanya kepada Ahmad dalam kitabAs-Suaalaat-nya (hal. 114) mengenai ayat ini, maka ia (Ahmad) menjawab dengan perkataan Thaawus sebagaimana telah disebutkan di atas.
- Al-Imam Ibnu Baththah Al-‘Ukbariy rahimahullah.
Dalam kitab beliau yang berjudul Al-Ibaanah 2/723 disebutkan { باب ذكر الذنوب التي تصير بصاحبها إلى كفر غير خارج به من الملّة } ”Bab : Sejumlah dosa yang mengantarkan pelakunya kepada kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama”.
Di antara yang disebutkan dalam bahasan bab ini adalah : { الحكم بغير ما أنزل الله} ”Berhukum dengan selain apa-apa yang diturunkan Allah”. Kemudian beliau menyebutkan atsar-atsar dari para shahabat dan tabi’in bahwa (yang dimaksud kekufuran tersebut adalah) kufur ashghar yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama”.
- Hudzaifah dan Ibnu ’Abbasradliyallaahu ’anhum telah berkata :
”Ayat ini juga umum berlaku bagi kita”. Mereka berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama apabila seseorang dari umat ini (kaum muslimin) melakukan hal tersebut hingga ia kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, dan hari akhir. Diriwayatkan makna ini oleh sejumlah ulama ahli tafsir, diantaranya : Ibnu ’Abbas, Thawus, dan ’Atha’” [At-Tamhiid, 5/74].
وقد ضلت جماعة من أهل البدع من الخوارج والمعتزلة في هذا الباب فاحتجوا بهذه الآثار ومثلها في تكفير المذنبين، واحتجوا من كتاب الله بآيات ليست على ظاهرها مثل قوله عزّ وجل: ﴿ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
”Dan sungguh telah sesat sekelompok ahlul-bida’ dari Khawarij dan Mu’tazillah dalam bab ini. Mereka berhujjah dengan atsar-atsar ini dan yang semisal dengannya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat dosa. Mereka juga berhujjah dengan ayat-ayat Kitabullah tidak sebagaimana dhahirnya seperti firman Allah ’azza wa jalla : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [At-Tamhiid, 17/16].
- Ibnu Taymiyah rahimahulla berkata :
”Ketika terdapat perkataan salaf : Sesungguhnya manusia itu terdapat padanya keimanan dan kemunafikan. Begitu juga perkataan mereka : Sesungguhnya manusia terdapat padanya keimanan dan kekufuran. (Kufur yang dimaksud) bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama. Sebagaimana perkataan Ibnu ’Abbas dan murid-muridnya dalam firman Allahta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”; mereka berkata :
”Mereka telah kafir dengan kekafiran yang tidak mengeluarkan dari agama”. Hal tersebut diikuti oleh Ahmad bin Hanbal dan selainnya dari kalangan imam-imam sunnah”
[Majmu’ Al-Fatawa, 7/312].
- Syaikh Al Bani rahimahullah berkata :
“….Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Kekufuran apakah yang dimaksud dalam ayat ini? Apakah kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam ataukah tidak? Aku berkata : Kita harus teliti dalam memahami ayat ini. Dan terkadang yang dimaksud oleh ayat adalah kufur amali, yaitu melakukan beberapa perbuatan yang mengeluarkan pelakunya dari sebagian hukum-hukum Islam. Pemahaman kita ini didukung oleh Habrul-Ummah dan Penafsir Al-Qur’an Abdullah bin Abbas radliyallaahu anhuma, yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin-kecuali kelompok-kelompok sesat - bahwa beliau adalah seorang imam yang tiada bandingnya dalam tafsir Alquran. Seakan-akan beliau ketika itu telah mendengar apa yang kita dengar pada hari ini bahwa disana ada sekelompok orang yang memahami ayat ini dengan pemahaman yang dangkal tanpa perincian.
Beliau berkata :
Bukan seperti kekufuran yang kalian (Khawarij) maksudkan, (yaitu) bukan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama”. Akan tetapi yang dimaksud adalah kufrun duna kufrin”.
[At-Tahdziir min Fitnatit-Takfiir, hal. 56].
Itulah yang dapat dituliskan atas sebagian penjelasan Surah Al Maiidah 44 dan atsar Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma dan pemahaman para ulama salaf yang menyertainya. Banyak hal yang belum disinggung dalam tulisan ini – khususnya mengenai beberapa syubhat takfiriyyuun terkait bahasan berhukum dengan selain hukum Allah. Dari penjelasan ini, telah nampak jelas kesalahan para Takfirun yang mengatakan KAFIR pada Muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allaah.
Semoga yang sedikit ini dapat menjadi saham kecil dalam rangka nasihat kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin, dan kaum muslimin pada umumnya. Dan semoga dapat berguna bagi Penulisnya dan bagi Pembaca semuanya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
[Disunting secara bebas dari artikel Al Ustadz Abu Al-Jauzaa' hafidzahullah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar