Jumat, 09 Mei 2014

KESESATAN AGAMA SEKTE SESAT SYIAH BAGIAN 7

Lagi, Ulama Syiah Fatwakan Merokok Tidak Batalkan Puasa...!!!

 

 

Setelah Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah berfatwa bahwa merokok tidak membatalkan puasa (http://www.lppimakassar.com/2012/07/ulama-syiah-merokok-di-bulan-ramadhan.html), seorang ulama besar Syiah yang lain ikut menguatkan fatwa tersebut. Dialah seorang Hujjatul Islam wal Muslimin di mata Syiah, Muqtada Ash-Shadr, komandan Jaisy Al-Mahdi (Tentanr Imam Mahdi) di Irak. 

Dalam situs resminya tertulis jelas judul fatwa halal merokok di saat puasa itu dengan link berikut:
Scan fatwa di atas adalah scan fatwa asli, karena bersumber dari situs resmi dan dijawab dengan tulisan tangan serta dibubuhi stempel resminya yang berwarna, tidak sebagaimana yang diklaim oleh ABNA bahwa dia tidak merilis fatwa. Sungguh pernyataan yang amat bodoh di hadapan fakta yang amat terang.

Terjemahan Fatwa:

Bismihi Ta'ala, Dengan Namanya yang Maha Tinggi 
(NB: "nya" tidak jelas kembali ke siapa, apakah kepada Allah ataukah kepada Imam-imam mereka, dimana mereka yakini bahwa derajat Imam-imam mereka sama dengan derajat ilahiyah)
Kepada yang mulia, Hujjatul Islam wal Muslimin, Sayyid, sang komandan, Muqtada Ash-Shadr, semoga Allah memuliakannya (NB: Semoga Allah memberinya hidayah)
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Apa hukum merokok arkilah (rokok selang yang biasa disebut shisha) di siang hari saat berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Oleh Muhammad Al-'Athwani
Jawab:
Bismihi Ta'ala
Merokok tidaklah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa selama tidak terlalu sering/banyak.
(Cap stempel fatwa resmi)

Karena itu, jika anda temukan seseorang yang merokok di saat puasa dan tetap menganggap puasanya sah, maka bisa jadi dia orang Syiah karena ikut dengan fatwa ulama-ulama mereka yang menyesatkan. Padahal sebagaimana tertulis dengan jelas, "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin!"
Berikut fatwa yang benar mengenai hukum merokok pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak;

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah Ta’ala pernah ditanyakan : 


Sebagian orang yang berpuasa yang gemar merokok meyakini bahwa mengisap rokok di bulan Ramadhan bukanlah pembatal puasa karena rokok bukan termasuk makan dan minum. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang masalah ini?


Beliau rahimahullah menjawab :


Menurutku, ini adalah pernyataan yang tidak ada usulnya sama sekali. Bahkan sebenarnya rokok termasuk minum (syariba). (Dalam bahasa Arab) mengisap rokok disebut syariba ad dukhon. Jadi mengisap rokok disebut dengan minum (syariba).


Kemudian juga, asap rokok –tanpa diragukan lagi- masuk hingga dalam perut atau dalam tubuh. Dan segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan manik-manik, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal. Oleh karena itu, tidak disyaratkan sebagai pembatal puasa adalah memakan atau meminum sesuatu yang bermanfaat. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dianggap sebagai makanan dan minuman. 
(Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2674-saatnya-meninggalkan-rokok-di-bulan-ramadhan.html)

lihat juga fatwa nyeleneh Ulama Syiah: Bersetubuh Saat Puasa Tidak Membatalkan Puasa! 


(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar