Alhamdulillah, Segala puji hanya untuk Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Muhammad SAW.
Kali ini penulis mencoba untuk mengomentari uraian Abu Marlo yang
bertema ” Manual Book” yang ditayangkan dalam program “Cahaya hati”
episode 2 di sebuah stasiun TV swasta nasional . Berikut videonya :
Menjawab Syubhat Abu Marlo
8 Januari 2014 in
Berita menarik,
Islam | Tags:
Abu Marlo cahaya hati,
abu marlo magician,
abu marlo pesulap,
cahaya hati antv,
kekeliruan abu marlo,
kesalahan abu marlo,
Membantah abu marlo,
siapakah abu marlo,
syubhat abu marlo,
tafsir abu marlo
Alhamdulillah, Segala puji hanya untuk Allah. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Muhammad SAW.
Kali ini penulis mencoba untuk mengomentari uraian Abu Marlo yang
bertema ” Manual Book” yang ditayangkan dalam program “Cahaya hati”
episode 2 di sebuah stasiun TV swasta nasional . Berikut videonya :
Abu Marlo dalam uraiannya tersebut mencoba mempengaruhi pikiran pemirsa dengan dengan sebuah kalimat :
“ Mana lebih wajib atau mana yang lebih penting antara membaca al Qur’an atau shalat lima waktu ?”.
Beliaupun mengutip ayat al Qur’an surat Al ankabut : 45
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ
الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al
quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang
lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Kekeliruan Abu Marlo
disini adalah mengatakan bahwa membaca Al Quran hukumnya wajib, sama
bobotnya sama wajibnya dengan shalat lima waktu. Abu
Marlo juga menjelaskan bahwa bukan sekedar membaca dengan ‘
membunyikan’ al Quran saja tapi mempelajarinya setiap hari adalah wajib
seperti wajibnya shalat.
Menurut saya, Abu Marlo dengan tanpa ilmu telah menafsirkan Al Quran
dengan logikanya sendiri. Shalat sebagaimana kita ketahui bersama adalah
tiang agama dan hal terpenting dalam Islam. Shalat termasuk rukun
Islam.
Shalat lima waktu adalah wajib ‘ain
Shalat lima waktu hukumnya adalah fardhu ‘ain artinya kewajiban yang
melekat pada tiap-tiap individu umat Islam yang apabila ia
mengerjakannya mendapat pahala, apabila tidak mengerjakannya maka ia
berdosa.
فَاَقِيْمُوا الصَّلوةَ، اِنَّ الصَّلوةَ كَانَتْ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا.
“Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [QS. An-Nisaa' : 103]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص:
بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ
وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ
الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و
مسلم،
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada
Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan
Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بَيْنَ الرَّجُلِ وَ
بَيْنَ اْلكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ. الجماعة الا البخارى و النسائى،
Dari Jabir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. [HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 340].
Membaca al Quran adalah ibadah sunnah.
Sedangkan membaca Al Quran adalah ibadah sunnah yang sangat di anjurkan oleh nabi Muhammad SAW. Membaca
al Qur’an menjadi wajib hukumnya jika itu menjadi syarat sahnya shalat
yaitu membaca surat al Fatihah didalam shalat, selain itu maka hukumnya
sunnah. Ulama manapun tidak pernah ada yang menyebut
membaca Al Quran itu fardhu ‘ain atau wajib ‘ain seperti halnya shalat
lima waktu . Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Para shahabat Rasulullah mereka tidak melihat suatu amalpun jika ditinggalkan menjadikan kufur kecuali Shalat (HR. Ahmad dan Malik dan yang lainnya, Lihat Shahih Al Jami’ /32338).
عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ
اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ
أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
».
“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa
yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan
bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan
semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu
huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6469)
« اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه »
“Bacalah oleh kalian Al-Qur`an. Karena ia (Al-Qur`an)
akan datang pada Hari Kiamat kelak sebagai pemberi syafa’at bagi
orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 804].
Bahkan tidak mengapa juga kalau ada umat Islam yang masih terbata-bata dalam membaca Quran
( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ
السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ
وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia
bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun
dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya
dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244].
Abu Marlo juga menguraikan bahwa bukan sekedar
membaca ‘membunyikan’ al Quran tetapi membaca dalam arti mempelajari isi
dan kandungan Al Quran itu juga wajib.
Disini juga terlihat logika Abu Marlo terkesan
ngawur dan berpotensi menyesatkan umat. Tidak setiap muslim mempunyai
kemampuan yang cukup untuk mempelajari al Quran. Apalagi yang dipelajari
cuma al Quran terjemah saja, tentu berbahaya.
Untuk dapat memahami isi dan kandungan al Quran secara benar seorang muslim setidak-tidaknya :
- mahir Bahasa Arab dan mengetahui ilmu nahwu ( gramatikal bahasa Arab).
- mempelajari tafsir al Qur’an yg mu’tabaroh.
- mempelajari hadist-hadist nabi sebab perincian dan
penjelasan al Qur’an terdapat dalam hadist-
hadist nabi seperti tata cara
shalat misalnya.
- mengetahui Asbabun Nuzul dsb.
Saya tidak bermaksud mengatakan bahwa umat Islam
tidak perlu mempelajari Al Qur’an karena itu tidak wajib, tidak. Saya
mengatakan bahwa mempelajari al Qur’an itu termasuk dalam lingkup
tholabul ‘ilmi ( menuntut ilmu ), disesuaikan dengan kemampuan individu
masing-masing. Kewajiban menuntut ilmu ( tholabul ‘ilmi ) sendiri
hukumnya dibagi menjadi 2 (dua ) yaitu :
1. Ilmu wajib ‘ain : yaitu pengetahuan yg wajib
diketahui setiap muslim hal-hal yang wajib di kerjakannya dan hal-hal
yang wajib ditinggalkannya. seperti : ilmu iman, ilmu shalat, zakat,
puasa, haji dan ilmu halal-haram.
2. Ilmu wajib kifayah : yaitu pengetahuan selain ilmu
wajib ‘ain tadi jika beberapa orang Islam dalam jumlah memadai telah
mempelajarinya, maka yang lain telah gugur kewajiban mempelajarinya,
Seperti : Ilmu Ushuluddin, ilmu mengurus jenazah, ilmu faroid ( ilmu
waris ), ilmu tafsir, hadist dsb.
Bagi orang awam maka cukup membaca Quran secara
‘membunyikan’ al Qur’an saja sebagai ibadah sunnah. Sedangkan
pelaksanaanya dalam praktek sehari-hari cukup bertaqlid ( bergantung)
saja dengan tuntunan para ulama . Sedangkan bagi pelajar/mahasiswa,
santri atau yang mempunyai waktu luang untuk bukan sekedar membaca
tetapi juga mempelajari al Quran dengan cara berguru kepada ustadz atau
kyai yang mumpuni ilmunya. Mempelajari al Quran dengan hanya membaca
terjemahnya saja, apalagi tanpa berguru, lalu bermain logika seperti
yang dilakukan Abu Marlo adalah sesuatu yang tidak patut karena
berpotensi sesat dan menyesatkan.
Wallahu a’lam.
-dari berbagai sumber-