Rabu, 28 Mei 2014

Berburu dengan Anjing Pemburu, Panah dan Senapan Angin

Ada cara berburu yang diajarkan Islam yaitu dengan menggunakan anjing pemburu (yang telah dilatih) dan dengan memanah. Yang sama dengan memanah adalah dengan menggunakan senapan angin. Ini cara yang dibolehkan selama yang melepaskan alat tersebut adalah muslim atau ahli kitab. Juga hewan pemburu telah dilatih (diajari) cara berburu.




Dalam hadits Bulughul Marom ketika membicarakan perihal berburu, dibawakan hadits no. 1342 berikut:



Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



“إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ
Jika engkau ingin melepas anjing (pemburu yang telah dilatih), maka ucapkanlah ‘bismillah’. Jika ia menangkap sesuatu untukmu, lalu engkau mendapati hasil buruan tersebut dalam keadaan hidup, maka sembelihlah. Jika engkau mendapati hasil buruan tersebut dibunuh oleh anjing buruan itu dan ia tidak memakannya, maka makanlah hasil buruan tersebut. Jika engkau mendapati anjingmu bersama anjing lain dan hewan buruan tersebut sudah ia bunuh, maka janganlah memakannya karena engkau tidaklah tahu siapa yang membunuh hewan buruan tersebut.



Jika engkau melepas panahmu, maka sebutlah bismillah. Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau. Jika engkau mendapatinya mati tenggelam di air, maka janganlah memakannya.” Muttafaqun ‘alaih, lafazh ini adalah lafazh Muslim. (HR. Bukhari no. 5484 dan Muslim no. 1929).
Beberapa faedah dari hadits di atas:



1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang telah dilatih sebelumnya. Penyebutan anjing yang dilatih atau anjing yang diajarkan terdapat dalam riwayat yang lain.



2- Anjing pemburu (setelah dilatih) adalah anjing yang boleh dimanfaatkan dan ini disepakati oleh para ulama. Hal ini sudah diterangkan pula dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya tentang Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu.



3- Anjing pemburu yang dimaksud di sini adalah tidak dibedakan warna putih, hitam atau warna lainnya. Demikian pendapat jumhur atau mayoritas ulama.



4- Karena dalam hadits disebut “jika anjing dilepas”, maka yang dimaksud di sini adalah jika anjing tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan. Sehingga jika anjing tersebut lepas dengan sendirinya lalu berburu, maka tidak halal hasil buruannya.



5- Dalam melepas anjing pemburu tadi dipersyaratkan dibacakan bismillah saat melepas. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan izin memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan bismillah.



6- Bolehnya memakan hasil buruan yang telah ditangkap anjing pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan anjing pemburu, -pen) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama anjing tadi yang membunuhnya. Karena jika anjing pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama.



7- Tetap dipersyaratkan bahwa hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.




8- Jika hasil buruan didapati dalam keadaan masih hidup, maka dipersyaratkan halal dimakan bila melalui penyembelihan yang syar’i.



9- Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika anjing pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali.



10- Tidak boleh makan hasil buruan dari anjing yang telah terlatih ketika ia berserikat dengan anjing yang lain dalam berburu. Karena boleh jadi anjing yang lain lepas dengan sendirinya tanpa ada pelepasan dari pemiliknya atau ia dilepas oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelih (selain muslim dan ahli kitan, -pen).



Jika terbukti bahwa yang melepas anjing buruan tersebut kedua-duanya adalah muslim atau ahli kitab yang boleh untuk menyembelih, maka perlu dilihat. Jika kedua anjing tersebut dilepas bersama-sama, maka jadilah halal. Jika tidak, maka halal bagi yang pertama dilepas.



11- Apakah boleh hewan lain yang telah dilatih digunakan untuk berburu seperti singa, harimau dan burung elang? Menurut jumhur (mayoritas) ulama, seperti itu boleh karena berdasarkan keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ
Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4).


12- Bolehnya berburu dengan panah dan dimisalkan pula dengan senapan angin. Dan ketika melepas panah atau mulai menembah hewan buruan, ucapkanlah bismillah.



13- Ketika hewan ditembak dan menghilang lalu ditemukan dalam keadaan sudah mati seharian dan tidak ditemukan kecuali hanya bekas anak panah dari si pemburu, maka hasil buruan boleh dimakan jika mau. Jadi patokannya bukanlah melihat dari waktu dalam kasus ini, namun dilihat ada atau tidaknya anak panah. Jika ternyata anak panah yang ditemukan bukanlah anak panah si pemburu, maka hewan tersebut tidak halal dimakan.


14- Jika ditemui hasil buruan mati dalam keadaan tenggelam di air, maka tidak boleh dimakan. Alasannya, karena kita tidak tahu, hewan tersebut mati karena tenggelam di air (berarti statusnya bangkai, pen) ataukah mati karena panah.



Jadi bisa dirinci jadi tiga hukum: (a) hewan tersebut mati karena anak panah, maka dihukumi halal, (b) hewan tersebut mati karena tenggelam di air, maka dihukumi haram, (c) hewan tersebut mati karena ragu-ragu, maka dimenangkan sisi haram.


15- Ada apa masalah dalam hadits ini yang sisi haram dimenangkan:


(a) Jika didapati ada anjing lain yang berserikat dengan anjing pemburu milik si pemburu,


(b) Jika didapati hewan buruan mati tenggelam di air,


(c) Jika hasil buruan menghilang dan didapati anak panah yang bukan milik si pemburu,


(d) Jika anjing pemburuan memakan dari hasil buruan.



Dari sini para ulama membuat kaedah,

إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام الحلال
“Jika bertemu halal dan haram, maka dimenangkanlah yang haram dari yang halal.” Wallahu Ta’ala a’lam.

Hanya Allah yang memberi taufik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar