Minggu, 01 Juni 2014

AL-WALA’ WAL-BARA’ DALAM ISLAM

Ustadz Abdullah Taslim. MA

Masalah al-wala’ (loyalitas/kecintaan) dan al-bara’ (berlepas diri/kebencian) adalah masalah yang sangat penting dan ditekankan kewajibannya dalam Islam, bahkan merupakan salah satu landasan keimanan yang agung, yang dengan melalaikannya akan menyebabkan rusaknya keimanan seseorang.[1]




Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, al-baraa’ah (sikap berlepas diri/kebencian) adalah kebalikan dari al-wilaayah (loyalitas/kecintaan), asal dari al-baraa’ah adalah kebencian dan asal dari al-wilaayah adalah kecintaan, yang demikian itu karena hakikat tauhid adalah (dengan) tidak mencintai selain Allah dan mencintai apa dicintai Allah karena-Nya, maka kita tidak (boleh) mencintai sesuatu kecuali karena Allah dan (juga) tidak membencinya kecuali karena-Nya”.[2]



Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata, “Sesungguhnya barangsiapa yang mentaati Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam dan mentauhidkan Allah maka dia tidak boleh berloyalitas (mencintai) orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam, meskipun orang tersebut adalah kerabat terdekatnya”.[3]



Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidhahullah ketika menjelaskan masalah ini, beliau berkata, ”Setelah cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, wajib (bagi setiap muslim untuk) mencintai para kekasih Allah (orang-orang yang beriman) dan membenci musuh-musuh-Nya. Karena termasuk prinsip-prinsip dasar akidah Islam adalah kewajiban setiap muslim yang mengimani akidah ini untuk mencintai orang-orang yang mengimani akidah Islam dan membenci orang-orang yang berpaling darinya. Maka seorang muslim (wajib) mencintai dan bersikap loyal kepada orang-orang yang berpegang teguh kepada tauhid dan memurnikan (ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata), sebagaimana (dia wajib) membenci dan memusuhi orang-orang yang berbuat syirik (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala).




Dan ini merupakan bagian dari agama (yang dianut) nabi Ibrahim shallallahu ‘alahi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti (petunjuk)nya, yang kita diperintahkan untuk meneladani mereka, dalam firman Allah,

{قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ}

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada (diri nabi) Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaum mereka:”Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah semata.” (QS. Al-Mumtahanah: 4).




Juga merupakan bagian dari agama (yang dianut) nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yahudi dan Nasrani sebagai kekasih/teman dekat(mu); sebagian mereka adalah kekasih bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai kekasih/teman dekat, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al-Maidah: 51).[4]



Kedudukan al-wala’ dan al-bara’ dalam Islam



Ketika menjelaskan agungnya kedudukan masalah ini dalam keimanan dan tauhid, Imam Muhammad bin Abdul Wahhab berkata, “Tidak akan lurus (benar) keislaman seseorang, meskipun dia telah mentauhidkan Allah dan menjauhi (perbuatan) syirik, kecuali dengan memusuhi orang-orang yang berbuat syirik dan menyatakan kepada mereka kebencian dan permusuhan tersebut[5].”



Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Jika keimanan dan kecintaan di dalam hati seorang (muslim) kuat, maka hal itu menuntut dia untuk membenci musuh-musuh Allah[6].”



Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah lebih lanjut menjelaskan, “Sikap loyal dan cinta terhadap orang-orang yang menentang Allah menunjukkan lemahnya keimanan dalam hati seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya, karena tidaklah masuk akal jika seseorang mencintai sesuatu yang dimusuhi kekasihnya (Allah Subhanahu wa Ta’ala). Bersikap loyal terhadap orang-orang kafir adalah dengan menolong dan membantu mereka dalam kekafiran dan kesesatan yang mereka lakukan, sedangkan mencintai mereka adalah dengan melakukan sebab-sebab yang menimbulkan kecintaan mereka, yaitu berusaha mencari kecintaan (simpati) mereka dengan berbagai cara. Tidak diragukan lagi perbuatan ini akan menghilangkan kesempurnaan iman atau keseluruhannya. Maka wajib bagi seorang mukmin untuk membenci dan memusuhi orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, meskipun orang tersebut adalah kerabat terdekatnya, akan tetapi ini tidak menghalangi kita untuk menasehati dan mendakwahi orang tersebut kepada kebenaran[7].”



Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya al-wala’ dan al-bara’



Dalil-dalil yang menunjukkan hal ini – selain dua ayat di atas – banyak sekali, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

{لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya, dan Dia menempatkan mereka di dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung.” (QS. Al-Mujaa\dilah:22).



Syeikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini berkata, “…Seorang hamba tidak akan menjadi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat dengan (keimanan) yang sebenarnya kecuali setelah dia mengamalkan kandungan dan konsekuensi imannya, yaitu mencintai dan berloyalitas kepada orang-orang yang beriman (kepada Allah), serta membenci dan memusuhi orang-orang yang tidak beriman, meskipun mereka orang yang terdekat hubungannya dengannya.



Inilah keimanan yang hakiki yang menumbuhkan buah dan hasil (yang benar), …




Adapun orang yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan hari akhirat, tapi bersamaan dengan itu dia mencintai musuh-musuh Allah dan menyayangi orang-orang yang mencampakkan iman dibelakangnya, maka ini adalah iman yang (cuma) pengakuan (tapi) tidak ada (bukti) nyatanya. Karena segala sesuatu harus disertai bukti (nyata) yang membenarkannya, adapun sekedar pengakuan (tanpa bukti) maka tidak ada artinya dan tidak membenarkan pelakunya[8].”
Juga dalam firman-Nya,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا آبَاءَكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu sebagai kekasihmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa yang di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai kekasih, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah: 23).



Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,

“من أحب لله وأبغض لله وأعطى لله ومنع لله فقد استكمل الإيمان”

“Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena-Nya, maka sungguh telah sempurna keimanannya[9]



Pembagian sikap al-wala’ dan al-bara’ kepada orang-orang kafir dan musyrik[10]
Sikap al-wala’ dan al-bara’ kepada orang-orang kafir dan musyrik ada dua macam dan keduanya memiliki hukum yang berbeda, yaitu:



1- At-Tawalli, yang berarti mencintai perbuatan syirik dan pelakunya, atau menolong, membantu dan mendukung mereka untuk (melawan) orang-orang mukmin, atau senang dengan semua itu, maka ini (hukumnya) adalah kekafiran yang besar (yang menyebabkan seseorang keluar/murtad dari agama Islam).



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ}

“Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka sebagai kekasih/teman dekat, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. al-Maa-idah: 51).
Imam Al-Bhagawi rahimahullah berkata, “Keimanan seorang mukmin akan rusak dengan dia mencintai orang-orang kafir.”[11]



Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menyebutkan hal ini termasuk hal-hal yang membatalkan keislaman seseorang dan beliau rahimahullah berargumentasi dengan ayat di atas[12]




2- Al-Muwaalaah, yang berarti saling berkasih sayang dan bersahabat, lawannya saling bermusuhan dan membenci. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah – semoga Allah merahmatinya – berkata, “Sesungguhnya al-wilaayah (loyalitas/kecintaan) adalah lawan dari al-’adaawah (permusuhan), dan al-wilaayah mengandung (konsekuensi) kecintaan dan kecocokan, sedangkan al-’adaawah mengandung (konsekuensi) kebencian dan ketidakcocokan.”[13]



Patokan (dalam menilai) al-Muwaalaah adalah mencintai orang-orang yang berbuat syirik karena (urusan) dunia (semata), dan tidak ada padanya (unsur) menolong (keyakinannya). Ini hukumnya termasuk perbuatan dosa besar (tapi tidak sampai tingkat kekafiran). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman dekat yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam)  karena rasa kasih sayang.” (QS. Al-Mumtahanah:1).


Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah – semoga Allah merahmatinya – berkata, “Terkadang seorang (muslim) mencintai orang kafir karena (ada hubungan) keluarga atau keperluan (dunia), maka kecintaan ini adalah perbuatan dosa yang mengurangi (kesempurnaan) imannya, akan tetapi tidak menjadikannya kafir (keluar dari Islam), sebagaimana yang terjadi pada Hathib bin Abi Balta’ah[14] radhiallahu ‘anhu.”[15]


Maka perbadaan antara at-tawalli dan al-muwaalaah adalah bahwa at-tawalli termasuk kekafiran besar yang menyebabkan pelakunya keluar (murtad) dari agama Islam, sedangkan al-muwaalaah adalah dosa besar (yang tidak sampai tingkat kekafiran).



Syeikh Abdullah bin Abdul Lathif – semoga Allah merahmatinya – pernah ditanya tentang perbedaan antara al-muwaalaah dan at-tawalli ? Maka beliau menjawab, “ at-tawalli adalah kekafiran yang menyebabkan pelakunya keluar (murtad) dari agama, seperti membela dan menolong orang-orang kafir dengan harta, raga dan pikiran. Sedangkan al-muwaalaah adalah termasuk dosa besar, seperti (membantu) mengisi tinta (pulpen), atau meraut pensil, menampakkan (wajah yang) berseri-seri (di hadapan) mereka, atau mengangkatkan cambuk bagi mereka”[16]



Bagaimana menempatkan sikap al-wala’ dan al-bara’ pada manusia sesuai dengan kadar ketaatan dan kemaksiatan mereka?[17]



Dalam hal ini manusia dibagi menjadi tiga golongan:



1- Orang-orang yang wajib dicintai dengan kecintaan yang murni dan tanpa kebencian (sama sekali).



Mereka ini adalah orang-orang yang memiliki keimanan yang murni (sempurna), dari kalangan para nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para shiddiq[18], orang-orang yang mati syahid dan orang-orang yang Shalih.



Yang paling utama adalah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, beliau wajib untuk dicintai melebihi kecintaan kepada diri sendiri, orang tua, anak dan semua manusia.
Kemudian istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dan anggota keluarga beliau, serta para sahabat radhiallahu ‘anhum, terutama Al-Khulafa’ur raasyidin (khalifah yang empat), sepuluh orang sahabat yang dijanjikan masuk surga, para sahabat muhajirin dan anshar, para sahabat yang ikut perang Badar, para sahabat yang ikut dalam baiat ridwan, dan para sahabat lain secara keseluruhan radhiallahu ‘anhum.



Kemudian para tabi’in, para ulama dari tiga generasi utama, para ulama salaf dan imam mereka, seperti imam mazhab yang empat.



Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَااغْفِرْ لَنَا وَلإخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإيمَانِ وَلا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ}

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman dari kami, dan janganlah Engkau menjadikan dalam hati kami (ada) rasa dengki terhadap orang-orang yang beriman, ya tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha penyantun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hasyr:10).




Orang yang memiliki iman dalam hatinya tidak mungkin membenci para sahabat radhiallahu ‘anhum dan para ulama salaf. Yang membenci mereka hanyalah orang-orang yang menyimpang (agamanya), orang-orang munafik dan musuh-musuh Islam, seperti orang-orang Rafidhah (Syi’ah) dan Khawarij, semoga Allah menyelamatkan kita (dari penyimpangan mereka).



2- Orang-orang yang wajib dibenci dan dimusuhi dengan kebencian dan permusuhan yang murni tanpa ada rasa cinta dan sikap loyal (sama sekali).

Mereka ini adalah orang-orang kafir yang murni (kekafirannya), dari kalangan orang-orang kafir, musyrik, munafik, murtad (keluar dari agama Islam), dan orang-orang yang mulhid (menyeleweng/menyimpang jauh dari agama Islam, seperti orang-orang zindik), dengan berbagai macam dan golongan mereka.


3- Orang-orang yang (wajib) dicintai dari satu sisi (karena keimanan dan ketaatannya), dan dibenci dari sisi yang lain (karena perbuatan maksiatnya). Maka terkumpul pada diri mereka ini kecintaan dan kebencian sekaligus.


Mereka ini adalah oang-orang mukmin yang berbuat maksiat. Mereka wajib dicintai karena mereka memiliki iman, dan dibenci karena mereka melakukan perbuatan maksiat yang tidak sampai pada tingkat kekafiran dan kesyirikan.


Kecintaan kepada mereka ini mengandung konsekuensi menasehati dan mengingkari (perbuatan maksiat) mereka. Kita wajib memerintahkan mereka untuk berbuat baik dan melarang mereka dari kemungkaran, serta menegakkan batasan dan hukum Allah kepada mereka, sampai mereka meninggalkan perbuatan maksiat dan bertobat dari kesalahan mereka.



Beberapa contoh perbuatan yang menunjukkan loyalitas kepada orang-orang kafir[19]
  • Menyerupai mereka dalam berpakaian, berbicara dan lain-lain.
Karena menyerupai mereka dalam hal-hal tersebut menunjukkan kecintaan kepada mereka. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”[20]
Maka diharamkan menyerupai orang-orang kafir dalam hal-hal yang merupakan kekhususan mereka (yang membedakan mereka dengan orang-orang muslim), berupa adat-istiadat, peribadatan, penampilan dan tingkah laku mereka, seperti mencukur jenggot dan memanjangkan kumis, berbicara dengan bahasa mereka tanpa ada keperluan, model pakaian, tata cara makan, minum dan sebagainya.
  • Bermukim di negeri mereka dan tidak mau pindah (hijrah) ke negeri kaum muslimin untuk keselamatan/kebaikan agama.
Hijrah dalam arti dan untuk tujuan ini wajib bagi seorang muslim, karena bermukim di negeri orang-orang kafir menunjukkan loyalitas kepada mereka.



Oleh karena itulah, Allah mengharamkan bagi seorang muslim untuk tinggal di lingkungan orang-orang kafir kalau dia mampu untuk berhijrah (ke negeri kaum muslimin). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا، إلا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلا يَهْتَدُونَ سَبِيلاً، فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا}

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah dibumi itu.’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.’” (QS. An-Nisaa’:97-99).



(Dalam ayat ini) Allah tidak memberi uzur untuk bermukim di negeri orang-orang kafir kecuali bagi orang-orang lemah yang tidak mampu berhijrah. Demikian pula orang-orang yang bermukim (di negeri orang-orang kafir) untuk kemaslahatan agama, seperti berdakwah (menyeru manusia) ke jalan Allah dan menyiarkan agama Islam di negeri mereka.
  • Bepergian (berkunjung) ke negeri mereka dengan tujuan rekreasi dan bersenang-senang.
Bepergian ke negeri orang-orang kafir haram (hukumnya) kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti berobat, berdagang, dan mempelajari bidang-bidang (ilmu) tertentu yang bermanfaat (bagi kaum muslimin), yang tidak mungkin tercapai kecuali dengan bepergian ke (negeri) mereka. Maka ini diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan (secukupnya), dan jika telah selesai kebutuhannya wajib (untuk segera) kembali ke negeri kaum muslimin.



Bolehnya bepergian (ke negeri mereka) ini dengan syarat seorang muslim (wajib) menampakkan dan merasa bangga dengan keislamannya, serta menjauhi tempat-tempat yang buruk, dalam rangka mewaspadai tipu daya mereka. Demikian pula bepergian (ke negeri mereka) diperbolehkan atau (bahkan) diwajibkan jika tujuannya untuk berdakwah ke jalan Allah dan menyiarkan agama Islam.
  • Menolong dan membantu mereka (untuk melawan) kaum muslimin, serta memuji dan membela mereka.
Ini termasuk pembatal keislaman dan sebab (yang menjadikan seseorang) murtad (keluar dari Islam), kita berlindung kepada Allah dari semua itu.
  • Meminta tolong, memberikan kepercayaan dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan yang padanya ada rahasia-rahasia kaum muslimin, serta menjadikan mereka sebagai orang kepercayaan dan penasehat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ، هَا أَنْتُمْ أُولاءِ تُحِبُّونَهُمْ وَلا يُحِبُّونَكُمْ وَتُؤْمِنُونَ بِالْكِتَابِ كُلِّهِ وَإِذَا لَقُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا عَضُّوا عَلَيْكُمُ الأنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ قُلْ مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُور، إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ}

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaan orang-orang selain kaum muslimin, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu mencintai mereka, padahal mereka tidak mencintai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata, “Kami beriman”; dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertaqwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 118-120).
  • Menggunakan penanggalan (kalender)  mereka, khususnya penanggalan yang mencantumkan upacara-upacara agama dan perayaan-perayaan mereka, seperti penanggalan Masehi.
Penanggalan Masehi dibuat untuk mengingat kelahiran nabi Isa al-Masih ‘alaihi wa sallam (menurut persangkaan mereka), yang ini mereka ada-adakan sendiri dan bukan berasal dari ajaran nabi Isa ‘alaihi wa sallam. Maka menggunakan penanggalan ini berarti ikut serta dalam menghidupkan syiar agama dan hari raya mereka.




Maka untuk menghindari semua inilah, ketika para sahabat radhiallahu ‘anhum ingin membuat penanggalan untuk kaum muslimin, di jaman khalifah Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, mereka tidak mau menggunakan penanggalan-penanggalan orang-orang kafir, tetapi mereka membuat penanggalan berdasarkan (waktu) hijrahnya Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam (penanggalan Hijriah), yang ini menunjukkan wajibnya membedakan diri dengan orang-oang kafir dalam hal-hal yang merupakan kekhususan mereka.
  • Ikut berpartisipasi dalam perayaan-perayaan (keagamaan) mereka, atau membantu mereka dalam pelaksanaannya, atau menyampaikan ucapan selamat dalam rangka perayaan tersebut, atau mendatanginya.
Sebagian ulama ahlus sunnah ada yang menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

{والَّذِيْنَ لا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَ}

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri (hal-hal yang bersifat) kedustaan/perayaan-perayaan orang-orang kafir.” (QS. Al-Furqan: 72).
Artinya: termasuk sifat hamba-hamba Allah (yang bertakwa) adalah mereka tidak menghadiri perayaan-perayaan orang-orang kafir.
  • Memuji dan menyanjung peradaban dan kemajuan (tekhnologi) mereka, serta mengagumi tingkah laku dan kemajuan ilmu pengetahuan mereka, tanpa memandang agama dan keyakinan mereka yang rusak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{وَلا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى}

“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Thaaha: 131).
Akan tetapi, ini bukan berarti kaum muslimin tidak diperbolehkan mengusahakan sebab-sebab kekuatan (kemajuan) dengan mempelajari (tekhnologi di bidang) industri dan penunjang (bidang) ekonomi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta strategi ketentaraan, bahkan ini semua harus diusahakan (oleh kaum muslimin).
Bahkan (pada hakikatnya) semua kemanfaatan dan kebaikan yang tersimpan di alam semesta ini asalnya adalah untuk kaum muslimin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ}

“Katakanlah:”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik”. Katakanlah:”Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” (QS. al-A’raaf: 32).
  • Menggunakan nama-nama mereka.
Kita dapati sebagian kaum muslimin memberi nama putra-putri mereka dengan nama-nama asing (barat/kafir) dan meninggalkan nama-nama yang telah dikenal di (kalangan) masyarakatnya (masyarakat muslim).
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam telah bersabda, “Nama yang paling dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Abdullah dan Abdurrahman.”[21]
  • Memintakan ampun dan memohon rahmat (Allah) untuk mereka.
Allah telah mengharamkan perbuatan ini dalam firman-Nya:

{مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ}

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasannya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (QS. At-Taubah: 113).
Karena perbuatan ini menunjukkan kecintaan kepada mereka dan membenarkan apa yang ada pada mereka.



Catatan penting



Perlu dicamkan di sini, bahwa sikap al-wala’ dan al-bara’ terhadap orang-orang kafir ini tidak kemudian menjadikan kita berbuat melampaui batas dan menzhalimi mereka, dengan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam syariat, seperti membunuh/menganiaya orang yang tidak bersalah di antara mereka, mengambil harta mereka tanpa alasan yang benar, dan sebagainya.



Allah Ta’ala telah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya,

{لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).



Syeikh Shalih bin FauzanAl-Fauzan berkata, “Makna ayat ini: orang-orang kafir yang tidak mengganggu dan memerangi kaum muslimin, serta tidak mengusir kaum muslimin dari negeri mereka, maka kaum muslimin membalas (kebaikan mereka) itu dengan balasan yang sesuai, (yaitu) dengan berbuat baik dan adil dalam urusan dunia, akan tetapi dalam hati kaum muslimin tidak boleh mencintai mereka. Karena (dalam ayat ini) Allah membolehkan berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) tersebut, dan Dia tidak mengatakan (bolehnya) mencintai dan bersikap loyal kepada mereka.”




Semakna dengan ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang kedua orang tua yang kafir,

{وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ}

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku.” (QS. Luqmaan: 15).
Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada Asma t ketika ibunya yang kafir datang kepadanya, “Sambunglah (hubungan kekeluargaan) dengan ibumu.”[22]



Maka menyambung hubungan keluarga dan balasan (kebaikan) duniawi tidak sama dengan mencintai dan bersikap loyal.



Karena menyambung hubung keluarga dan pergaulan yang baik merupakan daya tarik bagi orang-orang kafir untuk masuk Islam, maka ini termasuk cara untuk mendakwahi mereka. Berbeda dengan sikap loyal dan cinta yang menunjukkan pembenaran dan keridhaan terhadap perbuatan mereka, yang ini justru merupakan sebab untuk tidak mendakwahi/mengajak mereka untuk masuk Islam.


Demikian pula keharaman bersikap loyal kepada orang-orang kafir tidak berarti diharamkannya menjalin hubungan dengan mereka dalam urusan perdagangan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, import barang-barang dan hasil industri (mereka) yang bermanfaat, serta mengambil manfaat dari pengalaman dan penemuan-penemuan mereka.



Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam pernah menyewa Ibnu Uraiqith Al-Laitsi sebagai penunjuk jalan, padahal dia orang kafir. Sebagaimana beliau shallallahu ‘alahi wa sallam pernah berhutang kepada seorang (yang beragama) Yahudi.



Dari dulu sampai sekarang kaum muslimin meng-import barang-barang dan hasil idustri dari orang-orang kafir. Kita membeli barang-barang tersebut dari mereka dengan membayar harganya, sehingga sama sekali tidak ada jasa dan kebaikan mereka untuk kita (dalam masalah ini).[23]
Syeikh Abdul Muhsin Al-Qasim hafidhahullah[24] ketika menjelaskan masalah ini, beliau berkata, “Meskipun (kita wajib) membenci dan memusuhi mereka, serta berlepas diri dari sembahan-sembahan mereka (selain Allah), akan tetapi (agama) Islam mengharamkan (umatnya) membunuh orang kafir yang terjaga (jiwanya), yaitu orang kafir dzimmi,[25] mu’aahad[26], dan musta’man[27], dan Islam melarang (kita) merampas harta, menganiaya, atau melampaui batas terhadap mereka.”
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,




“Barangsiapa yang membunuh (orang kafir) mu’aahad maka dia tidak akan mencium wanginya surga, padahal wanginya bisa tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.”[28]
Bahkan meskipun membenci mereka, kita wajib mendakwahi mereka ke (jalan) Allah dengan hikmah dan ilmu, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersama orang-orang musyrik.


Agama Islam adalah (agama) yang moderat dalam meyakini sikap al-wala’ dan al-bara’, Islam tidak mengajarkan sikap ekstrim dalam masalah ini dengan membunuh orang-orang kafir yang terjaga (jiwanya). (Sebagaimana Islam juga tidak mengajarkan) sikap terlalu longgar dalam masalah ini dengan bersikap loyal yang diharamkan, atau at-tawalli (kecintaan kepada orang-orang kafir) yang menyebabkan pelakunya keluar/murtad dari agama Islam.




Wajib bagi setiap muslim untuk bersikap adil (moderat) dalam menerapkan ibadah yang agung ini, dan menjauhi sikap ekstrim dan longgar (dalam masalah ini). Hendaknya kita menerapkan semua ini berdasarkan ilmu dan petunjuk dalam syariat Islam (Alquran dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam)[29]




Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, dan semoga Allah menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang Allah teguhkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya, serta menempatkan mereka di dalam surga-Nya, Amin.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, 23 Ramadhan 1430 H.



Abdullah bin Taslim al-Buthoni

Sumber: www.manisnyaiman.com

[1] Lihat kitab Taisiirul wushul, (hal. 36) tulisan Syaikh Abdul Muhsin al-Qaasim

[2] Kitab Majmu’ul Fataawa,, (10/465).

[3] Kitab Al-Ushuluts Tsalaatsah, (hal. 8).

[4] Kitab Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, (hal. 2)

[5] Kitab Ad-Durarus Saniyyah, (8/331).

[6] Kitab Majmu’ul Fataawa, (7/522).

[7] Syarhu tsalaatsatil ushul (hal. 36).

[8] Taisiirul Kariimir Rahman (hal. 623).

[9] HR.  Abu Dawud (no. 4681) dan Hakim (no. 2694), dinyatakan shahih oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi dan Al-Albani rahimahumullah

[10] Pembahasan ini kami ringkas dari kitab Taisiirul Wushul, (hal. 40-41) dengan sedikit penyesuaian

[11] Tafsiirul Baghawi ,(4/312).

[12] Lihat Risalatu Nawaaqidhil Islaam, poin ke delapan.

[13] Kitab Majmu’ul Fataawa, (5/510).

[14] Kisah beliau radhiallahu ‘anhu dalam HR. Bukhari (no. 2845) dan Muslim (no. 2494).


[15] Kitab Majmu’ul Fataawa, (7/523).


[16] Ad-Durarus saniyyah, (8/422).



[17] Pembahasan ini kami ringkas dari kitab Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam, tulisan Syaikh Shalih al-Fauzan hafidhahullah (hal. 15-17) dengan sedikit penyesuaian.



[18] Mereka adalah orang-orang yang sangat teguh keimanannya terhadap kebenaran seruan para nabi.



[19] Pembahasan ini kami ringkas dari kitab Al-Wala’ wal Bara’ fil Islam tulisan Syaikh Shaleh Al-Fauzan hafidhahullah (hal. 4-8) dengan sedikit penyesuaian



[20] HR.  Abu Dawud (no. 4031) dan Ahmad (2/50), di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah



[21] HR.  Abu Dawud (no. 4949), Ibnu Majah (no. 3728) dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah



[22] HR. Bukhari (no. 2477) dan Muslim (no. 1003).



[23] Kitab Al-Wala’ wal Bara” (hal. 12-13) dengan sedikit penyesuaian



[24] Beliau adalah salah seorang imam dan khatib Masjid Nabawi di Madinah saat ini



[25] Yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin dengan keharusan membayar jizyah (upeti) kepada pemerintah kaum muslimin dan menjalankan hukum-hukum Islam.



[26] Yaitu orang kafir yang mempunyai ikatan perjanjian (damai) dengan kaum muslimin.



[27] Yaitu orang kafir dari negeri yang diperangi (kaum muslimin), tapi dia masuk ke negeri kaum muslimin dengan (jaminan) keamanan (perlindungan).



[28] HR. Bukhari (no. 3166).


[29] Kitab Taisiirul Wushul (hal. 39-40) dengan sedikit penyesuaian.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar