Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, seperti tafsir Sayyid Quthub, buku Jama’ah Tabligh, Fathul Mu’in dan atau buku harokah yang lain?
Abu ‘Ukasysyah, Jakarta
Jawaban Redaksi Majalah As-Sunnah – Solo:
Tentang hukum menjual buku yang padanya terdapat kesalahan atau kesesatan, di sini kami ringkaskan point-point yang dijelaskan oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman di dalam kitab beliau, Kutub Hadzdzara Minha Al ‘Ulama (1/25-53), dalam sub judul “Hukum-Hukum Fiqih Yang Berkaitan Dengan Kitab-Kitab Yang Diperingatkan Oleh Para Ulama”. Ringkasan hukum-hukum tersebut sebagai berikut:
• Haram menjual buku-buku yang mengandung kemusyrikan.
• Haram menjual buku-buku khurafat dan sihir
• Tidak boleh menjual buku-buku yang banyak kesalahannya, (baik pada tulisan atau isinya), kecuali setelah diberi penjelasan.
• Haram menjual buku-buku (yang mengajarkan) jimat-jimat, mantra-mantra, penangkal-penangkal, rajah-rajah, dan menghadirkan jin.
• Haram menjual buku-buku puisi yang berisi celaan, arak, minuman keras (atau dendam), dan cabul.
• Haram menjual majalah-majalah fasiq (cabul) dan buku-buku yang mayoritas berisi penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’at.
• Haram menjual buku-buku filsafat dan ilmu kalam (logika).
• Haram menjual buku-buku karya Al Hallaj dan Ibnu ‘Arabi, dan yang semacam keduanya dari kalangan orang-orang Shufi.
• (Disyari’atkan) menghancurkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
• Keharaman memperdagangkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
• Keharaman memikirkan buku-buku agama-agama lain, dan buku-buku ahli kesesatan dan bid’ah, kecuali bagi orang yang mengetahui keburukan yang ada di dalamnya untuk memperingatkan (umat) darinya.
• Keharaman membaca (membacakan) buku-buku ini (tersebut di atas, Red) di masjid-masjid dan tempat-tempat perkumpulan umum, dan (keharaman) meletakkannya di perpustakaan-perpustakaan umum.
Berkaitan dengan masalah ini juga, terdapat seruan terbuka dari Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali -hafizhahullah- kepada pengurus (pemilik) toko-toko buku, perpustakaan-perpustakaan pemerintah dan pribadi untuk meninggalkan buku-buku Sayyid Quthub, Muhammad Quthub, Muhammad Al Ghazali, Yusuf Al Qardhawi, Abul A’la Al Mududi, Hasan Al Banna, ‘Umar Al Tilmisani, Hasan At Turabi As Sudani, Abdurrahman Abdul Khaliq, Muhammad Surur, Muhammad Ahmad Rasyid, Sa’id Hawwa, Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali, Nashir Al Umar, ‘Aidh Al Qarni, Mahmud ‘Abdul Halim, Jasim Al Muhalhil, dan murid-murid (Hasan) Al Banna, keluarga Quthub (yakni Sayyid Quthub dan Muhammad Quthub), (dan) semacam mereka dari tiap pemimpin atau orang yang menisbatkan diri kepada satu firqah di antara firqah-firqah yang melawan manhaj Salaf
–banyak atau sedikit- dari bab-bab ilmu dan amal sepanjang masa ini. Hal ini, karena buku-buku, kaset-kaset, dan selebaran-selebaran mereka –yang namanya dituliskan di atas- di dalamnya terdapat perkara yang diterima (karena sesuai syariat-red) dan ditolak (karena tidak sesuai syariatred).
Kemudian Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali -hafizhahullah- menyebutkan contoh-contoh penyimpangan tulisan mereka satu persatu. [Lihat kitab Al Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afrad Wal Umam, hlm. 128-142, karya Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali –hafizhahullah. Kitab ini dipuji oleh Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh ‘Ali bin Muhammad bin Nashir Al Faqihi].
Ini semua, merupakan nasihat dari seorang ‘alim kepada umat Islam. Maka selayaknya umat menerimanya dengan senang hati dan syukur. Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
———————–
Artikel: www.Salafiyunpad.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar